Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hajudiani, saat hadir sebagai penanggap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Diskusi publik ini digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026). Foto: Keysha/Sorot Kamera

i

Perwakilan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hajudiani, saat hadir sebagai penanggap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Diskusi publik ini digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026). Foto: Keysha/Sorot Kamera

MATARAM — Gagasan mengenai sertifikasi bagi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang sempat mengemuka dalam draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menuai penolakan dari jaringan masyarakat sipil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mekanisme tersebut dinilai berisiko membatasi gerak dan mendistorsi makna perjuangan para pembela HAM di tingkat akar rumput.

Penolakan tersebut disuarakan oleh perwakilan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hajudiani, saat hadir sebagai penanggap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Diskusi publik ini digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026).

Ririn menegaskan bahwa jaringan Perempuan Pembela HAM NTB secara bulat menolak wacana sertifikasi tersebut karena dinilai berpotensi mengotak-ngotakkan legitimasi pejuang kemanusiaan berdasarkan formalitas administratif belaka.

“Kami mempertanyakan siapa yang sebenarnya berwenang mendefinisikan pembela HAM. Apakah perempuan di komunitas desa yang berjuang mencegah perkawinan anak, mendampingi korban kekerasan seksual, atau melakukan deteksi awal kasus kekerasan di lingkungannya tidak boleh disebut sebagai pembela HAM hanya karena tidak bersertifikat?” cetus Ririn kritis.

LPSDM juga mempertanyakan urgensi, kriteria, serta konsekuensi hukum dan politik jika negara memaksakan mekanisme standardisasi tersebut. Bukannya melindungi, sertifikasi dikhawatirkan justru menjadi alat kontrol baru bagi negara untuk menyaring dan membatasi gerakan advokasi masyarakat.

Pertanyakan Tata Kelola HAM di Daerah dan Pasal Pembatasan

Selain masalah sertifikasi, Ririn membongkar kesiapan implementasi regulasi ini pada level lokal. Ia menyoroti Pasal 68 RUU HAM yang memandatkan pelaksanaan penegakan HAM hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Bagaimana konkretnya integrasi RUU HAM ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)? Siapa yang akan mengawasi di lapangan, dan indikator apa yang dipakai daerah untuk menilai kemajuan perlindungan HAM? Sejauh ini, partisipasi kelompok rentan di daerah dalam penyusunan kebijakan masih sangat minim dan belum terakomodasi,” paparnya.

Catatan kritis terakhir yang disodorkan LPSDM berkaitan dengan konsep rekonsiliasi dan derogasi—atau penangguhan HAM oleh negara dalam kondisi darurat umum. Ririn mendesak pembentuk undang-undang memberikan batasan baku agar pasal-pasal karet terkait keadaan darurat tidak disalahgunakan di kemudian hari.

“Harus jelas apa parameter keadaan darurat yang dimaksud dan sejauh mana pembatasan itu boleh dilakukan. Negara harus bisa menjamin bahwa klausul darurat ini tidak akan dijadikan pembenaran atau legitimasi atas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan,” kunci Ririn.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA