Oleh. Yusron Ashalirrohman S.H (Peneliti Anti Korupsi)
Proses pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) ibarat sebuah permainan catur. barisan hitam membutuhkan kelengkapan buah catur dan strategi yang matang untuk menempatkan buah-buah caturnya di petak papan catur yang tepat agar terus menjegal pihak putih memasuki daerah aman pihak hitam. Jika diibaratkan, maka demikianlah kira-kira situasi yang kita hadapi dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) bergerak dari petak putih namun terus dijegal oleh pihak hitam.
Sejak pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada tahun 2003 dengan mengadopsi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian baru masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode Tahun 2005-2009 dan menjadi Rancangan Undang-Undang prioritas pertama kali pada Tahun 2008, namun hingga saat ini RUU Perampasan seperti peserta baris-berbaris jalan ditempat yang tak berujung.
Hukum Saat Ini Tak Cukup, Aset Koruptor Aman?
Saat ini instrument konvensional untuk merampas hasil korupsi dan mengembalikan kerugian negara hanya didasarkan melalui skema Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Pertanyaan dasarnya adalah apakah instrumen hukum saat ini mampu secara maksimal mengembalikan aset negara yang dicuri? Sepanjang tahun 2023 menurut Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan sepanjang tahun 2023 kerugian negara akibat korupsi sebesar Rp 56 triliun. Namun, hanya Rp 7,3 triliun yang dapat dikembalikan pada negara. Artinya, terdapat selisih fantastis kerugian keuangan negara sebesar Rp 48,7 Triliun yang bahkan pada angka tersebut sangat memungkinkan adanya hasil TPPU belum dapat diungkap oleh penegak hukum. Bahkan, instrumen hukum saat ini tidak mampu menjangkau perampasan profit investasi hasil tindak pidana korupsi.
“PR” dari Konvensi Anti-Korupsi PBB
Upaya mengembalikan aset negara yang dicuri (stolen asset recovery) pada perkara korupsi bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Para pelaku kejahatan korupsi memiliki akses yang luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan maupun melakukan pencucian uang (money laundering) hasil tindak pidana korupsinya. Terlebih ketika tempat penyembunyian (safe haven) hasil kejahatan tersebut yang melampaui lintas batas wilayah negara di mana tindak pidana korupsi itu sendiri dilakukan. Sehingga, tidak heran kemudian review pelaksanaan UNCAC yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang pengesahan United Nation Convention Against Corruption 2003 pada tahun 2010-2015 dan 2016-2017 menjadikan salah satu isu prioritas yang perlu diselesaikan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Formasi Lingkaran Penjegalan Elit
Kendatipun tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan menghambat pembangunan nasional, rupa-rupanya semangat pemberantasan korupsi sebatas tulisan diatas kertas. Sangat aneh dan menjanggal rasanya ketika terdapat suatu rancangan undang-undang yang sangat penting untuk kepentingan pemberantasan korupsi namun tak kunjung diselesaikan. Lantas mengapa RUU Perampasan Aset tak kunjung diselesaikan?
Jika kita menyelami kondisi, semacam ada gelombang “formasi penjegalan” RUU Perampasan aset. Penjegalan ini membentuk formasi lingkaran yang utuh dengan penempatan posisi sedemikian rupa oleh elit politik untuk menjegal RUU Perampasan Aset dari segala arah agar tidak keluar dari lingkaran itu. Kira-kira ada dua alasan mengapa formasi lingkaran ini masih eksis hingga saat ini.
Pertama, korupsi yang sudah dilakukan para elit politik sudah terlalu masif sehingga RUU Perampasan Aset seperti mimpi buruk para koruptor. Oleh karena itu penjegalan dilakukan secara bahu-membahu dengan cara apapun.
Kedua, belum ada kekuatan yang kuat dari pihak putih permainan catur untuk mengancam dan merusak formasi lingkaran para koruptor.
Formasi lingkaran ini dibentuk dari gabungan beberapa cabang kekuasaan dengan dalih demi kepentingan dan keamanan koruptor maka RUU Perampasan Aset haruslah tetap jalan ditempat. Satu-satunya cara untuk membongkar formasi lingkaran ini, selain perlunya kekuatan politik dari pihak putih papan catur, namun juga diperlukan desakan dan kekuatan masyarakat sebagai bentuk kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat dengan dalih demi pemberantasan korupsi dan kesejahteraan rakyat bukan justru membiarkan RUU Perampasan Aset jalan di tempat demi keselamatan para koruptor.
Indonesia Tertinggal Jauh
Di negara lain, bahu-membahu dilakukan untuk merampas aset hasil kejahatan. Misalnya, di Eropa melalui European Union Asset Recovery Offices (ARO) sebagai titik kontak pusat nasional yang memfasilitasi pelacakan aset yang berasal dari kejahatan di seluruh Uni Eropa. Di Afrika melalui Common African Position on Asset Recovery (CAPAR) sebagai alat kebijakan dan advokasi untuk memerangi aliran keuangan ilegal yang menyediakan kerangka kebijakan dan strategis yang terpadu untuk mendorong agenda regional dalam pemulihan aset. Sedangkan Indonesia masih belum selesai dengan permasalahan dalam negeri yaitu para koruptor yang bahu-membahu memperkuat formasi lingkaran penjegalan RUU Perampasan Aset.
Tidak heran kemudian, Denmark yang menganut civil law sistem dengan peringkat pertama dari 180 negara didunia yang berhasil memberantas korupsi berdasarkan Corruption Perceptions Index pada Tahun 2024 dengan skor 90, memiliki tiga kekuatan utama dalam memberantas korupsi yaitu transparency of public information, political finance – regulation dan trust in parliament, sedangkan Indonesia dengan urutan ke 99 dari 180 negara dengan skor 37 pada tahun 2024 tidak memiliki ketiga-tiganya. Hal ini dikarenakan eksisnya formasi lingkaran para koruptor sehingga berdampak pada kurangnya keterbukaan informasi publik, pengawasan aliran dana keuangan para politikus dan kepercayaan terhadap parlemen.
Menuju Cita-Cita (C)Emas Pemberantasan Korupsi
Impian bersama menyambut bahagia Indonesia emas 2045 dengan semangat zero corruption maka harus diiringi dengan aksi nyata terhadap pemberantasan korupsi. Melawan korupsi bukan hanya tentang bagaimana menghukum pelaku namun juga bagaimana mengembalikan keuangan negara. RUU Perampasan Aset dapat menjadi solusi merampas hasil kejahatan yang dicuri. RUU Perampasan Aset yang mengadopsi skema non-covention based forfeiture membuka peluang untuk merampas hasil kejahatan kendatipun pelaku belum ditangkap. Bahkan, RUU ini sangat memungkinkan pengaturan gagasan perluasan objek perampasan aset untuk merampas profit investasi hasil tindak pidana.
Apabila kita terus bertahan dengan kondisi saat ini yang hanya mengandalkan hukum konvensional, maka pemberantasan Korupsi tanpa Perampasan Aset seperti mimpi di siang bolong. Ketika hasil korupsi digunakan untuk melakukan pencucian uang, tidak masuk akal untuk menghukum terdakwa atas pencucian uang hasil korupsi tetapi membiarkannya menyimpan uang. Membiarkan pelaku pencucian uang menyimpan uangnya bertolak belakang dengan prinsip dasar hukum dan keadilan. Satu prinsip hukum dan keadilan yang dianut secara universal adalah nullus/nemo commodum capere potest de injuria sua propria, bahwa tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukannya sendiri dan tidak seorang pun boleh dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh orang lain.
Menjadikan kesejahteraan masyarakat bagian dari cita-cita emas Indonesia, maka kanker utama penghambat yaitu Korupsi haruslah dibabat habis dengan salah satunya melalui pengesahan RUU Perampasan Aset. Selain itu juga, Indonesia sangat memungkinkan mengadopsi political finance – regulation dan transparency of public information act. Sepanjang RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, maka sepanjang itu pula para koruptor menikmati hasil korupsi kendatipun terdakwa telah dihukum. Keseriusan dukungan politik dalam pengesahan RUU Perampasan Aset akan menentukan apakah Indonesia akan menyambut Indonesia emas pemberantasan korupsi ataukah Indonesia cemas pemberantasan korupsi.
Penulis : Yusron Ashalirrohman S.H (Peneliti Anti Korupsi)






