Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online Naik Penyelidikan, PBH LPW NTB Kawal Pemeriksaan Korban

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Kota Mataram (Polresta Mataram). Foto : Dok. Istimewa

i

Kepolisian Resor Kota Mataram (Polresta Mataram). Foto : Dok. Istimewa

Mataram — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram secara resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penipuan online yang merugikan seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Lombok Utara ke tahap penyelidikan. Kasus bermula dari transaksi pembelian sepeda motor secara online melalui media sosial Facebook yang berakhir pada penarikan unit secara sepihak dan kerugian materil bagi korban berinisial S.

Pusat Bantuan Hukum Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (PBH LPW NTB) selaku tim kuasa hukum korban memastikan proses hukum berjalan optimal. Pada hari Kamis, 23 Juli 2026, pihak hukum mendampingi korban untuk memenuhi agenda penyampaian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan di kantor kepolisian.

Kronologi Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online

Peristiwa bermula pada malam Selasa, 10 Juni 2026, ketika Suparni melihat iklan penjualan sepeda motor di media sosial Facebook dengan harga terjangkau, yakni Rp7.260.000, untuk keperluan sekolah anaknya. Korban kemudian menghubungi dengan terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Setelah menyepakati jenis motor Vario 125 cc warna hitam merah, korban diminta mengirimkan dokumen identitas berupa KTP, Kartu Keluarga, serta titik lokasi tempat tinggal di Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara.

Pada hari Sabtu, 14 Juni 2026, sebuah mobil pikap berstiker dealer  resmi tiba di rumah korban membawa satu unit sepeda motor pesanan. Setelah menandatangani surat tanda terima yang disaksikan oleh pihak yang mengaku petugas dealer, korban diminta mentransfer pembayaran sebesar Rp7.260.000 ke rekening atas nama pribadi yang diberikan oleh terduga pelaku.

Tidak lama berselang, korban kembali dihubungi oleh pihak lain yang meminta biaya tambahan sebesar Rp4.500.000 untuk pengurusan STNK dan BPKB. Karena korban tidak memiliki uang sebanyak itu,  terduga pelaku mengancam akan menarik kembali kendaraan tersebut. Korban akhirnya hanya mampu mengirimkan sisa uang sebesar Rp900.000.

Puncaknya, pada Senin, 15 Juni 2026, sejumlah orang yang mengaku pegawai dealer mendatangi kediaman korban dengan dalih kesalahan nomor mesin dan membawa pergi kembali sepeda motor tersebut ke dealer dengan janji akan ditukar. Namun, saat korban mendatangi kantor dealer bersama keluarga, pihak dealer menyatakan lepas tangan dan mengeklaim telah menjadi korban penipuan senilai Rp27.000.000, sementara uang milik korban sebesar Rp8.150.000 raib tanpa kejelasan serta unit motor tidak kembali dikembalikan.

Langkah Tegas Kuasa Hukum Kawal Penyelidikan Polresta Mataram

Menangapi perkembangan penanganan perkara ini, kuasa hukum korban dari PBH LPW NTB, Yunita, SH, menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum di Polresta Mataram hingga tuntas. Pendampingan yang dilakukan pada hari Kamis, 23 Juli 2026, merupakan bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum pada tahap penyelidikan.

“Kehadiran kami mendampingi klien hari ini dalam agenda BAP adalah bentuk komitmen untuk memastikan hak-hak hukum korban dilindungi sepenuhnya. Kami berharap penyelidikan ​​dapat segera mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, baik yang bertindak sebagai komunikator online maupun pihak lapangan yang juga dalam pengajuan dan menarik unit, demi terciptanya  keadilan bagi masyarakat kecil yang menjadi korban siber,” ujarnya.

Berdasarkan surat perintah perkembangan hasil penyelidikan dari Polresta Mataram, penanganan perkara ini ditangani oleh  penyelidikan Aipda Mohammad Jocky di bawah pengawasan Kanit Tipidter Sat Reskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, SH. Pihak kuasa hukum berharap proses penyelidikan ini dapat segera menyelidiki tersangka guna memberikan kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku kejahatan dengan modus jual beli kendaraan online yang kerap meresahkan di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Penulis : Muliatun Anisa

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA