Covered with Night, Kolonialisme dan Pelajaran Keadilan Adat bagi Indonesia

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Buku Covered with Night: A Story of Murder and Indigenous Justice in Early America karya Nicole Eustace, dapat memberikan pelajaran bagi hukum di Indonesia. Buku ini menelusuri bagaimana dua sistem keadilan—hukum kolonial Inggris dan hukum adat penduduk asli—bertemu, bertabrakan.

i

Buku Covered with Night: A Story of Murder and Indigenous Justice in Early America karya Nicole Eustace, dapat memberikan pelajaran bagi hukum di Indonesia. Buku ini menelusuri bagaimana dua sistem keadilan—hukum kolonial Inggris dan hukum adat penduduk asli—bertemu, bertabrakan.

Buku Covered with Night karya Nicole Eustace mengisahkan sebuah pembunuhan pada tahun 1722 di Pennsylvania yang mengguncang masyarakat kolonial Inggris dan suku-suku asli Amerika. Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa; ia membuka perbedaan mendasar antara hukum kolonial dan keadilan adat.

Ketika Pembunuhan Menjadi Jendela Sejarah

Tahun 1722, di wilayah perbatasan Pennsylvania, seorang pedagang Inggris bernama John Lewis terbunuh oleh dua pria dari suku Seneca. Peristiwa itu memicu krisis politik antara koloni Inggris dan konfederasi suku-suku asli Amerika. Dalam pandangan penguasa kolonial, ini adalah kasus pembunuhan yang menuntut hukuman. Namun bagi masyarakat adat, tragedi ini bukan soal balas dendam—melainkan soal memulihkan keseimbangan sosial.

Kisah ini menjadi inti buku Covered with Night: A Story of Murder and Indigenous Justice in Early America karya Nicole Eustace, sejarawan dari New York University. Buku ini menelusuri bagaimana dua sistem keadilan—hukum kolonial Inggris dan hukum adat penduduk asli—bertemu, bertabrakan, lalu bernegosiasi dalam dunia Amerika awal.

Bukan sekadar kisah pembunuhan, buku ini menyingkap cara berbeda manusia memahami keadilan, dan membuka refleksi penting bagi Indonesia masa kini—sebuah bangsa yang juga hidup di antara hukum negara dan nilai-nilai adat.

Dua Sistem Keadilan yang Bertabrakan

Nicole Eustace menghidupkan arsip sejarah menjadi kisah yang memikat. Ia menggambarkan bagaimana pihak kolonial menuntut pelaku ditangkap dan dihukum mati, sementara masyarakat Seneca justru menuntut proses perdamaian dan pemberian kompensasi kepada keluarga korban.

Dalam sistem hukum adat, pembunuhan tidak direspons dengan hukuman individual, melainkan upacara pemulihan hubungan sosial antara dua komunitas yang rusak. Para pemimpin adat mengirim sabuk wampum—simbol perdamaian dan penyesalan—untuk memulihkan keseimbangan moral.

Namun bagi Inggris, keadilan adalah pembalasan yang sah di bawah hukum negara. Mereka melihat perdamaian adat sebagai kelemahan, bahkan sebagai bentuk penghindaran keadilan. Di sinilah benturan utama buku ini: dua pandangan dunia tentang makna “adil”.

Eustace menunjukkan bahwa kolonialisme bukan hanya soal perebutan tanah, tapi juga perebutan makna kemanusiaan dan moralitas.

Politik Empati dan Kolonialisme yang Lembut

Salah satu gagasan paling kuat dalam buku ini adalah politik empati. Gubernur William Keith, pejabat kolonial Pennsylvania, mencoba menenangkan krisis dengan berpura-pura memahami cara masyarakat adat melihat dunia. Ia berbicara tentang perdamaian dan kasih sayang, namun di balik retorika itu tersimpan strategi politik: Inggris ingin menjaga perdagangan dan memperkuat posisi kolonial tanpa kehilangan citra “beradab”.

Nicole Eustace mengurai bagaimana bahasa empati digunakan sebagai alat kolonialisme halus. Para pejabat kolonial berperan seolah pembawa perdamaian, padahal sistem hukum dan nilai yang mereka tanamkan justru menghapus ruang bagi keadilan adat.

Keadilan, dalam konteks kolonial, menjadi alat kekuasaan. Dan di situlah buku ini menyentuh relevansi global—bagaimana hukum negara modern sering kali menegakkan tatanan, tetapi bukan selalu keadilan.

Relevansi dengan Indonesia: Antara Hukum Negara dan Keadilan Adat

Membaca Covered with Night serasa bercermin pada dilema hukum di Indonesia. Kita pun hidup dalam sistem hukum modern yang diwarisi dari kolonialisme, berdampingan dengan ratusan sistem hukum adat yang masih hidup dari Aceh hingga Papua.

Kasus sengketa tanah adat, konflik sumber daya alam, hingga kriminalisasi warga adat di berbagai daerah menunjukkan betapa nilai-nilai keadilan lokal kerap tersisih oleh logika hukum formal.

Buku Eustace mengingatkan bahwa konsep keadilan restoratif—yang kini mulai diadopsi dalam sistem hukum Indonesia—sebenarnya sudah lama hidup di masyarakat adat Nusantara. Seperti halnya suku Seneca di Amerika awal, banyak komunitas adat Indonesia memahami keadilan sebagai pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar penegakan hukuman.

Pendekatan ini terlihat dalam berbagai praktik lokal, seperti musyawarah adat di Papua, lembaga kerapatan adat Minangkabau, atau prosesi perdamaian di masyarakat Dayak dan Sasak.

Buku Eustace memberi kita pelajaran penting: bahwa hukum tidak harus berarti dominasi, dan bahwa empati sosial bisa menjadi landasan keadilan yang sejati.

Pesan Buku: Menemukan Keadilan yang Manusiawi

Eustace menegaskan bahwa keadilan tidak selalu identik dengan hukuman atau penegakan aturan formal. Keadilan sejati adalah pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan antarindividu.

Dalam konteks modern, terutama di Indonesia, pesan ini relevan bagi pengembangan restorative justice dalam kasus kriminal dan konflik sosial. Konsep keadilan adat yang menekankan empati, tanggung jawab sosial, dan penyembuhan komunitas dapat menjadi pelajaran penting bagi hukum nasional yang masih berorientasi pada sanksi.

Melalui narasi sejarah mikro, Eustace menyampaikan pesan moral yang kuat:
bahwa keadilan tidak boleh memutus hubungan manusia, melainkan menyembuhkannya.

Keadilan adat tidak berbicara dalam bahasa undang-undang, melainkan dalam bahasa kemanusiaan, rasa hormat, dan tanggung jawab sosial. Dalam dunia modern yang sering menyanjung “aturan” di atas “rasa”, pesan ini terasa sangat relevan.

Kita bisa melihat bagaimana pendekatan hukum yang terlalu formal sering memperdalam luka sosial—entah dalam kasus konflik agraria, kekerasan domestik, atau pelanggaran HAM masa lalu. Konsep keadilan restoratif yang kini diperjuangkan berbagai lembaga hukum di Indonesia, sejatinya adalah usaha untuk kembali ke akar nilai-nilai adat yang pernah dianggap kuno.

Gaya Penulisan dan Daya Tarik Buku

Secara naratif, Covered with Night menampilkan keahlian sejarah mikro dengan gaya literer yang nyaris novelistik. Eustace mampu mengubah arsip-arsip kolonial yang kering menjadi cerita yang hangat, penuh detail manusiawi.

Kekuatan buku ini bukan hanya pada data sejarah, tapi pada kemampuannya menghidupkan rasa empati lintas waktu—membuat pembaca abad ke-21 ikut memahami cara pandang masyarakat abad ke-18.

Tidak heran buku ini memenangkan Pulitzer Prize for History 2022, karena berhasil menggabungkan riset akademik mendalam dengan pesan kemanusiaan universal.

Kesimpulan: Sejarah sebagai Cermin Keadilan Kita

Covered with Night bukan sekadar resensi sejarah; buku ini adalah cermin untuk melihat hubungan hukum, masyarakat, dan moralitas lintas zaman dan budaya.

Bagi Indonesia, buku ini menjadi pengingat bahwa hukum adat dan keadilan restoratif memiliki relevansi nyata dalam sistem hukum modern, terutama dalam konteks konflik masyarakat adat dan pemulihan sosial.

Nicole Eustace menegaskan bahwa hukum tidak seharusnya menindas, tetapi harus memulihkan keseimbangan manusia dan komunitasnya—pesan yang tetap penting bagi kita hari ini.

Kita belajar bahwa sejarah kolonial di mana pun selalu meninggalkan pertanyaan yang sama:
apakah hukum melayani manusia, atau manusia melayani hukum?

Buku ini mengajak kita untuk memilih sisi pertama.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya
Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS
Peneliti IGJ Ungkap Perjanjian ART Ancaman bagi Nelayan hingga Petani Lokal
Hari Perempuan Internasional, Momentum Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Akademisi Unram Ungkap Perjanjian Dagang Indonesia-AS Tak Seimbang dan Ancam Kedaulatan

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:40 WITA

Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:34 WITA

Smart Power atau Pasrah? Pilihan Sempit Indonesia di Hadapan Hegemoni AS

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA