Zohran Mamdani (34) baru saja menorehkan kemenangan bersejarahnya sebagai walikota New York, mengalahkan Andrew Cuomo pada pemilu yang digelar pada 4 November 2025 di Amerika Serikat. Mamdani, tokoh muslim muda yang memperkenalkan dirinya sebagai Sosialis Demokrat, berhasil memobilisasi dukungan pemilih muda lewat kampanye digital, grassroots organizing, dan janji untuk membuat New York lebih terjangkau. Langkah yang membawanya mendapatkan kemenangan dengan lebih dari satu juta suara dan kandidat pertama yang melakukan itu sejak 1969.
Kemenangan Mamdani bukan hanya merupakan harapan bagi representasi komunitas Muslim di kota terbesar AS tersebut, apalagi mengingat dampak persitiwa 9/11 terhadap muslim di Amerika, namun juga kemenangan bagi gerakan progresif di AS. Kandidat yang dana kampanyenya bersumber dari Small dollar dan grassroots ini berhasil mengalahkan rival politiknya yang disponsori oleh para miliarder yang menggelontorkan puluhan juta dolar lewat Super PAC dan kelompok independen untuk menentangnya,
Palestina di kotak suara
Di saat Palestina menjadi ujian bagi kemanusiaan, New York, kota dengan penduduk Yahudi terbesar di Amerika Serikat, memilih hati Nurani. Di saat yang lainnya menunjukkan keberpihakan kuat kepada Israel demi keuntungan politik, Mamdani muncul sebagai satu-satunya kandidat yang dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap Gerakan Boycott, Divestment, and Sanctions (BDS) terhadap Israel sebagai bentuk komitmen moral terhadap keadilan untuk masyarakat Palestina.
Keyakinannya pada universalitas hukum internasional membuatnya meyakini bahwa apa yang terjadi di Gaza merupakan tindakan genosida. Ia bahkan menyatakan bahwa, jika terpilih sebagai wali kota, ia akan menangkap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, apabila ia berkunjung ke New York. Pernyataan ini disampaikan setelah International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu pada 21 November 2024.
Langkah Mamdani mengingatkan kembali bahwa kota pun bisa menjadi pelaku politik internasional. Mamdani melakukan semacam manuver moral dan juga politik yang membawa semangat city diplomacy dengan berusaha menerapkan aturan internasional ke dalam kebijakan lokal.
Meskipun penuh tantangan dan berisiko, pendirian lelaki kelahiran Uganda itu berhasil membalikkan pola politik yang selama ini berlaku, ketika dukungan terhadap Israel selalu dianggap sebagai tiket aman menuju kemenangan. Situasi Gaza tampaknya telah membuat penduduk New York berpaling dari Israel, dan suara untuk Mamdani juga menjadi suara untuk Palestina.
Janji menangkap Netanyahu dan Hukum Internasional
Keberanian Mamdani untuk menyuarakan hak-hak Palestina tidak hanya membuatnnya mendapatkan dukungan nasional tapi juga internasional. Dalam berbagai pernyataannya, Mamdani menegaskan bahwa sebagai kota yang mempercayai supremasi hukum internasional, New York akan tunduk pada prinsip-prinsip hukum tersebut, termasuk menangkap Perdana Menteri Israel atas dugaan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
Namun untuk mengetahui sejauh mana pernyataan tersebut dapat diimplementasikan, maka kita harus menguraikan skenario di atas dalam kerangka yurisdiksi internasional dan hukum federal Amerika Serikat.
Pertama, berdasarkan Executive Order Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump tertanggal 6 Februari 2025 berjudul “Imposing Sanctions on the International Criminal Court,”, setiap upaya oleh ICC untuk menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut “protected persons” (termasuk pejabat AS dan sekutu seperti Israel) dianggap sebagai “ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional dan kebijakan luar negeri AS.”
Oleh karena itu, seorang wali kota bisa dianggap melanggar sanksi federal di bawah International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) dan Executive Order jika menangkap seorang pejabat Israel sesuai dengan permintaan dari ICC. Sehingga penggunakan NYPD dalam kapasitas resmi untuk menangkap Netanyahu dapat dilihat sebagai pelanggaran hukum federal.
Kedua, sebagai seorang kepala negara, Netanyahu memiliki imunitas diplomatik baik berdasarkan kebiasaan internasional maupun Konvensi Wina 1961 dan 1963 di mana prinsip inviolability untuk agen diplomatik diterapkan secara lebih luas bagi kepala negara dan kepala pemerintahan. Hal ini juga dipertegas oleh pernyataan ICJ dalam beberapa kasus bahwa kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri memiliki imunitas penuh dari yurisdiksi pidana asing selama mereka menjabat.
Ketiga, berdasarkan hukum internasional, lembaga seperti ICC memperoleh yurisdiksinya melalui perjanjian internasional. Artinya, perjanjian hanya berlaku bagi negara yang mengikatkan dirinya dan tidak berlaku bagi negara yang menolak menjadi pihak ataupun yang menarik diri. Dalam hal ini, AS bukan merupakan negara peserta Statuta Roma, perjanjian yang menajadi dasar berdirinya ICC, sehingga mahkamah tidak memiliki yurisdiksi langsung maupun kewenangan hukum terhadap AS.
Sehingga, meskipun Mamdani mendukung penangkapan terhadap Netanyahu oleh ICC, tindakan tersebut tidak dapat dijalankan secara hukum di wilayah AS karena tidak adanya dasar yurisdiksi internasional maupun domestik yang sah.
Meskipun pada akhirnya janji mengadili Netanyahu sulit diwujudkan dan menjadi simbolik saja, namun semangat perubahan dunia yang dibawa adalah nyata. Selama beberapa dekade, dalam konteks politik Amerika dukungan terhadap Israel sering dianggap sebagai posisi politik aman dan jaminan kemenangan.
Kendati demikian, keberhasilan Mamdani menunjukan sebaliknya, bahwa keberanian untuk menegakkan nilai kemanusiaan kini dapat menjadi sumber legitimasi politik baru dan city diplomacy dapat menjadi instrumen baru dalam memperkuat agenda hak asasi manusia. Zohran Mamdani membuktikan bahwa seorang sosialis di jantung kapitalisme Amerika, seorang Muslim di kota dengan trauma 9/11, dan seorang pendatang di tengah dinasti politik AS, bisa memenangkan kontestasi tanpa melepaskan identitas dan mengorbankan nuraninya, tanda bahwa zaman tengah berubah.
*Penulis adalah Dosen pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FH-ISIP Unram)
Penulis : Ayu Riska Amalia, S.H., M.H.
Editor : Redaksi Narasio






