MATARAM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa penetapan dan pengakuan terhadap suatu komunitas sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) harus berpatokan pada mandat regulasi yang ketat, akar sejarah yang jelas, serta hubungan ekologis yang nyata dalam melindungi sumber daya alam.
“Pengakuan MHA tidak boleh dijadikan komoditas instan atau alat legitimasi sepihak di tengah meningkatnya konflik agraria dan masuknya investasi,” tegas Direktur Eksekutif WALHI NTB, Amri Nuryadin.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Diskusi Sorot Kamera (Kampus Merah)) Seri ke-23 kolaborasi dengan BEM FHISIP Universitas Mataram (Unram) bertajuk “Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Menyingkap Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan”, pada Jumat (23/10/2026).
Diskusi yang dihadiri sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, NGO, jurnalis, tokoh adat, hingga praktisi hukum ini berlangsung hangat saat membahas dinamika masyarakat adat di NTB.
Dalam forum tersebut, akademisi FHISIP Unram, Dr. Fatahullah, S.H., M.H., menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejatinya telah memperkuat posisi masyarakat adat sebagai subjek hukum.
“Kabupaten Lombok Utara telah menunjukkan progres dengan menerbitkan Perda dan SK pengakuan. Namun, di daerah lain proses ini masih terhambat oleh kepentingan ekonomi serta birokrasi kementerian,” ujar Fatahullah.
Dari sudut pandang kelembagaan adat, Ketua Majelis Adat Sasak (MAS), Dr. H. Lalu Sajim Sastrawan, S.H., M.H., menggarisbawahi potensi kerawanan akibat ketiadaan aturan teknis di daerah.
“Di tengah posisi strategis dan inklusivitas Suku Sasak, ketiadaan aturan teknis turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perlindungan Adat berpotensi memicu persoalan baru, terutama akibat adanya pemekaran wilayah,” ungkap Lalu Sajim.
Sementara itu, Aktivis AMAN NTB, Lalu Satria Wangsa, mengingatkan landasan hukum keberadaan hutan adat dari perspektif historis dan regulasi.
“Berdasarkan Putusan MK No. 35/2012, hutan adat bukanlah milik negara. Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan ratusan komunitas adat di NTB masih menghadapi tumpang tindih kawasan dan hingga kini masih terus menunggu pengesahan RUU Masyarakat Adat,” ungkap Lalu Wangsa.
Sesi diskusi semakin memanas saat peserta menanyakan status yuridis-konstitusional berbagai komunitas lokal di NTB, seperti di Sembalun, Pelampang, hingga kasus Cek Bocek Selesek Suri Reen (CBSR) di Sumbawa. Sebagaimana diketahui, Pemkab Sumbawa telah menyerahkan laporan hasil kajian ke Komnas HAM yang menyimpulkan bahwa kelompok CBSR belum memenuhi kriteria yuridis sebagai MHA menurut undang-undang.
Menjawab hal tersebut, Amri Nuryadin kembali menekankan pentingnya memenuhi syarat formal dan substantif bagi sebuah komunitas adat. Menurutnya, kriteria MHA mencakup keberadaan lembaga adat yang aktif, hukum adat yang ditaati, wilayah kelola turun-temurun, serta situs atau pranata adat yang terawat.
“Undang-undang di Indonesia mensyaratkan kriteria yang mendasar dan rinci. Eksistensi wilayah, asal-usul luhur, dan penguasaan sumber daya alam tidak muncul secara mendadak, melainkan melalui proses sejarah panjang yang konsistent. Jika tidak memenuhi standar ini, maka wajar jika suatu komunitas tertentu tidak dapat diakui sebagai MHA,” jelas Amri.
Ia menambahkan bahwa komunitas adat yang otentik ditandai oleh hubungan ekologis yang kuat, seperti tradisi berotting (benteng pencegah pembalakan liar) di kawasan hutan dan pesisir.
Di akhir perbincangan, WALHI NTB memberikan catatan kritis terhadap fenomena munculnya kelompok yang mendadak mengklaim diri sebagai masyarakat adat hanya ketika muncul konflik lahan atau masuknya investasi.
“Kami melihat ada klaim yang justru dimotori oleh skema korporasi atau oknum NGO tertentu untuk menguasai suatu wilayah. Hal seperti ini pada akhirnya justru merugikan masyarakat asli tempatan. Fokus utama advokasi MHA harus tetap pada esensi relasi antara masyarakat dan alamnya secara berkelanjutan,” pungkas Amri.
Penulis : Ariq Surya Rahman
Editor : Redaksi Narasio






