MATARAM — Gagasan mengenai sertifikasi bagi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang sempat mengemuka dalam draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menuai penolakan dari jaringan masyarakat sipil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mekanisme tersebut dinilai berisiko membatasi gerak dan mendistorsi makna perjuangan para pembela HAM di tingkat akar rumput.
Penolakan tersebut disuarakan oleh perwakilan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hajudiani, saat hadir sebagai penanggap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Diskusi publik ini digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026).
Ririn menegaskan bahwa jaringan Perempuan Pembela HAM NTB secara bulat menolak wacana sertifikasi tersebut karena dinilai berpotensi mengotak-ngotakkan legitimasi pejuang kemanusiaan berdasarkan formalitas administratif belaka.
“Kami mempertanyakan siapa yang sebenarnya berwenang mendefinisikan pembela HAM. Apakah perempuan di komunitas desa yang berjuang mencegah perkawinan anak, mendampingi korban kekerasan seksual, atau melakukan deteksi awal kasus kekerasan di lingkungannya tidak boleh disebut sebagai pembela HAM hanya karena tidak bersertifikat?” cetus Ririn kritis.
LPSDM juga mempertanyakan urgensi, kriteria, serta konsekuensi hukum dan politik jika negara memaksakan mekanisme standardisasi tersebut. Bukannya melindungi, sertifikasi dikhawatirkan justru menjadi alat kontrol baru bagi negara untuk menyaring dan membatasi gerakan advokasi masyarakat.
Pertanyakan Tata Kelola HAM di Daerah dan Pasal Pembatasan
Selain masalah sertifikasi, Ririn membongkar kesiapan implementasi regulasi ini pada level lokal. Ia menyoroti Pasal 68 RUU HAM yang memandatkan pelaksanaan penegakan HAM hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Bagaimana konkretnya integrasi RUU HAM ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)? Siapa yang akan mengawasi di lapangan, dan indikator apa yang dipakai daerah untuk menilai kemajuan perlindungan HAM? Sejauh ini, partisipasi kelompok rentan di daerah dalam penyusunan kebijakan masih sangat minim dan belum terakomodasi,” paparnya.
Catatan kritis terakhir yang disodorkan LPSDM berkaitan dengan konsep rekonsiliasi dan derogasi—atau penangguhan HAM oleh negara dalam kondisi darurat umum. Ririn mendesak pembentuk undang-undang memberikan batasan baku agar pasal-pasal karet terkait keadaan darurat tidak disalahgunakan di kemudian hari.
“Harus jelas apa parameter keadaan darurat yang dimaksud dan sejauh mana pembatasan itu boleh dilakukan. Negara harus bisa menjamin bahwa klausul darurat ini tidak akan dijadikan pembenaran atau legitimasi atas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan,” kunci Ririn.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






