MATARAM — Dalam wacana hukum tata negara dan agraria Indonesia, posisi masyarakat hukum adat kerap diposisikan bagai “ada tetapi tiada”. Secara konstitusional, keberadaan mereka diakui dan dijamin. Namun, di lapangan—terutama saat berhadapan dengan kepentingan ekonomi-politik, penetapan kawasan hutan, serta arus investasi—identitas dan wilayah adat tak jarang direduksi, diabaikan, atau bahkan difabrikasi sesuai selera kekuasaan.
Paradoks mendasar inilah yang dikupas secara mendalam dan kritis dalam Dialog Publik Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) Seri Ke-23. Mengangkat tema utama “Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Menyingkap Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan”, forum ilmiah yang bekerja sama dengan BEM FHISIP Unram ini digelar pada Jumat, 23 Oktober 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) Gedung A Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram, Mataram.
Dipandu oleh moderator Septira Putri Mulyana, S.H., M.H., diskusi publik ini dibuka secara resmi oleh Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H. Acara ini menghadirkan empat narasumber yang membedah persoalan adat dari pelbagai sudut pandang kontemplatif: Dr. Fatahullah, S.H., M.H. (Pakar Hukum Adat), Amri Nuryadin, S.H. (Direktur WALHI NTB), Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H. (Tokoh Adat & Akademisi), serta Lalu Satria Wangsa (Praktisi/Advokat Adat & Media Sosial).
Labirin Klasifikasi Yurisprudensi: Validasi atau Penjinakan Adat?
Sesi pemaparan dibuka oleh Dr. Fatahullah, S.H., M.H., yang langsung menghantam salah satu beban paling mendasar yang dipikul masyarakat adat: beban pembuktian. Mengapa suatu komunitas yang telah mendiami suatu wilayah secara turun-temurun selama berabad-abad harus ‘mengemis’ validasi formal di hadapan hukum negara demi memperoleh hak-hak tradisionalnya
Fatahullah membedah dinamika sikap Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memandang keberadaan masyarakat adat melalui komparasi dua putusan penting:
- Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007: MK menetapkan klasifikasi yang sangat kaku dan restriktif. Suatu kelompok baru diakui sebagai subjek hukum jika memenuhi lima syarat kumulatif: memiliki komunitas masyarakat, pranata adat di pelbagai bidang, harta kekayaan/wilayah, perangkat norma hukum, serta menempati wilayah tertentu.
- Putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011: MK melunakkan sikapnya dengan tidak lagi membebankan persyaratan kaku tersebut. MK berpendapat bahwa keberadaan pemohon dari komunitas adat yang nyata tidak perlu diragukan lagi kepentingannya.
“Putusan MK Nomor 29 Tahun 2011 memberikan angin segar karena membuka potensi besar dihidupkannya kembali keberadaan masyarakat adat tanpa terbebani formalitas kaku yang sering dijadikan alat oleh negara untuk menolak keberadaan mereka,” analisis Fatahullah.
Namun, peralihan yurisprudensi ini berhadapan dengan tembok tebal di tingkat daerah. Fatahullah menyoroti kontras politik hukum antar-kabupaten di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kabupaten Lombok Utara (KLU) pada tahun 2020 menerbitkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Masyarakat Adat yang ditindaklanjuti dengan 12 Surat Keputusan (SK) Pengakuan berdasarkan mekanisme UU Kehutanan.
Sebaliknya, di wilayah seperti Sumbawa dan Bima, pengakuan masyarakat adat stagnan. Fatahullah menduga adanya diferensiasi motif politik-ekonomi: KLU cenderung diuntungkan oleh daya tawar politik keberadaan adat, sementara daerah yang memiliki potensi konflik kepentingan ekonomi ekstraktif serta penguasaan kawasan hutan skala besar cenderung enggan dan sensitif memberikan pengakuan legal formal atas masyarakat adat.
Paradoks Konstitusi dan ‘Titik Buta’ Ekosistem Adat
Nada kritis kian menggelegar ketika Amri Nuryadin, S.H. dari WALHI NTB mengambil alih panggung. Amri mempertanyakan substansi di balik pengakuan negara yang selama ini kerap jebol dalam tataran praksis.
“Apakah pengakuan negara terhadap masyarakat adat selama ini sungguh-sungguh untuk mengembalikan kedaulatan agraria mereka, atau sekadar kanal ritualitas dan komodifikasi kebudayaan?” cetus Amri.
Amri memaparkan bahwa masyarakat adat kini terjebak dalam paradoks konstitusi. UUD 1945 mengumandangkan janji penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, tetapi negara belum kunjung menerbitkan instrumen hukum konvensional yang memadai dalam bentuk Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat. Akibatnya, dalam skema pembangunan dan investasi kawasan, negara dengan mudah melepaskan hak-hak adat atas nama pembangunan nasional.
Menurut WALHI NTB, terdapat 4 (empat) standar pembuktian klaim adat, yaitu kontinuitas historis (sejarah asal-usul yang jelas), kontinuitas kelembagaan (pranata dan struktur adat yang aktif), kontinuitas wilayah (batas ruang hidup yang diturunkan) dan praktik hukum adat (penerapan norma dalam kehidupan).
Lebih jauh, WALHI NTB mengungkap temuan empiris di Bayan dan Gumantar (Lombok Utara). Di Gumantar, masyarakat adat telah menguasai dan mengelola wilayah hutan secara arsitektural dan adil selama lebih dari 35 tahun. Namun, ketika didorong memperoleh pengakuan resmi, timbul dilema krusial: penetapan klaim hukum sering kali mereduksi fungsi hutan menjadi sekadar fungsi sosial atau administratif negara, yang berisiko membatasi kedaulatan asli mereka.
Amri juga mengkritik keras “titik buta” (blind spot) cara pandang negara terhadap wilayah adat. Negara kerap mereduksi ruang hidup adat hanya sebatas wilayah daratan atau kawasan hutan. Padahal, NTB adalah wilayah kepulauan. Bagi masyarakat adat pesisir, ruang hidup merupakan satu kesatuan ekosistem yang utuh dan tak terpisahkan (ecologically bound)—mencakup daratan, pegunungan, kawasan hutan, hutan mangrove, hingga wilayah laut dan pesisir. Ketika cara pandang parsial ini terus dipaksakan, masyarakat adat yang belum berpayung hukum sangat rentan terdepak oleh pengesahan UU berbasis investasi (seperti UU Cipta Kerja).
Perspektif Historis-Geopolitik: Fragmen Sasak dan Ancaman Komodifikasi
Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H. membawa audiens menyelami lorong sejarah geopolitik Pulau Lombok untuk menjelaskan mengapa konstruksi adat Sasak sangat kompleks dan dinamis.
Lombok, menurut Sajim, bukanlah entitas terisolasi. Sejak abad ke-18 di bawah kekuasaan Karangasem, dilanjutkan periode Perang Dunia II dengan jejak benteng serta meriam pertahanan di Trawangan dan Lombok Timur, hingga pasca-Deklarasi Djuanda yang menempatkan Selat Lombok dalam Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), Lombok selalu berada di persimpangan kepentingan global.
Kini, dengan hadirnya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, ajang MotoGP, dan penetapan status provinsi kepulauan berdasarkan UU Nomor 64, Selat Lombok menjadi arena perlintasan ideologi, modal, dan penetrasi kapitalisme global.
“Pertanyaannya, apakah keterbukaan dan isu global ini menjadi wahana penguat, atau malah ancaman yang mengikis identitas dan ruang hidup adat Sasak?” gugat Sajim.
Sajim menyoroti bahwa pasca Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012—yang secara tegas menyatakan bahwa Hutan Adat adalah Hutan Masyarakat Adat, Bukan Hutan Negara—daerah telah menerbitkan Perda Nomor 11 tentang Perlindungan Masyarakat Adat. Namun, Perda ini mandul di lapangan karena tidak diikuti oleh aturan turunan teknis (seperti tata cara pemetaan dan penentuan batas wilayah adat).
Akibatnya, muncul dua fenomena mengkhawatirkan:
- Fragmen dan Pembelahan Komunitas: Komunitas adat historis seperti Bayan Beleq atau Sembalun kini terpecah akibat pemekaran desa administratif dan arus modernisasi, sehingga mengaburkan entitas adat yang asli.
- Fabrikasi Identitas Lokal: Di kawasan yang sarat konflik lahan HGU—seperti di Sekotong—terdapat indikasi munculnya klaim kelompok “masyarakat adat baru” (seperti komunitas Pancoran) yang sengaja dibentuk demi merespons benturan kepentingan penguasaan tanah.
Kendati demikian, Sajim mengingatkan bahwa keunggulan utama suku Sasak terletak pada sifat kosmopolitan dan inklusivitasnya. Kehadiran keanekaragaman Sasak Islam, Sasak Hindu, hingga Sasak Buddha, serta pranata sosial yang terbuka harus dijaga sebagai benteng kebersamaan, bukan diproyeksikan untuk fragmentasi politik.
Tugasan RUU PMA dan Modal Sosial Tradisional Sasak
Sebagai penutup rantai pemikiran, Lalu Satria Wangsa membedah landasan hukum nasional dan internasional yang membingkai gerakan pemulihan hak-hak agraria adat.
Satria menegaskan bahwa perjuangan pengakuan adat bukan sekadar isu lokal, melainkan konsensus internasional yang termaktub dalam United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP). Di tingkat nasional, konstitusi Indonesia secara eksplisit memagari hak adat melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI 1945, serta diakui sebagai subjek hukum agraria dalam Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) dan UU Nomor 32 Tahun 2009.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan ironi besar: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Masyarakat Adat (RUU PMA) yang diperjuangkan oleh organisasi civil society seperti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) telah mengendap dan terkatung-katung selama belasan tahun di DPR RI tanpa kejelasan pengesahan.
Lalu Satria Wangsa memaparkan kondisi masyarakat adat di Indonesia dan NTB, bahwa total Luas Wilayah Adat Terpeta (Nasional) : > 30 – 32 Juta Hektar. Wilayah Adat Dipetakan oleh AMAN yaitu lebih kurang 7,4 Juta Hektar dan Komunitas Adat Menunggu Pengesahan (NTB) yaitu 340 Komunitas.
Satria menyoroti betapa sengitnya tumpang tindih (overlapping) di lapangan. Ketika masyarakat adat berpegang pada prinsip keperintisan historis (“sebelum negara ada, kami sudah ada di sini”), negara justru mematok wilayah hidup mereka sebagai kawasan hutan lindung atau konsesi pertambangan. Dampaknya, aktivitas mata pencaharian tradisional warga adat kerap dijerat dengan sanksi pidana kehutanan.
Sebagai tawaran solusi dan bahan refleksi, Satria mengangkat kearifan lokal sistem tata negara tradisional Sasak di Bayan (Wetu Telu). Komunitas Bayan membagi kekuasaan secara imbang dan harmonis melalui tiga pilar: Pemekel (Pemerintahan sipil/desa), Penghulu/Kiai (Otoritas keagamaan/spiritual) dan Pemangku Adat (Otoritas adat dan penjaga keseimbangan alam).
Sistem ini menunjukkan bahwa jauh sebelum konsep modern Trias Politika dikenal, masyarakat Nusantara telah memiliki kearifan pembagian kekuasaan yang mencegah tumpang tindih kewenangan dan menjaga kelestarian lingkungan secara alamiah.
Catatan Kritis: Membebaskan Adat dari Sandera Administrasi Negara
Melalui potret mendalam Diskusi Publik Sorot Kamera Seri Ke-23 ini, terkuak bahwa ancaman terbesar terhadap subjek hukum agraria saat ini tidak hanya berasal dari perampasan fisik atas tanah adat (land grabbing), tetapi juga dari fabrikasi dan manipulasi identitas adat.
Ketika negara enggan mengesahkan RUU PMA dan terjebak dalam persyaratan administratif yang rumit, negara secara tidak langsung membuka celah bagi dua bahaya sekaligus: penyingkiran komunitas adat asli yang tak memiliki akses dokumen formal, serta penumbuhan identitas adat ‘artifisial’ yang diproduksi untuk kepentingan elit atau konflik agraria tertentu.
Pengakuan terhadap masyarakat adat tak boleh lagi berhenti pada seremoni ritual kebudayaan atau sekadar komoditas pariwisata. Pengakuan sejati menuntut pengembalian kedaulatan atas tanah, kawasan hutan, wilayah pesisir, serta sistem hukum adat mereka sebagai satu kesatuan ruang hidup yang utuh.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






