Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah

- Redaksi

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah

i

Ilustrasi: Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah

Retakan Relasi Spiritual dan Ekologis

Di Desa Pandan Indah, Lombok Tengah, relasi antara manusia, Tuhan, dan alam tampak mengalami retakan mendalam. Masyarakat tua di desa ini masih menyimpan ingatan kolektif tentang masa ketika mata air mengalir tanpa dicari, ketika perbukitan hijau menjadi penjaga alami tata kehidupan, dan ketika hutan dianggap sebagai ruang sakral yang tidak boleh disentuh sembarangan. Namun, realitas kontemporer menunjukkan wajah yang berbeda: perbukitan menjadi deretan ladang jagung dan padi, hutan menyusut menjadi ingatan, dan mata air menghilang seiring menghilangnya akar penyangga bumi.

Kisah ekologis ini bukan sekadar catatan tentang kerusakan lingkungan, tetapi cermin dari pudarnya kesadaran teologis yang semestinya menjadi fondasi etika ekologis masyarakat. Dalam konteks inilah krisis ekologis di Pandan Indah harus dibaca: sebagai kegagalan spiritual, sosial, dan struktural yang saling terkait.

Dinamika Kerusakan Ekologis: Antara Kebutuhan Ekonomi dan Krisis Kesadaran

Pengalihfungsian lahan menjadi ladang jagung dan padi berlangsung secara masif dalam dua dekade terakhir. Keputusan masyarakat memperluas lahan pertanian sejatinya lahir dari kebutuhan ekonomi, namun secara ekologis menjadi pemicu utama hilangnya tutupan hutan. Dalam sistem ekologi pegunungan seperti di Pandan Indah, hutan bukan sekadar vegetasi; ia adalah mesin hidrogeologis yang menjaga infiltrasi, menahan erosi, dan menjaga keberadaan mata air.

Pemukiman warga yang didirikan di lereng dan punggung gunung memperparah kondisi tersebut. Setiap bangunan baru pada area tangkapan air adalah satu lapisan tanah yang kehilangan daya serap, satu jalur air yang terputus, dan satu titik mata air yang kehilangan sumber regenerasinya. Tidak mengherankan ketika masyarakat kini mendapati cekungan-cekungan kering yang dulu menjadi tempat air mengalir tanpa henti.

Krisis air yang dialami masyarakat—bukan sekadar fenomena alam semata—merupakan konsekuensi logis dari perilaku ekologis yang tidak seimbang. Di sinilah kritik teologis menemukan relevansinya: ketika manusia memposisikan alam sebagai objek eksploitasi tanpa mempertimbangkan konsekuensi moral dan spiritual.

Pendidikan Agama yang Dangkal dan Konsekuensi Teologisnya

Kepala Desa Pandan Indah menyampaikan bahwa salah satu akar persoalan ekologis terletak pada minimnya pendidikan agama yang mendalam. Masyarakat beragama, tetapi pemahaman keagamaan yang kontekstual—terutama terkait etika ekologis—belum berkembang.

Teologi ekologis dalam Islam sebenarnya sangat kuat. Ayat Al-Qur’an seperti:

> “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia.” (QS. Ar-Rum: 41)

dan hadis Nabi SAW:

> “Barang siapa menebang pohon sidrah (yang memberi manfaat), Allah akan merendahkannya.”

Teks-teks tersebut menegaskan  bahwa perusakan lingkungan bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga persoalan moral dan spiritual.

Namun, tanpa pendidikan agama yang kritis, pesan-pesan ini berhenti sebagai kutipan normatif, tidak masuk ke ruang praksis masyarakat. Teologi kehilangan fungsi transformasinya, dan agama menjadi ritual tanpa visi etik terhadap alam.

Teknologi sebagai Intervensi Sementara: Solar Water Pump 2024–2029

Krisis air di Pandan Indah mendorong masuknya program Solar Water Pump dari OSM Gema Alam Indonesia sejak 2024, sebagai bagian dari program lima tahun (2024–2029). Teknologi tenaga surya tersebut berhasil mengalirkan air kembali ke rumah-rumah warga.

Namun, solusi teknologi bukanlah penyembuhan ekologis, melainkan respons sementara terhadap gejala permukaan. Ia memberikan air, tetapi tidak menghidupkan kembali mata air. Ia membantu distribusi, bukan regenerasi ekosistem.

Dalam perspektif teologi kritis, hadirnya teknologi tanpa perubahan perilaku ekologis hanya memperpanjang masalah. Jika pola alih fungsi lahan tetap berlanjut, teknologi apa pun hanya menjadi penyangga sementara bagi krisis yang semakin dalam. Keberlanjutan program ini harus berjalan seiring dengan rehabilitasi ekologis dan revitalisasi kesadaran spiritual masyarakat.

Teologi Kritis dan Satire Ekologis: Ketika Ayat Dibaca tetapi Alam Ditinggalkan

Kondisi ekologis Pandan Indah mengungkap ironi keagamaan yang akut: masyarakat mengaku beriman, tetapi membiarkan ciptaan Tuhan rusak. Pengajian berlangsung, tetapi hutan menyusut. Ibadah dilakukan, tetapi mata air menghilang.

Inilah satire ekologis masyarakat modern—agama dibunyikan lebih keras, sementara alam menjerit lebih pelan. Relasi spiritual menjadi simbolik, bukan praksis ekologis. Dalam perspektif teologi kritis, hilangnya ekologis adalah tanda hilangnya relasi etis dengan Tuhan.

Manusia memohon hujan tetapi menebangi pepohonan; memohon rizki tetapi mengikis tanah; memohon keberkahan tetapi melukai sumber keberkahan itu sendiri. Paradoks ini menunjukkan kegagalan memahami agama sebagai sistem etika ekologis.

Tanggung Jawab Pemerintah dan OPD Terkait

Krisis ekologis Pandan Indah tidak boleh dibaca sebagai kesalahan masyarakat semata. Pemerintah daerah dan OPD terkait memiliki tanggung jawab struktural dalam merumuskan dan mengawasi kebijakan lingkungan. OPD yang relevan antara lain:

  • Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Tengah

Bertanggung jawab atas konservasi hutan desa, perlindungan daerah tangkapan air, dan pengawasan pembalakan liar.

  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan

Harus mengarahkan pola tanam yang adaptif, tidak merusak, serta memberikan penyuluhan agroforestri ramah lingkungan.

  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD)

Memastikan desa memiliki regulasi dan anggaran perlindungan lingkungan dalam APBDes.

  • Balai Wilayah Sungai (BWS) NTB

Bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya air lintas wilayah, termasuk pemetaan ulang potensi mata air.

  • BPBD Kabupaten Lombok Tengah

Berperan dalam mitigasi bencana ekologis akibat degradasi lingkungan seperti kekeringan dan tanah longsor.

Tanpa koordinasi yang kuat antara OPD, intervensi ekologis akan terfragmentasi dan tidak berkelanjutan.

Langkah Strategis Pemerintah: Dari Regulasi hingga Edukasi

Pemerintah tidak cukup hanya menanggung akibat; ia harus memutus rantai penyebab kerusakan. Beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan:

  • Regulasi Ketat Pembalakan dan Alih Fungsi Lahan

Perlu ada Perdes atau Perbup yang mengatur zonasi ketat pada kawasan tangkapan air.

  • Rehabilitasi Ekosistem Pegunungan

Pemerintah harus melakukan reboisasi terencana dengan pohon endemik berakar kuat, bukan sekadar penanaman simbolis.

  • Pendidikan Lingkungan Berbasis Nilai Agama

Mengintegrasikan kurikulum keagamaan dengan etika ekologis, bekerja sama dengan tokoh agama lokal.

  • Penyediaan Insentif untuk Petani

Memfasilitasi transisi dari pertanian monokultur menuju agroforestri yang lebih ramah lingkungan.

  • Penguatan Data dan Sistem Informasi Ekologi Desa

Pemetaan titik mata air, perubahan tutupan lahan, dan tingkat kerusakan harus dibuat transparan kepada publik.

Peran Masyarakat dan NGO: Jalan Pemulihan dari Akar Rumput

Perubahan ekologis yang tahan lama membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dan NGO seperti OSM Gema Alam Indonesia. Hal yang dapat dilakukan:

Masyarakat:

  • Membatasi ekspansi lahan pada area kritis gunung.
  • Melakukan reboisasi mandiri sebagai ritual ekologis dan spiritual.
  • Menjalankan konservasi air tingkat rumah tangga.
  • Menghidupkan kembali nilai adat tentang kesakralan hutan dan mata air

NGO dan OSM Gema Alam Indonesia:

  • Melanjutkan program Solar Water Pump hingga 2029 dengan evaluasi tahunan.
  • Membentuk Community Water Management agar masyarakat mandiri mengelola air.
  • Memberikan pendidikan lingkungan dan teknis terkait konservasi.
  • Mengadvokasi pemerintah bila terjadi pelanggaran lingkungan struktural.

Menyulam Kembali Relasi Manusia–Tuhan–Alam

Krisis ekologis di Desa Pandan Indah adalah gambaran konkret bagaimana retaknya relasi spiritual dapat melahirkan retaknya ekosistem. Kerusakan alam bukan hanya tanda masalah ekologis, tetapi juga tanda melemahnya teologi ekologis dalam kehidupan masyarakat.

Namun di balik krisis, selalu ada ruang harapan. Teknologi seperti Solar Water Pump membantu secara taktis, tetapi pemulihan jangka panjang membutuhkan perubahan paradigma, kebijakan tegas, dan revitalisasi spiritualitas ekologis.

Desa Pandan Indah dapat kembali pulih bila manusia mau memulihkan relasinya dengan Tuhan melalui alam. Setiap pohon yang ditanam adalah bentuk ibadah, setiap mata air yang dijaga adalah sedekah lintas generasi, dan setiap kebijakan ekologis yang adil adalah manifestasi dari amanah kekhalifahan manusia. Pemulihan bukan sekadar pilihan teknis—ia adalah pilihan moral, spiritual, dan peradaban.

Penulis : Ahlan Al-Ghauts, M.Ag

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik
Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG
Regulasi dan Urgensi Penetapan Batas Sempadan Pantai di Indonesia
Janji Manis Pengembang, Jeritan Konsumen: Mengkritisi Sisi Gelap Bisnis Perumahan
Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas
Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita

Lanjutan Narasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WITA

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WITA

Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru

Senin, 29 Desember 2025 - 19:52 WITA

Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:30 WITA

Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:20 WITA

Regulasi dan Urgensi Penetapan Batas Sempadan Pantai di Indonesia

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA