Narasio.com — Selama ini, sorotan publik dan aparat terhadap penegakan hukum lingkungan di Indonesia kerap berhenti pada proses penyidikan, pembuktian di pengadilan, atau perdebatan pertanggungjawaban pidana korporasi. Padahal, masalah paling krusial justru terletak pada tahap pasca-putusan (post-judgment), di mana eksekusi hukuman denda, pidana tambahan, hingga perintah pemulihan lingkungan kerap mandul dan gagal dieksekusi di lapangan.
Temuan ini diungkapkan dalam riset hukum dari Anis Widyawati, Zico Junius Fernando, Ridwan Arifin, dan Ali Masyhar Mursyid. Penelitian mendalam tersebut dipublikasikan dalam Jambe Law Journal (Vol. 9 No. 1, 2026) dengan judul “Legal Challenges in Criminal Execution of the Environmental Crime Cases in Indonesia: Efforts Toward Criminal Law Reform”.
Melalui pendekatan yuridis normatif dengan membedah Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), KUHP, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU No. 25 Tahun 2025 tentang KUHAP), serta perbandingan hukum dengan Jerman, Brasil, dan Amerika Serikat, riset ini membongkar karut-marut eksekusi vonis kejahatan lingkungan di Indonesia.
Disparitas Regulasi dan Tumpang Tindih Kewenangan Lembaga
Hasil analisis para peneliti menunjukkan bahwa kelemahan mendasar penegakan hukum lingkungan di tanah air bukanlah pada rumusan tindak pidana di atas kertas, melainkan pada disharmoni regulasi dan ketidakpastian prosedural.
Terdapat jurang pemisah yang lebar antara UU Lingkungan Hidup, hukum pidana umum, hukum acara pidana, serta berbagai peraturan sektoral terkait. Disharmoni ini memicu tumpang tindih kewenangan antarlembaga penegak hukum dan instansi sektoral, yang berujung pada lumpuhnya mekanisme penegakan hukum lanjutan setelah vonis pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kelemahan terbesar penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia berada pada tahap pasca-putusan. Denda, hukuman tambahan, perintah kepatuhan korporasi, hingga sanksi pemulihan lingkungan sering kali tidak efektif dalam praktiknya,” tegas para peneliti dalam konklusi risetnya.
Akibat lemahnya mekanisme eksekusi pasca-putusan ini, putusan pengadilan terhadap korporasi perusak lingkungan kerap berisiko menjadi instrumen hukum yang bersifat simbolik belaka tanpa memberikan efek jera yang nyata maupun keadilan ekologis.
Belajar dari Jerman, Brasil, dan Amerika Serikat
Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, studi ini melakukan komparasi dengan kerangka penegakan hukum di tiga negara: Jerman, Brasil, dan Amerika Serikat. Pengalaman yurisdiksi global ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum lingkungan menuntut integrasi yang erat antara norma substantif, mekanisme prosedural yang jelas, pelibatan keahlian ilmiah (scientific expertise), serta koordinasi kelembagaan yang solid.
Di negara-negara tersebut, eksekusi pemulihan lingkungan dipantau secara ketat melalui instrumen hukum yang memaksa pelaku—terutama korporasi—untuk memulihkan ekosistem yang rusak tanpa celah kompromi administratif.
Rekomendasi Reformasi Hukum: Perkuat Mekanisme Pemulihan Ekologis
Menyikapi temuan tersebut, para penulis mendesak agar agenda reformasi hukum di Indonesia tidak boleh setengah-setengah. Pemerintah dan DPR didorong untuk memprioritaskan empat langkah korektif utama:
- Harmonisasi Norma Hukum: Menyelaraskan ketentuan antara undang-undang lingkungan hidup, hukum acara pidana, dan regulasi sektoral untuk menutup celah hukum.
- Klarifikasi Prosedur Pasca-Putusan: Mempertegas aturan main dan mekanisme eksekusi putusan yang berkaitan dengan denda, pidana tambahan, dan aset korporasi.
- Penguatan Kapasitas Penegak Hukum: Meningkatkan kapasitas kejaksaan dan penyidik lingkungan dalam mengeksekusi sanksi kompleks.
- Mekanisme Pengawasan Pemulihan: Membangun sistem pengawasan yang efektif dan transparan untuk memastikan sanksi pemulihan lingkungan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Tanpa adanya reformasi struktural yang menyasar langsung ruang eksekusi vonis, hukum pidana lingkungan di Indonesia akan terus terjebak sebagai macan kertas—garang di ruang sidang, namun tak berdaya di hadapan kerusakan ekologis nyata di alam.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






