MATARAM — Pemutusan pasokan air bersih di kawasan pariwisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) mengungkap kerentanan tata kelola infrastruktur dasar pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penghentian operasional PT Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) TCN akibat persoalan izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) dan kelayakan lingkungan memicu krisis air berkepanjangan yang mengancam sektor pariwisata sekaligus kelestarian ekosistem laut.
Kondisi darurat ini dibedah dalam Diskusi Akademik Sorot Kamera Seri Ke-21 bertajuk “Krisis Air di Gili Trawangan Antara Penegakan Hukum dan Prioritas Pariwisata” yang digelar oleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) di Ruang Sidang Utama Gedung A FHISIP Unram, Rabu (30/9/2026).
Komitmen Akademik Mengawal Kebijakan Publik
Membuka diskusi, Ketua Sorot Kamera, Taufan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa program diskusi akademik ini telah berjalan secara konsisten sejak 2023 untuk merawat tradisi intelektual kampus dan mengawal kebijakan publik berbasis ilmu pengetahuan. Seri Ke-21 ini mencatatkan total 28 edisi akademik yang telah diselenggarakan (21 edisi reguler dan 7 edisi kuliah umum/kemitraan).
“Polemik krisis pasokan air bersih di Kawasan Gili Tramena telah viral secara nasional dan memicu ketegangan antara penegakan regulasi dan stabilitas pariwisata. Diskusi ini hadir untuk memberikan tinjauan kritis sekaligus rekomendasi konkrit,” tegas Taufan.
Dekan FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam pengantarnya menekankan pentingnya mandat perguruan tinggi dalam memberikan sumbangsih analitis-solutif terhadap problem kemasyarakatan guna mengimbangi rutinitas birokrasi belajar-mengajar. Ia juga menyampaikan kemajuan pembukuan risalah diskusi Sorot Kamera sebagai legacy dan rujukan ilmiah kebijakan publik daerah.

Sorotan Kritis: Bahaya Diskresi Tanpa Batas dan Sengketa Hukum
Diskusi ini menguliti akar masalah krisis air dari sudut pandang hukum, ekonomi, dan sosiologi lingkungan.
Bahaya Doktriner Diskresi dan Sengketa Bisnis
Guru Besar FHISIP Unram, Prof. Dr. Kurniawan, S.H., M.Hum., memaparkan latar belakang perumusan opsi diskresi bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Utara (KLU) untuk merespons kondisi darurat air di lapangan. Namun, ia memberikan catatan kritis yang sangat tajam terkait penggunaan diskresi (freies ermessen).
- Sengketa KPPU yang Membelit: Kerumitan bermula dari dugaan persekongkolan tender antara Perumdam KLU dan PT TCN yang berujung putusan sanksi denda KPPU sebesar Rp12 miliar (Rp8 miliar untuk Perumdam KLU, Rp4 miliar untuk PT TCN). Meski Pengadilan Niaga Surabaya memenangkan pihak Perumdam dan PT TCN, perkara tersebut saat ini masih tertahan di tahap kasasi Mahkamah Agung.
- Risiko Kerusakan Ekosistem: Prof. Kurniawan menegaskan bahwa diskresi secara doktriner bersifat sementara (ideal 3–6 bulan) untuk menjembatani kevakuman hukum darurat, dan tidak boleh dijadikan instrumen legalisasi permanen.
“Penerapan diskresi tanpa batas waktu definitif berisiko memperluas dampak kerusakan ekosistem bawah laut, khususnya terumbu karang, akibat pembuangan limbah instalasi yang tidak terkontrol,” tegas Prof. Kurniawan.

Dampak ekonomi dari krisis ini terbilang fantastis. Dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) KLU tahun 2025/2026 sebesar Rp350–Rp370 miliar, lebih dari 60% (sekitar Rp220 miliar) disumbang langsung oleh kawasan 3 Gili. Krisis air ini mengancam operasional lebih dari 450 sarana akomodasi dan telah menyebabkan sedikitnya 10 hotel tutup operasional.
Monopoli SWRO dan Perspektif Hidrososial

Dosen Sosiologi FHISIP Unram, Dr. Dwi Setiyawan Chaniago, S.Sos., M.A., menganalisis krisis ini melalui perspektif hidrososial. Menurutnya, kelangkaan air bukan murni anomali hidrologis alamiah, melainkan manifestasi kegagalan tata kelola relasi kuasa antara negara, korporasi swasta, dan masyarakat.
- Komersialisasi Hak Dasar: Monopoli penguasaan teknologi SWRO oleh entitas privat memicu komersialisasi berlebih yang mereduksi hak dasar atas air menjadi komoditas pasar. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU No. 17/2019 tentang SDA, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
- Paradoks Penataan Wilayah: Tumpang tindih status kawasan (KSPN, Kawasan Konservasi Perairan, dan Kawasan Strategis Daerah) kerap menempatkan masyarakat lokal serta nelayan tradisional sebagai pihak terdampak paling rentan.
Posisi Pemerintah NTB: Diskresi Transisional Berkeadilan

Mewakili Gubernur NTB Dr. Lalu Muhammad Iqbal, Kepala Biro Hukum Setda NTB, Dr. Hubaidi, S.H., M.H., memaparkan dilema yang dihadapi pemerintah daerah antara dimensi ekologis-hukum dan dimensi kemanusiaan-ekonomi.
- Kewenangan Gubernur: Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 65 ayat (2) huruf d, Gubernur bertindak sebagai wakil pemerintah pusat di daerah yang harus berhati-hati agar tidak menimbulkan cacat wewenang (onbevoegdheid).
- Formulasi 3 Pilar Kebijakan Pemprov NTB:
-
Orkestrasi Lintas Instansi: Penanganan ditarik ke skala nasional melalui koordinasi dengan KKP, Kemenko Infrastruktur, dan Kemendagri serta percepatan pendampingan perizinan terintegrasi (OSS) agar berstatus clear and clean.
-
Diskresi Taktis Berkeadilan: Berdasarkan koordinasi Forkopimda, keran air dibuka kembali secara transisional demi hajat hidup publik, dengan syarat mutlak kewajiban perizinan dan kelayakan teknis wajib dipenuhi pengelola.
-
Transformasi Regulasi Jangka Panjang: Membangun kepastian hukum investasi infrastruktur dasar air minum di pulau-pulau kecil berbasis daya dukung lingkungan berkelanjutan.
-
Tanggapan Praktisi, Masyarakat, dan Realitas Gili Meno
Sesi diskusi interaktif menghadirkan perdebatan hangat dari berbagai sudut pandang lapangan.
Perspektif Investasi dan Manajemen Bencana
- H. Mohammad Rum (Kadis DPMPTSP Prov. NTB 2020–2023 / Eks Kalaks BPBD NTB): Mengingatkan 3 pilar iklim investasi (keamanan, regulasi, dan BEP). Dari perspektif UU No. 24/2007 tentang Keseimbangan Bencana, masa darurat memprioritaskan penyelamatan jiwa dan aset ekonomi warga terlebih dahulu. Ia mengkritisi penegakan hukum lingkungan oleh Gakkum KLHK yang dinilai kaku tanpa memberikan solusi teknis konstruktif.
- Wayan Karioka (Eks Managing Director ITDC Mandalika): Mendesak Pemda mengambil terobosan kebijakan dengan tenggat waktu terukur (3–6 bulan) melalui forum konsinyering lintas elemen pentahelix guna menyepakati komparasi kelayakan teknologi.
- Malik (Tokoh Masyarakat Gili Trawangan): Menyuarakan bahwa aktivitas sosial dan pariwisata akan lumpuh total tanpa air bersih. Jika terdapat kekeliruan teknis-administratif pada PT TCN, pemerintah semestinya melakukan pembinaan dan perbaikan, bukan memutus pemenuhan air secara sepihak.
Penderitaan Menahun Gili Meno dan Penolakan Swasta
Kritik keras disampaikan oleh Muhammad Faizil (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unram / Tokoh Pemuda Gili Meno). Ia mengingatkan bahwa ketika krisis di Gili Trawangan baru terjadi dalam hitungan bulan, masyarakat Gili Meno telah menderita krisis air bersih selama kurang lebih 2 tahun terakhir.
“Warga Gili Meno terpaksa membeli air galon dengan biaya tinggi, masyarakat bisa menghabiskan 100-150 galon per minggu, sehingga harus merogoh kocek hanya untuk membeli air galon demi kebutuhan dasar. . Padahal, potensi retribusi air kawasan ini mencapai Rp50 miliar per tahun. Warga menolak keterlibatan korporasi swasta karena memicu kerusakan lingkungan dan polemik legalitas. Kami mendesak kemandirian penuh pemerintah daerah dalam penyediaan air tanpa ketergantungan swasta,” tegas Faizil.
Solusi Permanen: Pipa Bawah Laut dari Daratan Lombok
Untuk keluar dari jebakan krisis dan diskresi tanpa batas, para ahli teknik merumuskan solusi konkret berbasis infrastruktur permanen:
- Jaringan Pipa Bawah Laut Miliki Kelayakan Tinggi:Tim teknis Fakultas Teknik Unram, Ir. Agustono Setiawan, M.T. dan Eko Pradjoko, Ph.D., mengonfirmasi bahwa penyaluran air bersih melalui instalasi pipa bawah laut dari daratan Lombok merupakan opsi paling layak dan aman dari sisi teknis maupun daya dukung lingkungan.
- Karakteristik Geohidrologi Pulau:Eko Pradjoko menjelaskan bahwa lapisan air tanah tawar alami hanya ada di Gili Air. Kondisi geologi Gili Meno dan Gili Trawangan sangat rentan (tricky), sehingga pembuatan sumur bor darat berisiko tinggi memicu intrusi air laut. Teknologi SWRO PT TCN sebenarnya aman dari sisi AMDAL jika mengambil air laut murni, namun kesalahan fatal terjadi karena dilakukannya pengeboran air bawah tanah/pantai secara ilegal.
- Mengurai Hambatan Perjanjian Hukum:Secara fisik dan rancang bangun teknis jaringan pipa bawah laut sebenarnya telah siap, namun implementasinya terbentur oleh klausul perjanjian kerja sama hukum-administratif lama dengan pihak swasta. Pemerintah pusat didesak turun tangan mengintervensi infrastruktur ini sebagai urusan skala nasional.
- Pemanfaatan Gravitasi Bendungan Meninting:Pelaku usaha I Made Dreste mengusulkan pemanfaatan sistem gravitasi dari Bendungan Meninting (kapasitas 9 juta m³) yang berjarak ±23 km dari Gili sebagai alternatif jangka panjang penyediaan air baku pulau-pulau kecil.
- Korridor Utilitas RZWP-3-K:Dr. Dwi Setiyawan merekomendasikan penyusunan rencana detail koridor utilitas bawah laut yang diintegrasikan ke dalam Perda RZWP-3-K NTB agar jalur pipa memiliki kepastian hukum dan tata kelola lingkungan yang terpadu.
Kesimpulan
Diskusi Sorot Kamera Seri Ke-21 menegaskan bahwa kebijakan diskresi yang diambil pemerintah saat ini hanyalah alat penambal sementara. Pemerintah Provinsi NTB bersama Pemerintah Pusat harus segera mengambil langkah berani untuk mengeksekusi pembangunan infrastruktur pipa bawah laut permanen dari daratan Lombok, demi menjamin kepastian hukum, melindungi ekosistem laut, dan menjaga kedaulatan pemenuhan air bersih bagi masyarakat serta industri pariwisata Gili Tramena.

Penulis : Sabila Firdaus
Editor : Redaksi Narasio






