Oleh: Taufan
Kontribusi Besar Tambang bagi Ekonomi NTB
Sektor pertambangan dan penggalian di Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu tumpuan utama ekonomi daerah. Pada tahun 2020, sektor ini menempati urutan kedua dengan kontribusi 17,37 persen, di bawah sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan yang mencapai 23,19 persen (BPS NTB, 2021).
Pada tahun 2022, kontribusi pertambangan meningkat menjadi 22 persen dari total ekonomi NTB, sedikit di bawah pertanian yang hampir 25 persen. Namun, pertumbuhan sektor tambang jauh lebih cepat. Tahun 2021, pertambangan tumbuh 29 persen, sementara pertanian hanya 2,2 persen.
Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menjadi penyumbang utama pertumbuhan ekonomi NTB. Dari total pertumbuhan 6,8 persen pada 2022, 4,1 persen berasal dari aktivitas tambang di KSB. Fakta ini menegaskan tingginya ketergantungan NTB terhadap sektor pertambangan.
Antara Harapan Kesejahteraan dan Ancaman Lingkungan
Dari catatan tersebut, muncul dua pokok pikiran penting:
- Pertambangan diharapkan mampu berperan dalam pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta penciptaan lapangan kerja.
- Namun, aktivitas tambang juga berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan yang dapat mengancam sektor lain di NTB.
Sebagai sektor kunci pembangunan daerah, pertambangan seharusnya berjalan seiring dengan RPJMN, RPJMD, dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) sebagaimana diamanatkan Perpres No. 59 Tahun 2017.
Jalan Terjal Kesejahteraan di Tengah Kilau Tambang
Secara filosofis, tujuan pembangunan adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, fakta di NTB menunjukkan ironi.
Menurut BPS NTB, jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 meningkat 19.290 orang dibanding Maret 2022, dan naik 6.540 orang dibanding September 2022. Persentase kemiskinan mencapai 13,85 persen (IDN Times & DetikBali, 2023).
Kenaikan sektor unggulan pertambangan, terutama di KSB, belum berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah gagal menjadikan tambang sebagai instrumen pemerataan ekonomi.
Beban Lingkungan Hidup yang Tak Terlihat
Pertambangan memang menjadi motor ekonomi NTB, namun juga membawa beban lingkungan hidup yang semakin berat.
Dampak ekologis sering tidak terlihat langsung, tetapi akumulasi kerusakan akan merusak kualitas tanah, air, udara, dan kehidupan sosial masyarakat. Eksploitasi mineral berlebihan mengancam keseimbangan alam dan menurunkan kualitas hidup manusia.
“Perusakan lingkungan akibat aktivitas manusia dapat menggerogoti ketahanan nasional dan merusak identitas bangsa.” — Edi Purwanto (2007)
Kerusakan dan Dampak Sosial di Lingkar Tambang NTB
Fenomena kerusakan lingkungan kini semakin nyata. LPW NTB menerima laporan dari tiga kelompok masyarakat di Pulau Sumbawa—termasuk di KSB dan Kabupaten Sumbawa—tentang menurunnya hasil tangkapan ikan di sekitar lingkar tambang PT Aman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT).
Meskipun faktor alam turut berperan, aktivitas tambang seperti penggalian, pembuangan limbah, dan eksploitasi tenaga kerja jelas berdampak langsung terhadap lingkungan dan sosial. Kerusakan ini menyentuh aspek ekonomi, sosial, budaya, dan kesehatan masyarakat.
Titik Kesadaran: Kembali ke Prinsip Hukum Lingkungan
Masalah pertambangan bersifat kompleks. Negara menjamin hak warga untuk hidup di lingkungan yang sehat, tetapi di sisi lain, pembangunan ekonomi mendorong eksploitasi sumber daya alam.
Solusinya adalah menegakkan hukum lingkungan melalui pembatasan kegiatan tambang, AMDAL yang ketat, izin usaha, dan penegakan hukum.
UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat. Sementara UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menekankan pentingnya audit dan pengawasan lingkungan.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
- Audit lingkungan hidup terhadap aktivitas PT AMNT.
- Evaluasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
- Penanggulangan dampak sosial dan pemulihan ekosistem.
- Pengawasan tenaga kerja lokal dan asing sesuai PP No. 34 Tahun 2021 dan Permenaker No. 8 Tahun 2021.
Menegakkan Keadilan Sosial dan Ekologis di NTB
Selain kewajiban lingkungan, perusahaan tambang juga memiliki tanggung jawab sosial: menekan angka kemiskinan, memperluas lapangan kerja, serta mendukung pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Hal ini sejalan dengan UU Ketenagakerjaan dan turunannya, yang menekankan prioritas tenaga kerja lokal dan pengawasan tenaga kerja asing oleh pemerintah daerah.
Pada akhirnya, NTB membutuhkan kesadaran kolektif bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan rakyat. Tambang seharusnya menjadi berkah, bukan jerat.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.






