Ketika Hukum Pidana Gagal Menyelesaikan Masalah
Hukum pidana secara inheren memiliki sifat represif; ia hadir sebagai reaksi setelah tindak pidana terjadi. Karakteristik ini sering kali menciptakan ironi: sistem peradilan pidana justru menghasilkan masalah baru alih-alih memberikan solusi sejati.
Reaksi sosial berupa pidana tidak bersifat preventif, bahkan seringkali tidak meningkatkan reintegrasi anggota masyarakat.
Menanggapi kelemahan ini, di Eropa muncul sebuah gerakan intelektual yang berupaya menggeser fokus dari sarana koersif (penal) menuju sarana reparatif (perbaikan). Gerakan inilah yang dikenal sebagai Abolisionisme.
1. Asal Usul dan Jantung Gerakan Abolisionisme
Gerakan Abolisionisme muncul secara akademis pada tahun 1983 dalam The Ninth World Congress of Criminology di Vienna, Austria. Norwegia dan Amerika Utara menjadi pelopor awal.
Fokus Perbedaan Geografis
Awalnya, gerakan ini menunjukkan fokus yang berbeda berdasarkan wilayah:
- Amerika: Menekankan pada penghapusan penjara (Prison Abolition).
- Akademis Eropa: Menekankan keberatan terhadap seluruh sistem peradilan pidana (the criminal justice system as a whole), di mana sistem kepenjaraan dianggap sebagai jantungnya yang represif.
Pada perkembangannya (misalnya, ICOPA 1987 di Montreal), penekanan bergeser dari Prison (P) ke Penal (P), menunjukkan ambisi yang lebih luas untuk merombak seluruh sarana pidana.
Tokoh Kunci dan Landasan Teori
Tokoh-tokoh penting dalam gerakan ini meliputi Nils Christie dan Thomas Mathiesen (Norwegia), serta Herman Bianchi dan Louk Hulsman (Belanda).
Secara teoritis, gerakan abolisionisme sangat dipengaruhi oleh Kriminologi Kritis dan teori seperti Labeling Approach dari Goffman dan Lemert. Kriminologi tidak lagi dipandang sekadar sebagai ilmu bantu hukum pidana, melainkan mulai menawarkan cara-cara penyelesaian konflik sebagai alternatif peradilan pidana formal.
2. Abolisionisme vs. Reformisme: Perbedaan Fundamental
Dalam kriminologi, selain kelompok abolisionis, terdapat kelompok reformis yang juga mengakui kelemahan penyelesaian melalui sarana penal.
| Aspek | Kelompok Abolisionis | Kelompok Reformis |
| Tujuan Akhir | Mengganti keseluruhan sistem represif dengan sarana non-represif. | Mempertahankan sistem represif, tetapi berusaha menyempurnakannya untuk mengurangi kelemahan. |
| Filosofi Dasar | Menolak pemikiran dasar hukum pidana yang bersifat represif. | Menerima pemikiran dasar represif, tetapi ingin melakukan repair and reform. |
| Kritik | Menentang kaum reformis karena dianggap gagal merombak hakikat dasar masalah sentral. | Dikritik karena terlalu bersifat gradualis (bertahap), seperti gerakan Anti-Perbudakan dan Anti-Hukuman Mati sebelumnya yang gagal total. |
Kaum abolisionis berpandangan radikal: penyelesaian konflik yang sejati harus terjadi melalui diskusi yang bebas dari pengaruh kekuasaan, dengan mediator yang terbuka terhadap kritik.
3. Tujuh Pilar Radikal Gerakan Abolisionisme
Kaum abolisionis berpikir radikal tentang kejahatan, perbuatan menyimpang, dan pengendalian sosial. Mereka tidak berbicara tentang perbaikan (repair) atau pembaharuan (reform), melainkan menuntut perubahan struktural melalui lima bentuk utama:
| Konsep | Definisi & Tujuan |
| Dekarserasi (Decarceration) | Penghapusan penjara dan penggantiannya dengan pengendalian, pembinaan, dan pelayanan di masyarakat terbuka. |
| Diversi (Diversion) | Menghindarkan pelaku dari proses peradilan formal dan menggantinya dengan sistem kelembagaan berbasis masyarakat. |
| Dikategorisasi (Dicategorization) | Menghapus dan mematahkan kategori perbuatan menyimpang (delabelling/desigmatisation) yang diciptakan oleh sistem. |
| Delegalisasi (Delegalization) | Menggunakan pendekatan hukum perdata untuk penyelesaian sengketa, dan memperkuat manajemen konflik tradisional di luar sistem pidana formal (civilization peradilan pidana). |
| Deprofesionalisasi (Deprofessionalization) | Menggantikan monopoli profesional (polisi, jaksa, psikiatri) dengan jaringan kontrol masyarakat, partisipasi publik, dan pelayanan informal. |
| Dekriminalisasi | Mengurangi ruang lingkup kekuasaan negara untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai kejahatan. |
| Abolisionisme | Menghapus seluruh konsep tentang kejahatan dan hukum pidana represif. |
Restorative Justice: Model Keadilan Alternatif
Inti dari pandangan abolisionis adalah pergeseran dari Retributive Justice (Keadilan Retributif, fokus pada hukuman) menuju Restorative Justice (Keadilan Restoratif, fokus pada perbaikan kerusakan).
Kaum abolisionis menekankan bahwa peradilan pidana seringkali hanya keras terhadap individu, tetapi tidak keras terhadap kejahatan itu sendiri. Solusi yang ditawarkan, seperti Victim Offender Reconciliation Project (V.O.R.P.), memfokuskan pada pengampunan korban terhadap pelaku dan penyelesaian yang didukung komunikasi terbuka.
Menuju Masyarakat Bebas Punitif
Gerakan abolisionisme, meski tidak selalu bersifat fundamentalis dan lebih didominasi kalangan akademis, menyajikan kritik radikal terhadap cara masyarakat modern merespons konflik dan kejahatan.
Tujuan utama mereka adalah membentuk masyarakat yang bebas dengan menghapus penjara-penjara sebagai refleksi pemikiran yang punitif. Ini adalah tantangan besar bagi sistem hukum di seluruh dunia, termasuk Indonesia, untuk mulai mempertimbangkan solusi non-penal yang lebih berorientasi pada kemanusiaan dan perbaikan.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






