Oleh: Taufan, S.H., M.H (Dosen FH Unram, Direktur LPW NTB)
Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang resmi berlaku sejak 17 Oktober 2019, dinilai mengandung sejumlah kontradiksi fundamental. Salah satu poin krusial adalah penempatan KPK ke dalam rumpun lembaga eksekutif, suatu langkah yang secara langsung dipertanyakan independensinya.
Kontradiksi ini semakin jelas ketika konsideran undang-undang tersebut mengklaim bahwa kedudukan KPK sejajar dengan penegak hukum lain. Namun, klaim tersebut dinilai tidak sejalan dengan isinya.
Berdasarkan analisis yuridis, sejumlah pasal baru dalam UU tersebut justru dianggap mereduksi independensi KPK secara signifikan. Akibatnya, banyak pihak memandang perubahan regulasi ini tidak mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat yang sesungguhnya, yang mendambakan lembaga antikorupsi yang kuat dan mandiri.
Spirit Awal KPK
Awalnya, KPK lahir dari UU No. 31 Tahun 1999. Spiritnya menyimpangi hukum pidana umum akibat kegagalan penegak hukum. Oleh karena itu, KPK disebut sebagai lembaga khusus (lex specialis). Peruntukan KPK memang demikian secara teoritis dan yuridis. Keinginan penyetaraan menuntut revisi spirit UU No. 31 Tahun 1999. Lembaga penegak hukum lain harus perbaiki fungsinya terlebih dahulu.
Kebutuhan Hukum Masyarakat
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menganggap revisi UU KPK sebagai pembaharuan hukum. Namun, argumentasi tersebut dinilai keliru dan tidak relevan, terutama oleh pegiat antikorupsi dan sejumlah ahli hukum. Pokok permasalahnya adalah pembaharuan hukum pidana materil (UU Tipikor). Indonesia sudah meratifikasi UNCAC (United Nations Convention Against Corruption). Prioritas mendesak adalah pembaruan hukum pidana materil nasional.
Distorsi Makna Independen
Revisi Undang-Undang KPK yang baru dinilai mengandung paradoks fundamental. Meskipun UU tersebut secara tekstual menyebut KPK sebagai lembaga eksekutif yang independen, sejumlah ketentuan baru justru dianggap mereduksi makna independensi (kemandirian dan kebebasan) itu sendiri.
Reduksi independensi ini terlihat jelas dari beberapa pasal, seperti pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, serta mekanisme koordinasi yang lebih ketat dengan Kejaksaan terkait penuntutan dan pengelolaan LHKPN.
Secara filosofis, KPK memiliki karakter yang berbeda secara fundamental dengan lembaga penegak hukum konvensional. Kepolisian dan Kejaksaan adalah lembaga eksekutif yang berkarakter murni law enforcement, dengan tujuan utama bersifat represif (penindakan) demi mencapai kepastian hukum.
Sebaliknya, KPK dibentuk untuk menjalankan fungsi social defense (pertahanan sosial) demi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, mandat utama KPK seharusnya mengutamakan fungsi preventif (pencegahan), dan memposisikan tindakan pidana sebagai alat terakhir (ultimum remedium).
Arah Pembaruan Hukum dan Dampak Terhadap KPK
Pembaruan arah Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) saat ini dinilai tidak tepat sasaran. Idealnya, perubahan tersebut harus didahului dengan merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembaruan hukum pidana materiil, yaitu Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) itu sendiri. Hal ini penting karena UU pokok yang ada masih berorientasi pada pemidanaan klasik (primum remedium).
UU Tipikor, yang kemudian melahirkan KPK, sejatinya hadir sebagai instrumen untuk menambal kegagalan aparat penegak hukum konvensional dalam memberantas korupsi. Oleh karena itu, peningkatan fungsi pencegahan dalam Revisi UU KPK saat ini menjadi minim implikasi hukum dan kurang efektif jika tidak disertai pembaharuan ketentuan hukum pokok yang mendasar.
Mengabaikan Seruan Internasional
Revisi UU KPK ini juga mengabaikan seruan penting dari lembaga internasional seperti Transparency International (TI). TI secara konsisten menyerukan perlindungan terhadap independensi KPK dalam penegakan hukum, sebuah rekomendasi yang didasarkan pada kondisi korupsi yang tercermin dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) global.
Pada tahun 2018, IPK Indonesia mendapatkan skor 38, menempatkannya pada peringkat 89 dari 180 negara. Skor ini memang naik satu poin dibandingkan dengan tahun 2017 dengan pancapaia skor 37dengan peringkat 96 dari 180 Negara. Namun, ada stagnasi poin pada tahun 2016 dan 2017. Peningkatan skor IPK ini sangat dipengaruhi oleh independensi dan kinerja KPK.
Rekomendasi untuk Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR harus memperbaiki penanggulangan tindak pidana korupsi agar lebih relevan dengan pokok masalah dan kebutuhan hukum Indonesia. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) dan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dapat dijadikan pedoman dalam merumuskan pembaharuan hukum.
Penyetaraan KPK dengan lembaga lain perlu direevaluasi secara mendalam, dan independensi KPK harus dikembalikan sebagai prasyarat utama keberhasilan pemberantasan korupsi.
Jika permasalahan yang ada terkait dengan kinerja internal KPK, maka solusinya adalah dengan perbaikan tata kelola organisasi, sistem rekrutmen yang lebih baik, dan perlakuan khusus bagi pegawai KPK. Sebagai lembaga khusus, anggota dan pegawainya memerlukan perlakuan yang juga khusus agar dapat bekerja secara optimal.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.






