Upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme memasuki babak baru. Setelah berakhirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE), kini pemerintah tengah mempersiapkan RAN PE periode kedua, Tahun 2025-2029.
Upaya ini juga beriringan dengan evaluasi capaian RAN PE 2020-2024 pembentukan maupun penguatan peraturan tingkat daerah. Sebagai acuan, BNPT mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Acuan Pelaksanaan RAN PE Tahun 2025. Maksud dari Surat Edaran ini agar seluruh Kementerian, lembaga ataupun daerah memiliki acuan dalam melaksanakan aksi RAN PE hingga Peraturan Presiden RAN PE Tahun 2025-2029 terbit.
Pada RAN PE 2020-2024, RAN PE mencakup strategi ke dalam 3 Pilar yaitu: 1.Pencegahan (kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi); 2.Pilar 2 : Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional; Pilar 3 : Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Tema RAN PE 2025-2029
Berbeda dengan itu, RAN PE 2025 ini mencakup tema-tema pokok berhubungan dengan keamanan insani (human security) yang berfokus pada masyarakat sebagai subjek pelaksanaan aksi. Berikut tema pokok dalam RAN PE 2025 meliputi:
Tema 1 : Kesiapsiagaan Nasional;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi yang ditujukan untuk membangun sistem dan mekanisme kesiapsiagaan nasional dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tema 2 : Ketahanan Komunitas dan Keluarga;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi langsung terhadap ketahanan komunitas dan keluarga yang ditujukan untuk menguatkan komunitas dan keluarga dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tema 3 : Pendidikan, Keterampilan Masyarakat, dan Fasilitas Lapangan Kerja;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi langsung kepada pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitas lapangan kerja dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tema 4 : Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Anak;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi langsung kepada proses pelindungan dan pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak dalam pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tema 5 : Komunikasi Strategis, Media dan Sistem Elektronik;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi yang terhubung dengan kontra radikalisasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tema 6 : Deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan (Disengagement) untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi yang terhubung dengan deradikalisasi dan Pemutusan Kekerasan (Disengagement) untuk Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tema 7 : Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dan Keadilan;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi yang mengedepankan Hak Asasi Manusia, Tata Kelola Pemerintahan yang baik, dan Keadilan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Tema 8 : Perlindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban;
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi yang mendukung Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremismeberbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme
Tema 9 : Kemitraan dan Kerja Sama Internasional.
Memiliki ruang lingkup meliputi aksi-aksi yang mendorong dan memperkuat Kemitraan (Kolaborasi multi pihak bermakna) dan Kerja Sama Internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dasar Pemikiran RAN PE
RAN PE, merupakan produk hukum yang berpijak pada kondisi ekstremisme di Indonesia. Dokumen Acuan Pelaksanaan RAN PE Tahun 2025 yang disusun oleh Kesekretariatan Sekretariat Bersama RAN PE dan BNPT memiliki beberapa capaian, terdapat tren yang perlu diperhatikan. Tren potensi ancaman yang berkembang sebagai berikut:
- Adanya tren peningkatan dukungan bagi sikap intoleransi dan ekstremisme kekerasan yang berpotensi sebagai pintu masuk terorisme, khususnya bagi kelompok usia di bawah 40 tahun, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa yang menunjukkan pentingnya membangun ketahanan masyarakat.
- Terjadi penguatan radikalisasi dan pergeseran aktivitas jaringan kelompok teror ke berbagai provinsi, misalnya dalam Indeks Potensi Radikalisme (IPR) disebutkan 5 Provinsi dengan risiko tertinggi meliputi Aceh, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan NTB.8 Adapun tercatat 5 Provinsi dengan penindakan terorisme terbanyak pada tahun 2023 yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, DKI Jakarta, dan Sulawesi Tengah. Pemetaan ini menuntut adanya kemitraan strategis bersama pemerintah pusat, daerah, dan komunitas masyarakat di tingkat daerah.
- Fenomena residivisme yang dalam catatan IPAC sampai dengan tahun 2020 berjumlah 11,39% dari seluruh pelaku terorisme menunjukkan tantangan
pengawasan pasca pemasyarakatan khususnya bagi narapidana bebas murni, perlunya penguatan program deradikalisasi, pendampingan keluarga narapidana
terorisme, serta kesiapan reintegrasi. Di samping itu terdapat tren potensi peningkatan radikalisasi di dalam lembaga pemasyarakatan bagi narapidana umum atau penguatan radikalisasi bagi narapidana terorisme. Pada tahun 2023 sendiri terdapat 375 narapidana terorisme bebas, dengan 169 diantaranya bebas murni yang mengindikasikan tidak melalui proses deradikalisasi. - Perkembangan warga negara Indonesia yang terasosiasi terorisme di luar negeri yang saat ini berjumlah 529 orang yang terdiri dari laki-laki, perempuan, dan anak. Setelah diterbitkannya SKEP Menko Polhukam Nomor 90 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Penanganan WNI di Luar Negeri yang Terasosiasi dengan FTF maka semakin terbuka pentingnya upaya rehabilitasi, reintegrasi, maupun penegakan hukum dengan mempertimbangkan hak asasi manusia dan perspektif gender bagi deportant dan returnee.
- Perkembangan pelibatan perempuan dan anak dalam ekstremisme kekerasan dan terorisme di ruang publik maupun domestik berpotensi terus berkembang. Selain menjadi sasaran radikalisasi, perempuan dan anak tercatat terlibat aksi terorisme, misalnya dalam kasus bom bunuh diri keluarga tahun 2018 yang menunjukkan peranan perempuan dan anak sebagai pelaku terorisme. Pergeseran ini tidak semata-mata menghilangkan ancaman ekstremisme kekerasan di kalangan perempuan dan anak di lingkungan domestik, seperti peran sebagai perekrut, penyebar propaganda yang melanggengkan ekstremisme kekerasan dalam keluarga. Oleh sebab itu, paradigma gender serta kewaspadaan nasional perlu diperkuat pada area kelompok rentan ini.
- Pendanaan terorisme mulai memanfaatkan berbagai modus seperti badan usaha legal dan penyalahgunaan lembaga amal dan sumbangan, khususnya didorong dengan perkembangan internet, media sosial dan teknologi keuangan (fintech) yang menuntut perlunya peningkatan kapasitas penegak hukum dan tata kelola kebijakan yang baik. Dampak dari penyalahgunaan dana untuk pendanaan terorisme misalnya bahkan mencapai 103 juta dari HASI untuk milisi Suriah, donasi Syam Organizer sebesar 30 miliar untuk milisi Suriah dan JI, serta donasi GASHIBU sejumlah 20 hingga 25 juta untuk untuk MIT.
Adanya tren potensi perkembangan pelaku serangan terorisme tunggal nir jaringan yang dipengaruhi oleh aktivitas radikalisasi di dunia digital, misalnya kasus penembakan di Markas Besar Polri tahun 2021 yang melibatkan perempuan yang teradikalisasi secara online. Oleh sebab itu, pencegahan ekstremisme kekerasan dan terorisme perlu pula mencakup wilayah digital yang terus berkembang pesat. Untuk menghadapi tantangan perkembangan potensi ancaman tersebut maka diperlukan kerja sama multipihak yang melibatkan seluruh komponen negara dan masyarakat (whole of government and whole of society), termasuk di dalamnya aparat penegak hukum, petugas pemasyarakatan, pekerja sosial, komunitas masyarakat, pemuda, dan perempuan. Adapun upaya pencegahan dan penanggulangan dinamika ancaman tersebut sebelumnya telah terkandung dalam Perpres RAN PE.
Dokumen Acuan juga mencantumkan catatan perkembangan global dari ekstremisme kekerasan. Dikatakan bahwa Grafik Google Books Ngram Viewer yang dengan rentang tahun 1990-2022 menunjukkan penggunaan istilah “extremism” dalam buku-buku bahasa Inggris terus meningkat, sebagaimana tergambar dalam grafik di bawah.2 Meningkatnya tren pembahasan yang menggunakan istilah “extremism” tentunya tak dapat dilepaskan dari dinamika persoalan global yang tengah dihadapi masyarakat di berbagai negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam berbagai agenda dan dokumennya juga telah menggunakan istilah ekstremisme kekerasan (violent extremism). Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) misalnya, menggunakan istilah ekstremisme untuk merujuk pada fenomena yang lebih luas dari terorisme. PBB juga telah menerbitkan Rencana Aksi Pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang memuat rekomendasi rekomendasi komprehensif terkait pencegahan ekstremisme kekerasan.4 Lembaga-lembaga PBB seperti UNCTC, UNODC, dan UNDP telah menerbitkan dokumen berupa publikasi hingga modul yang menggunakan bahkan membahas secara khusus ekstremisme kekerasan.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah Nusa Tenggara Barat tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan Yang Mengarah pada Terorisme, Peneliti Wahid Foundation pada Riset Pencapaian Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAD PE) Periode 2020-2024
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






