MATARAM — Prahara krisis air bersih di kawasan pariwisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) tidak boleh disempitkan sekadar sebagai persoalan kelangkaan fisik atau hambatan teknis-administratif belaka. Dari kacamata sosiologi politik-ekologi, fenomena ini merupakan cermin dari keretakan relasi kuasa antara negara, entitas korporasi, dan masyarakat lokal.
Tinjauan tersebut disampaikan oleh Dosen Program Studi Sosiologi FHISIP Universitas Mataram (Unram), Dr. Dwi Setiawan Chaniago, S.Sos., M.A., dalam Diskusi Akademik Sorot Kamera Seri Ke-21 bertajuk “Krisis Air di Gili Trawangan Antara Penegakan Hukum dan Prioritas Pariwisata” di Ruang Sidang Utama FHISIP Unram, Rabu (30/9/2026).
Perspektif Hidrososial: Air Bukan Murni Anomali Alamiah
Dr. Dwi Setiawan menegaskan bahwa untuk memahami akar masalah krisis air di pulau-pulau kecil, publik dan pembuat kebijakan harus membedahnya melalui perspektif hidrososial (hydrosocial cycle).
“Kelangkaan air di Kawasan Gili Tramena bukan murni anomali hidrologis alamiah, melainkan manifestasi kegagalan tata kelola relasi kuasa antara negara, korporasi swasta, dan masyarakat. Air tidak boleh hanya dimaknai sebagai komoditas pasar, melainkan terkait erat dengan hak hidup warga dan struktur kelembagaan publik,” tegas Dr. Dwi.
Menurutnya, penarikan kewenangan pengawasan daerah ke pemerintah pusat pada era pascadesentralisasi justru memicu meningkatnya potensi gesekan pemanfaatan ruang laut dan pesisir di NTB, yang pada akhirnya mengorbankan kepastian layanan dasar bagi warga lokal.
Membedah 3 Lapisan Konfigurasi Hidrososial Pulau Kecil
Dalam paparannya, Dr. Dwi menguraikan tiga lapisan masalah struktural yang membelit tata kelola air di Kawasan Gili Tramena:
- Konsentrasi Infrastruktur dan Monopoli Swasta: Penguasaan dan kontrol teknologi pengolahan air Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) oleh entitas privat/swasta telah memicu praktik komersialisasi berlebih. Penguasaan tunggal ini mereduksi air—yang sejatinya merupakan hak asasi manusia dan hak dasar warga—menjadi sekadar komoditas pasar dan barang dagangan ekonomi semata.Dr. Dwi mengingatkan bahwa komersialisasi tak terkendali ini menabrak amanat konstitusi dan perundang-undangan, seperti Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Kontradiksi Politik Ekologi Air: Terjadi benturan kepentingan yang tajam antara eksploitasi industri pariwisata komersial skala besar dan tuntutan konservasi lingkungan hidup. Dalam pusaran kontradiksi ini, masyarakat lokal serta nelayan tradisional selalu ditempatkan pada posisi paling rentan (vulnerable) dan berisiko terpinggirkan dari akses air bersih.
“Perlu ada segmentasi yang tegas dan jelas antara kuota pemenuhan hak dasar warga lokal dengan kuota kebutuhan industri pariwisata komersial. Hak dasar warga tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan komersial,” sarannya.
- Paradoks Penataan Wilayah Pesisir: Adanya tumpang tindih multi-label status kawasan di 3 Gili—yang menyandang predikat Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), Kawasan Konservasi Perairan, sekaligus Kawasan Strategis Daerah (KSD)—namun belum terintegrasi secara harmonis. Akibatnya, terjadi kekacauan tata kelola dan saling lempar kewenangan antarinstansi saat krisis air terjadi.
Rekomendasi Sosiologis: Peta Koridor Utilitas RZWP-3-K
Sebagai langkah konkret mengurai benang kusut relasi kuasa dan tata kelola ruang pesisir, Dr. Dwi Setiawan merumuskan rekomendasi kebijakan bagi Pemerintah Provinsi NTB.
Ia mendesak agar pemerintah segera menyusun Rencana Detail Koridor Utilitas Bawah Laut yang dimasukkan secara sah ke dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP-3-K NTB).
“Langkah ini penting untuk memetakan jalur pipa bawah laut dan mitigasi risiko lingkungan secara terpadu, sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi warga, pemerintah, maupun pelaku usaha,” pungkasnya.
Kesimpulan
Ulasan sosiologis Dr. Dwi Setiawan memberikan peringatan bahwa membiarkan penguasaan air minum di pulau-pulau kecil kepada monopoli korporasi privat adalah kekeliruan fatal secara kelembagaan. Pemerintah Daerah dan Pusat harus hadir mengembalikan kedaulatan air sebagai hak publik yang terlindungi hukum, bukan menyerahkannya pada mekanisme pasar bebas semata.
Penulis : Sabila Firdaus
Editor : Redaksi Narasio






