Ketika Robot Hukum Berhadapan dengan Realitas Sosial
Indonesia, sebagai negara hukum (sesuai UUD NRI 1945 Pasal 1 ayat 3), menganut azas legalitas. Konsekuensinya, setiap tindakan dan kebijakan, terutama tindak pidana, harus tunduk pada prosedur yang diatur oleh hukum positif (tertulis). Pemikir seperti Cesare Beccaria menegaskan bahwa hanya hukum (tertulis) yang berhak menentukan hukuman atas kejahatan.
Namun, benarkah hukum hanya sebatas teks dalam undang-undang?
1. Batasan Hukum Tertulis: Antara Teks dan Penemuan
Banyak pakar hukum berpendapat bahwa undang-undang tidak pernah mampu mengatur segalanya secara tuntas.
- Pandangan Scholten: Paul Scholten menyatakan bahwa hukum itu ada, tetapi masih harus ditemukan. Anggapan bahwa undang-undang mengatur segalanya adalah sesuatu yang khayal.
- Hukum Adat: UUD NRI Tahun 1945 sendiri mengakui hukum yang hidup di masyarakat atau hukum adat. Namun, dalam praktik, hukum adat sering dikesampingkan oleh hukum positif yang dikeluarkan penguasa.
Kekakuan “Lex Dura Sed Tamen Scripta”
Menurut Satjipto Rahardjo, salah satu sifat fundamental hukum tertulis adalah kekakuannya (Lex dura sed tamen scripta – hukum itu keras/kaku, tetapi begitulah sifat tertulis itu).
Ketika hukum sudah menjadi dokumen tertulis, fokus bergeser pada seluk-beluk penggunaan dokumen tersebut, bukan lagi pada esensi keadilan yang dinamis. Hukum, peraturan, dan perundang-undangan pada umumnya dirancang berdasarkan asumsi-asumsi tertentu, sehingga sering tidak siap menghadapi munculnya bentuk-bentuk kejahatan dan masalah sosial baru.
2. Pergeseran Bentuk: Dari Hukum Interaksional Menuju Hukum Legislatif
Seiring dengan modernitas, panggung hukum mengalami pergeseran signifikan.
Dengan masuknya era hukum tertulis sebagai ciri hukum modern, hukum berubah menjadi skema. Hukum sebagai skema dijumpai dalam:
- Teks perundang-undangan.
- Rumusan yang sengaja dibuat secara rasional.
Pergeseran ini mengubah bentuk hukum:
| Jenis Hukum | Karakteristik |
| Interactional Law | Hukum yang muncul secara serta merta dari interaksi masyarakat. |
| Legislated Law | Hukum yang dibuat dan diundangkan melalui proses rasional dan politik. |
Dalam pembangunan hukum, upaya penegakan hukum kemudian lebih berfokus pada aturan yang bersifat normatif (tekstual) saja.
3. Dilema Penegak Hukum: Studi Kasus Nenek Minah
Hukum seharusnya mengantisipasi ke arah mana masyarakat berkembang. Tujuannya adalah agar para penegak hukum tidak mengalami dilema saat menjalankan tugasnya.
Kasus Pencurian Biji Kakao Nenek Minah sempat menjadi sorotan media massa. Penanganan kasus ini, yang diproses melalui prosedur peradilan pidana, memicu kritik tajam.
- Kritik: Peran polisi sebagai penegak hukum dipertanyakan karena dianggap bertindak ibarat robot yang hanya menjalankan undang-undang tanpa melihat faktor sosiologis dan kemanusiaan di baliknya.
- Realitas: Kasus ini menunjukkan bahwa teori dan praktik hukum tidak selalu sejalan dengan perkembangan rasio manusia. Hukum seringkali terlambat, konservatif, dan segan bereaksi terhadap dinamika sosial.
Hukum adalah entitas yang kompleks, ibarat permata yang setiap sudutnya memberikan kesan berbeda, meliputi kenyataan kemasyarakatan yang majemuk.
4. Akar Historis: Dominasi Positivisme Hukum
Pergeseran fokus pada hukum tertulis (positif) memiliki akar kuat dalam sejarah pemikiran Barat, terutama sejak periode Renaisans.
Semangat modernitas, yang dimotori oleh pemikiran Cartesian–Newtonian dan dominasi Positivisme Hukum, sangat mempengaruhi proses hukum di dunia.
- Positivisme: Aliran ini menegaskan bahwa hukum harus selalu dipositifkan (dijadikan teks tertulis dan diundangkan). Hukum diidentikkan hanya dengan produk otoritas yang berwenang.
Modernitas, yang berlangsung sejak pertengahan abad ke-17, menandai perubahan sosial dan budaya yang masif, terkait erat dengan analisis masyarakat kapitalis industri. Dalam transisi ini, stabilitas tradisi dan sosial agraris yang stagnan digantikan oleh fokus pada rasionalitas dan hukum sebagai dokumen formal.
Masa Depan Hukum Indonesia
Meskipun Positivisme Hukum telah memberikan kepastian dan ketertiban melalui kodifikasi, dominasinya juga menciptakan kekakuan dan dilema keadilan, seperti yang terlihat dalam kasus-kasus kecil.
Untuk mengatasi jurang antara hukum tekstual dan keadilan nyata, diperlukan pendekatan yang progresif. Hukum progresif (seperti yang digagas oleh Satjipto Rahardjo) mengajak penegak hukum untuk:
- Tidak terpaku pada bunyi teks semata.
- Melihat tujuan hukum untuk kemanfaatan dan keadilan.
- Memperhatikan faktor sosiologis dalam setiap keputusan.
Tantangannya adalah mengintegrasikan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal ke dalam penegakan hukum modern agar keadilan substantif dapat tercapai.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






