Oleh: Taufan
Sektor pertambangan dan penggalian di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi tumpuan ekonomi yang berada pada urutan kedua dengan kontribusi 17,37 persen pada tahun 2020. Kontribusi terbesar yaitu sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan dengan angka 23,19 persen (Pemda Provinsi NTB, 2021).
Pada tahun 2022, sektor pertambangan berkontribusi 22 persen dari ekonomi NTB, sedikit lebih rendah dari pada kontribusi sektor pertanian hampir 25 persen.
Kendati dari segi pertumbuhan sektor pertanian relatif lebih rendah dibandingkan pertumbuhan pertambangan. Pada tahun 2021, sektor pertambangan mendekati 29 persen, setelah itu sektor pertanian 2,2 persen.
Jika diihat dari sumber pertumbuhannya berdasarkan kabupaten/kota di NTB, kontribusi pertambangan datang dari Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Dari pertumbuhan 6,8 persen di 2022, 4,1 persen datang dari KSB. Hal ini menegaskan bahwa ketergantungan NTB ini masih tinggi terhadap sektor pertambangan untuk pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) NTB pada 2022 ekonomi NTB mengalami pertumbuhan 7,04 persen dibandingkan dengan 2021. Pertumbuhan pertambangan dan penggalian sebesar 23,45 persen.
Gambaran catatan tersebut, memunculkan 2 (dua) bagian pokok pikiran. Pertama, pertambangan diharapkan mampu berkontribusi terhadap pengentasan kemiskinan, perbaikan kualitas pendidikan, kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Kedua, sebagai sektor unggulan ekonomi yang terus digenjot, aktifitas pertambangan turut memberikan dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, hingga berpotensi mengancam sektor lainnya.
Mencermati poin di atas, pertambangan merupakan sektor kunci dalam kerangka pembangunan di NTB. Di sisi lain, perlu sejalan dengan kerangka RPJMN, RPJMD, serta tujuan pembangunan berkelanjutan (sustainable development goals). Indonesia pun menunjukkan komitmen gerakan melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres No. 59 Tahun 2017).
Jalan Terjal Kesejahteraan
Sebagai sektor unggulan, efek pertambangan harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTB, sebagaimana filosofi dasarnya, bahwa tujuan pembangunan adalah kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kesejahteraan, dapat diukur dari pendidikan, kesehatan, dan tingkat kemiskinan. Pada angka kemiskinan, BPS NTB mencatat kenaikan dan penurunan di periode 2018-2023. BPS NTB merilis persentase dan jumlah penduduk miskin di NTB pada Maret 2023 mengalami kenaikan.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2023 bertambah sebanyak 19.290 orang dibandingkan Maret 2022. Sedangkan jika dibandingkan September 2022, jumlah penduduk miskin di NTB bertambah sebanyak 6.540 orang. Persentase penduduk miskin di NTB pada Maret 2023 sebesar 13,85 persen, meningkat 0,03 persen terhadap September 2022 dan meningkat sebesar 0,17 persen terhadap Maret 2022 (Lihat rilis IDNTimes dan DetikBali, 2023).
Kondisi itu sungguh ironi. Kenaikan sektor unggulan pertambangan, terutama di KSB sebagai induknya, seharusnya berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat, namun kondisinya justru terbalik. Pemerintah Daerah gagal mengakumulasi pertambangan sebagai instrumen pendongkrak dan pemerataan kesejahteraan.
Beban Lingkungan Hidup
Keberadaan sektor pertambangan sebagai unggulan di NTB, di sisi lain menandakan terdapat beban lingkungan hidup dan ancaman bencana ekologis di masa akan datang.
Dampak maupun kerugian akibat beban lingkungkan hidup tidak dirasakan secara langsung, seringkali tak kasat mata. Akumulasi dari kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, turut berpengaruh terhadap rantai ekosistem dan aspek sosial masyarakat. Aktifitas pertambangan untuk kepentingan ekonomi, berdampak pada penurunan kualitas lingkungan, rendahnya kualitas hidup manusia. Pada akhirnya masyarakat ikut merasakan akibat dari aktivitas yang melampaui batas.
Lebih jauh, Edi Purwanto (2007), mengingatkan, dampak yang ditimbulkan akibat dari meningkatnya aktivitas manusia meluas menjalar ke segala aspek. Perusakan lingkungan akan mengeroposkan ketahanan nasional dan merusak citra dan identitas bangsa.
Kerusakan dan Dampak
Di NTB, kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, kian nampak dan menyeret sektor lainnya. Pada beberapa bulan terakhir, Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), menerima pengaduan dari setidaknya 3 (tiga) titik kelompok masyarakat di Pulau Sumbawa, mencakup Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa, atas menurunnya tangkapan ikan oleh nelayan. Ketiganya, berada pada lingkar tambang PT. Aman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT).
Secara teoritis, memang terdapat banyak variabel yang mempengaruhi kerusakan lingkungan hidup maupun aspek sosial. Umumnya, kerusakan selalu dikaitkan dengan pengaruh gejala ataupun siklus alamiah. Padahal aktifitas pertambangan di dalamnya mencakup penggalian, pembuangan limbah hingga ketenagakerjaan, memberikan sumbangsih terbesar kerusakan, pencemaran, serta memiliki fungsi serapan tenaga kerja lokal.
Titik Kesadaran
Masalah pertambangan memang kompleks, tidak bisa dihindari di era globalisasi, terlebih Indonesia sebagai negara berkembang, di satu sisi negara telah menjamin hak asasi manusia untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sehingga melahirkan kewajiban negara untuk melindungi lingkungan. Upaya yang dilakukan untuk tetap menjaga dan melestarikan lingkungan adalah membatasi kegiatan pertambangan yang berakibat serius terhadap lingkungan, menyaring usaha pertambangan, mulai dari Amdal, Perizinan, fungsi pengawasan hingga penegakan hukum.
Dari berbagai permasalahan pertambangan, tercermin bahwa potensi pencemaran dan perusakan lingkungan dari aktifitas pertambangan sangat fatal bagi masyarakat luas, kerugian yang disebabkan tidak hanya menyentuh sisi ekonomi, tetapi kerugian sosial, budaya dan berbagai kerugian sektor lainnya yang secara berkala akan muncul.
Maka, perlu langkah serius dan mendesak dalam menangani berbagai permasalahan yang diakibatkan pertambangan, dengan mengedepankan fungsi hukum sebagai upaya perlindungan lingkungan hidup.
UU Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Perlindungan Lingkungan Hidup yang telah diubah beberapa substansi dalam UU Cipta Kerja, menggariskan batas dan hal yang harus diperhatikan dalam kegiatan pertambangan.
UU Pertambangan Mineral dan Batubara jelas menegaskan dalam konsideran bahwa mineral dan Batubara memiliki peran penting dan memenuhi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara untuk menunjang Pembangunan nasional yang berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan.
UU Perlindingan Lingkungan Hidup, menetapkan bahwa upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dari 5 (lima) cakupan dalam UU tersebut, terhadap kegiatan pertambangan PT. AMNT di KSB yang telah menunjukan tanda pencemaran dan dampak sosial, misalnya dapat dilakukan audit lingkungan hidup, penanggulangan, pemeliharaan, evaluasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, peningkatan pengawasan, hingga upaya penegakan hukum.
Selain kewajiban lingkungan lingkungan hidup, terkait dengan sisi sosial, pertambangan juga memiliki tanggungjawab sosial, diharapkan mampu menjadi instrumen menekan angka kemiskinan melalui penyerapan tenaga kerja lokal dan berkontribusi bagi pendidikan dan kesehatan. Sesuai dengan UU Ketenagakerjaan yang diubah oleh UU Cipta Kerja, kegiatan pertambangan harus mengutamakan tenaga kerja Indonesia. Jikapun menggunakan tenaga kerja asing, maka perlu memperhatikan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 8 Tahun 2021. Ketentuan juga mengamanatkan fungsi Pemerintah Daerah maupun fungsi Keimigrasian di daerah, untuk melakukan pengawasan tenaga kerja asing.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.






