MATARAM — Pakar Hukum Adat Universitas Mataram, Dr. Fatahullah, S.H., M.H., membongkar dualisme dan ketimpangan politik hukum pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Menurutnya, terdapat pola kontras di mana daerah yang syarat kepentingan ekonomi atas kawasan hutan cenderung enggan memberikan pengakuan legal formal kepada komunitas adat.
Pernyataan menohok tersebut disampaikan Fatahullah saat menjadi narasumber utama dalam Dialog Publik Sorot Kamera Seri Ke-23 yang diselenggarakan FHISIP Unram bekerja sama dengan BEM FHISIP Unram di Aula Prof. Zainal Asikin, Gedung A FHISIP Universitas Mataram, Jumat (23/10/2026).
Dalam forum bertajuk “Demistifikasi Subjek Hukum Agraria: Menyingkap Ancaman Fabrikasi Identitas Adat dalam Kawasan Hutan” tersebut, Fatahullah menyoroti akar masalah utama yang dialami masyarakat adat saat ini: beban pembuktian yang berat di hadapan hukum negara.
Mempertanyakan ‘Beban Pembuktian’ Murni Adat
Fatahullah mengawali analisanya dengan pertanyaan mendasar yang kontemplatif. Menurutnya, sangat ironis ketika suatu komunitas yang secara historis telah mendiami suatu kawasan selama berabad-abad justru harus mengemis validasi dan membuktikan keberadaannya di hadapan hukum negara hanya untuk mendapatkan hak-hak tradisionalnya.
Ia membedah pergeseran paradigma yurisprudensi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memandang kedudukan hukum (legal standing) masyarakat adat melalui komparasi dua putusan penting:
- Putusan MK Nomor 31/PUU-V/2007: MK menetapkan klasifikasi yang sangat kaku dan kumulatif. Suatu kelompok baru diakui jika memiliki masyarakat, pranata adat, harta kekayaan/wilayah, perangkat norma hukum, serta menempati wilayah tertentu.
- Putusan MK Nomor 29/PUU-IX/2011: MK melunakkan sikapnya dengan tidak lagi membebankan persyaratan klasifikasi formal yang kaku. MK berpandangan keberadaan pemohon dari komunitas adat yang nyata tidak perlu diragukan lagi kepentingannya untuk melakukan pengujian undang-undang.
“Putusan MK Nomor 29 Tahun 2011 sejatinya memberi angin segar karena membuka potensi dihidupkannya kembali keberadaan masyarakat adat tanpa terjerat formalitas kaku yang sering dijadikan alat oleh negara untuk menolak hak-hak mereka,” tegas Fatahullah di hadapan ratusan mahasiswa dan akademisi.
Disparidad Komitmen Pemda: Motif Politik vs Kepentingan Ekonomi
Namun, Fatahullah menilai terobosan yurisprudensi MK tersebut berhadapan dengan tembok tebal politik hukum di tingkat daerah. Ia membeberkan perbandingan kontras antara Kabupaten Lombok Utara (KLU) dengan kabupaten/kota lain di Pulau Sumbawa, seperti Kabupaten Sumbawa dan Bima.
Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, yang ditindaklanjuti dengan penerbitan 12 Surat Keputusan (SK) Pengakuan berdasarkan ketentuan UU Kehutanan. Langkah ini mewajibkan pemerintah setempat mengakui dan melindungi hak-hak serta tradisi masyarakat adat di KLU.
Sebaliknya, di wilayah Sumbawa dan Bima, banyak komunitas adat yang hingga hari ini belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah. Fatahullah menduga ada kalkulasi kepentingan ekonomi-politik yang bermain di balik sensitivitas pengakuan ini.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat merupakan hal yang sangat sensitif bagi pemerintah daerah. Di Lombok Utara, Pemda melihat adanya potensi pengaruh atau kalkulasi politik atas keberadaan adat. Sementara di daerah lain yang masih memiliki kepentingan ekonomi tinggi terhadap kawasan hutan—seperti konsesi atau investasi—pemerintah cenderung enggan dan belum melakukan pengakuan,” ungkapnya mendalam.
Mendorong Perlindungan Hak Agraria Adat yang Hakiki
Di akhir pemaparannya, Fatahullah menegaskan bahwa pengakuan hukum formal seharusnya bukan dijadikan instrumen untuk ‘menjinakkan’ atau membatasi ruang gerak masyarakat adat. Sebaliknya, pengakuan legal-formal harus menjadi perisai utama dalam melindungi hak-hak agraria dan keberlanjutan tradisi lokal dari ancaman pengalihfungsian kawasan hutan secara sepihak.
Laporan mendalam atas perspektif Dr. Fatahullah ini menegaskan pentingnya komitmen kepala daerah di seluruh NTB untuk menyelaraskan aturan lokal dengan Putusan MK, demi memastikan tidak ada lagi masyarakat adat yang terasing di tanah leluhurnya sendiri.
Penulis : Keysha Neyla Hafistha
Editor : Redaksi Narasio






