Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan status hukum ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025).
Kasus yang menjerat Gubernur Riau ini terkait dengan praktik pemerasan dan permintaan jatah fee penambahan anggaran unit kerja di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Langkah tegas KPK ini menandai babak baru penegakan hukum di Riau, sekaligus mengungkap skema pungutan liar (pungli) sistematis yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah. Selain Gubernur Abdul Wahid, KPK turut menetapkan dua tersangka lain: Muhammad Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP, dan Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan utama.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di kantornya pada Rabu (5/11/2025), menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dan unsur dugaan pidana korupsi.
Kronologi Korupsi Anggaran PUPR
Kasus ini berpusat pada proses alokasi dan penambahan anggaran tahun 2025 untuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP Riau. Tanak memaparkan bahwa Abdul Wahid diduga kuat memainkan perannya untuk meningkatkan jumlah anggaran secara drastis.
Awalnya, alokasi anggaran untuk UPT Jalan dan Jembatan di enam wilayah tersebut hanya sebesar Rp71,6 miliar. Melalui intervensi dan lobi politik, jumlah anggaran ini berhasil ditingkatkan menjadi fantastis, mencapai Rp177,4 miliar. Lonjakan anggaran sebesar lebih dari 100% inilah yang kemudian diduga menjadi dasar pemerasan oleh Gubernur.
Permintaan Fee 2,5 Persen & Skema ‘7 Batang’
Setelah alokasi anggaran melonjak signifikan, Abdul Wahid diduga langsung meminta imbalan (fee) kepada jajaran Dinas PUPR PKPP. Besar fee yang diminta Wahid diduga sebesar 2,5 persen dari total penambahan anggaran yang berhasil ia golkan.
Namun, drama pemerasan ini tidak berhenti di sana. Jurnalisme investigasi KPK mengungkap adanya negosiasi terselubung di internal dinas. Seluruh Kepala UPT Wilayah Dinas PUPR PKPP bersama Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau menggelar pertemuan rahasia. Pertemuan ini menghasilkan kesepakatan baru mengenai besaran “upeti” yang harus diserahkan kepada Gubernur.
Kesepakatan Final: Para Kepala UPT dan Sekretaris Dinas menyepakati fee untuk Abdul Wahid ditingkatkan menjadi 5 persen, dengan total nilai mencapai Rp7 miliar.
Untuk memastikan komunikasi tidak terlacak, para pelaku menggunakan bahasa kode. “Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Tanak, membuka tabir sandi korupsi yang tersembunyi. Kode ‘7 batang’ secara tersirat merujuk pada angka Rp7 miliar yang disepakati sebagai jatah Gubernur.
Uang Ditransfer Tiga Kali Menuju Tangan Gubernur
Penyerahan uang haram dari jajaran Dinas PUPR PKPP kepada Abdul Wahid melalui perantara diduga dilakukan secara bertahap (cicilan), dimulai sejak pertengahan tahun 2025.
Menurut Wakil Ketua KPK, penyerahan uang itu dilakukan sebanyak tiga kali dalam kurun waktu lima bulan:
- Tahap Pertama, Juni 2025.
- Tahap Kedua, Agustus 2025.
- Tahap Ketiga, November 2025.
Tanak menjelaskan, “Sehingga, total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.” Artinya, para pejabat di Dinas PUPR PKPP baru berhasil memenuhi sekitar 58% dari total “harga” yang ditetapkan oleh Gubernur. Selisih Rp2,95 miliar diduga masih menjadi utang yang harus diserahkan.
Temuan Uang Tunai Rp1,6 Miliar dan Mata Uang Asing Disita
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (3/11/2025) menjadi puncak dari penyelidikan panjang ini. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan total sepuluh orang, termasuk Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, lima Kepala UPT, dan dua pihak swasta yang berperan sebagai orang kepercayaan Gubernur, salah satunya Dani M. Nursalam.
Pada saat tangkap tangan, KPK berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya melebihi dari Rp1,6 miliar. Uang tunai sitaan ini tidak hanya dalam bentuk mata uang Rupiah, tetapi juga Dolar AS dan Poundsterling, menunjukkan adanya indikasi transaksi yang melibatkan mata uang asing atau aset bernilai tinggi.
KPK menegaskan, uang yang disita dalam OTT tersebut merupakan bagian dari penyerahan yang dilakukan pada November 2025, sekaligus menjadi bukti kuat yang melengkapi serangkaian penyerahan sebelumnya sejak Juni 2025.
Korupsi Berulang di Tanah Riau
Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang tersangkut kasus korupsi. Sebelumnya tercatat ada tiga bernur Riau yang pernah terjerat kasus korupsi yakni:
- Saleh Djasit (Menjabat 1998–2003)
Kasus korupsi pertama yang menyeret Gubernur Riau terjadi pada era kepemimpinan Saleh Djasit. KPK menahan Saleh terkait kasus korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Pemprov Riau tahun 2003. Proyek senilai lebih dari Rp 15 miliar ini disinyalir merugikan negara sekitar Rp 4,7 miliar.
Saleh Djasit tercatat sebagai Gubernur Riau pertama yang secara resmi diproses hukum oleh KPK. Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2009 menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun kepadanya.
- Rusli Zainal (Menjabat 2003–2013)
Pengganti Saleh Djasit, Rusli Zainal, juga tersandung kasus korupsi yang jauh lebih kompleks. KPK menjerat Rusli dalam dua perkara besar dengan tiga delik berbeda pada tahun 2013:
- Korupsi Penyelenggaraan PON XVIII Riau, Terkait suap pengurusan Peraturan Daerah (Perda) PON dan dugaan suap kepada anggota DPRD Provinsi Riau untuk memuluskan pembahasan Perda pembangunan lapangan tembak.
- Kasus IUPHHK-HT, Korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri di Pelalawan, Riau.
Rusli Zainal divonis hukuman penjara selama 14 tahun atas kasus-kasus tersebut. Ia kemudian menerima remisi yang mengurangi masa tahanannya.
- Annas Maamun (Menjabat 2014–2019)
Tren kasus korupsi berlanjut pada periode kepemimpinan Annas Maamun. Dikenal akrab sebagai “Atuk Annas,” ia ditangkap KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2014, hanya beberapa bulan setelah resmi dilantik.
Annas Maamun terbukti menerima suap terkait kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau dan dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Meskipun sempat menerima grasi dari Presiden Joko Widodo pada tahun 2020, Annas kembali terjerat kasus hukum atas dugaan gratifikasi, yang membuatnya kembali menjalani masa hukuman di balik jeruji besi.
Ironi Alumni Retret Magelang
Gubernur Riau, Abdul Wahid mengikuti kegiatan retret di Akademi Militer di Magelang, pada Jumat (21/2/2025) hingga 28 Februari 2025. Kegiatan itu diikuti ratusan Kepala Daerah se Indonesia dengan berpakaian ala militer (Seragam Komcad) Abdul Wahid mengatakan, kegiatan ini sangat besar manfaatnya, terutama soal kedisiplinan. Semua giat harus dilaksanakan tepat waktu.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tujuan diadakannya retret tersebut adalah memperkuat solidaritas kabinet untuk membangun Indonesia yang lebih maju. Jika kita memperhatikan pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), retret didefinisikan sebagai khalwat mengundurkan diri dari dunia ramah untuk mencari ketenangan batin.
Penetapan tersangka oleh KPK terhadap Abdul Wahid, adalah sebuah ironi. Nilai ketenangan batin yang seharusnya diserap dari retret Magelang, menjadi tiang penyangga moralitas pejabat publik.
Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






