Akar konflik lahan mencakup politik, ekonomi hingga ekologis masih menjadi sekelumit masalah bagi pemerintah dari masa ke masa. Perlu upaya serius pemerintah untuk mengakhiri kutukan sumber daya alam.
Menurut Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), sepanjang tahun 2024 terjadi 295 letusan konflik agraria di Indonesia, naik 21 % dibanding 2023 (241 kasus). Lahan yang terdampak mencapai sekitar 1,1 juta hektar, dan melibatkan puluhan ribu keluarga. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), selama empat tahun terakhir (sampai dengan tahun 2023) tercatat sebanyak 2.276 kasus konflik agrarian.
Sektor Konflik
Sektor Perkebunan di tahun 2024 tercatat sebanyak 111 kasus konflik agraria pada sektor ini, dengan sawit sebagai penyumbang komuditi utama (67% dari kasus perkebunan). Sektor infrastruktur/proyek strategis nasional (PSN): Sekitar 79 kasus pada 2024, lahan seluas 290.785 hektar. Sektor pertambangan dan kehutanan juga signifikan: Tambang yaitu 41 kasus seluas 71.101,75 hektar. Sektor kehutanan sebanyak 25 kasus dengan jumlah lahan seluas 379.588,75 hektar.
Dalam konflik agraria tahun 2024, terdampak sebanyak 556 orang warga sipil menjadi korban kriminalisasi atau kekerasan. Akar konflik dari Pelaku yang paling banyak disebut yaitu “preman/orang perusahaan” pada 148 kasus; polisi 129 kasus, dan Satpol PP 44 kasus serta TNI sebanyak 37 kasus.
Permasalahan sengketa lahan pada kasus-kasus tertentu ada kalanya menimbulkan kesan bahwa permasalahan tersebut merupakan permasalahan yang timbul akibat pertentangan antara yang kuat melawan yang lemah atau yang kaya melawan yang miskin, permasalahan ini merupakan permasalahan asimetris dalam konflik lahan.
Si kuat atau si kaya bisa saja merupakan perseorangan atau kelompok atau institusi yang memiliki pengaruh dan kekuatan besar, sedangkan si lemah atau si miskin merupakan orang-orang yang -sederhananya- selalu kalah dalam pengadilan melawan si kuat atau si kaya. Mungkin ada benarnya, atau memang sebenarnya seperti itu adanya.
Kasus Berulang
Kasus yang telah terjadi pun tetap berulang-ulang dengan permasalahan yang sama, padahal Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatur segala halnya, telah ratusan perangkat peraturan dan perundang-undangan dikeluarkan semenjak berdirinya Negara ini. Ada yang menyalahkan aturan dan perundang-undangan tersebut, ada yang menyalahkan Pemerintah, ada pula yang menyalahkan masyarakat.
Agar keluar dari kebingungan, sepertinya ada baiknya kita melakukan reframing, melalui faktor-faktor mendalam dan mendasar dari konflik-konflik yang telah terjadi.
Akar Konflik
Babette Wehrmann (2006) melalui presentasinya di Universitas Dortmund menyatakan bahwa konflik lahan yang terjadi di berbagai belahan bumi ini pada dasarnya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu:
- Politik: keberpihakan kepada kelompok-kelompok tertentu serta praktek-praktek penyelewengan dan politik korup;
- Ekonomi: peningkatan harga tanah dan evolusi “pasar tanah”;
- Sosio-ekonomi: marjinalisasi, distribusi kekuatan dan sumber daya yang tidak sama rata;
- (4) sosio-budaya: tergerusnya struktur dan nilai sosial, penolakan dan ketidakpercayaan kepada insitusi luar maupun dalam;
- Demografi: pertumbuhan penduduk yang tinggi;
- Hukum dan yuridis: undang-undang yang saling bertentangan, kurangnya sosialisasi, plularisme hukum, tidak ada akses ke penagakan hukum bagi orang miskin;
- Administrasi: kurangnya komunikasi, kooperasi, dan koordinasi, administrasi yang korup, kurangnya tanggungjawab/akuntabilitas;
- Teknis: ketidak-akuratan data dan sebagainya;
- Ekologis: bencana alam yang mendorong migrasi ke daerah baru, dan;
- Psikologis: hilangnya identitas, keinginan balas dendam, penderitaan kolektif, dan sebagainya.
Sepertinya apa yang dinyatakan tersebut ada benarnya, contoh-contoh kasusnya pun dapat kita temukan di Provinsi NTB. Konflik lahan muncul dari tiga sektor unggulan di NTB yakni sektor pertambangan, perkebunan dan pariwisata. Layaknya komoditas penting lainnya, lahan telah menjadi komoditas yang sangat bernilai, ditambah lagi sektor pariwisata menjadi arah pengembangan NTB ke depan.
Kutukan Sumber Daya Alam
Konflik agraria umum tidak tercatat dalam satu basisdata, ia tersebar diberbagai bentuk laporan, gugatan maupun sengketa di beberapa kelembagaan. Sehingga, sulit untuk menyelamai akar konflik lahan yang sebenarnya.Belum lagi yang tidak terdata atau tidak terlaporkan dikarenakan tekanan-tekanan dari si kuat atau si kaya kepada si lemah atau si miskin. Permasalahan-permasalahan tersebut secara umum disebabkan oleh faktor-faktor yang telah disebutkan.
Suatu konflik memang tidak dapat kita hindari sampai kehidupan umat manusia berakhir, namun kita masih dapat berupaya melakukan pengelolaan konflik agar tidak menimbulkan hal-hal yang bersifat destruktif bagi bangsa ini terlebih Negara kita memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah, dan di mana ada sumber daya yang melimpah, maka di situlah terdapat “Kutukan Sumber Daya Alam” yang menurut studi telah dan dapat menimbulkan konflik, kekerasan, dan perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
Upaya Pemerintah Skala Daerah
Upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Provinsi NTB pada dasarnya harus berpegang teguh kepada pengelolaan lahan yang tidak mengabaikan prinsip-prinsip etis pengelolaan SDA dengan tanpa mengabaikan efek negatif degradasi lingkungan dan dampak bagi si lemah atau si miskin yang terusir akibat penggusuran.
Terdengar begitu mudah, namun banyak yang kontra. Oleh karena itu Pemerintah Daerah harus menyiapkan diri guna menyelesaiakn akar konflik lahan, Pemerintah Daerah harus memiliki political will yang besar dan bersungguh-sungguh demi kemakmuran rakyat luas. Aturan dan regulasi yang memperhatikan keberlanjutan, serta implementasi yang efektif. Ketiga unsur tersebut menjadi sangat penting karena potensi konflik lahan dapat bersumber dari padanya, terlebih apabila kita merujuk dan membenarkan faktor-faktor penyebab yang telah dikemukakan sebelumnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi NTB dengan ketulusan dapat merujuk kepada “Piagam Sumber Daya Alam” yang disusun oleh para praktisi dan akademisi independen dunia, yang dikenalkan pertama kali pada tahun 2010 dalam forum pertemuan tahunan antara Bank Dunia dan IMF. Piagam tersebut berisi tentang landasan-landasan tata kelola sumber daya dan rantai keputusan beserta pokok-pokok pikirannya demi terciptanya pengelolaan sumber daya yang efektif dan berkelanjutan serta sebesar-besarnya demi kesejahteraan bangsa.
Sekedar gambaran, piagam tersebut memuat 12 pokok pikiran di antaranya:
- Strategi, konsultasi dan lembaga;
- Akuntabilitas dan transparansi;
- Eksplorasi dan alokasi izin;
- Perpajakan;
- Dampak lokal;
- Perusahaan sumber daya milik negara;
- Distribusi pendapatan;
- Gejolak pendapatan;
- Pengeluaran pemerintah;
- Pengembangan sektor swasta;
- Peran perusahaan multinasional, dan;
- Peran masyarakat internasional.
Penulis : M. Adib Zata Ilmam, S.Sos., M.Sc (Dosen FIA UNW Mataram, Peneliti LPW NTB)
Editor : Redaksi Narasio






