Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

- Redaksi

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hajudiani, saat hadir sebagai penanggap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Diskusi publik ini digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026). Foto: Keysha/Sorot Kamera

i

Perwakilan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hajudiani, saat hadir sebagai penanggap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Diskusi publik ini digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026). Foto: Keysha/Sorot Kamera

MATARAM — Gagasan mengenai sertifikasi bagi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang sempat mengemuka dalam draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menuai penolakan dari jaringan masyarakat sipil di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mekanisme tersebut dinilai berisiko membatasi gerak dan mendistorsi makna perjuangan para pembela HAM di tingkat akar rumput.

Penolakan tersebut disuarakan oleh perwakilan Lembaga Pengembangan Sumber Daya Mitra (LPSDM), Ririn Hajudiani, saat hadir sebagai penanggap dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Diskusi publik ini digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026).

Ririn menegaskan bahwa jaringan Perempuan Pembela HAM NTB secara bulat menolak wacana sertifikasi tersebut karena dinilai berpotensi mengotak-ngotakkan legitimasi pejuang kemanusiaan berdasarkan formalitas administratif belaka.

“Kami mempertanyakan siapa yang sebenarnya berwenang mendefinisikan pembela HAM. Apakah perempuan di komunitas desa yang berjuang mencegah perkawinan anak, mendampingi korban kekerasan seksual, atau melakukan deteksi awal kasus kekerasan di lingkungannya tidak boleh disebut sebagai pembela HAM hanya karena tidak bersertifikat?” cetus Ririn kritis.

LPSDM juga mempertanyakan urgensi, kriteria, serta konsekuensi hukum dan politik jika negara memaksakan mekanisme standardisasi tersebut. Bukannya melindungi, sertifikasi dikhawatirkan justru menjadi alat kontrol baru bagi negara untuk menyaring dan membatasi gerakan advokasi masyarakat.

Pertanyakan Tata Kelola HAM di Daerah dan Pasal Pembatasan

Selain masalah sertifikasi, Ririn membongkar kesiapan implementasi regulasi ini pada level lokal. Ia menyoroti Pasal 68 RUU HAM yang memandatkan pelaksanaan penegakan HAM hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Bagaimana konkretnya integrasi RUU HAM ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)? Siapa yang akan mengawasi di lapangan, dan indikator apa yang dipakai daerah untuk menilai kemajuan perlindungan HAM? Sejauh ini, partisipasi kelompok rentan di daerah dalam penyusunan kebijakan masih sangat minim dan belum terakomodasi,” paparnya.

Catatan kritis terakhir yang disodorkan LPSDM berkaitan dengan konsep rekonsiliasi dan derogasi—atau penangguhan HAM oleh negara dalam kondisi darurat umum. Ririn mendesak pembentuk undang-undang memberikan batasan baku agar pasal-pasal karet terkait keadaan darurat tidak disalahgunakan di kemudian hari.

“Harus jelas apa parameter keadaan darurat yang dimaksud dan sejauh mana pembatasan itu boleh dilakukan. Negara harus bisa menjamin bahwa klausul darurat ini tidak akan dijadikan pembenaran atau legitimasi atas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran HAM dalam praktik pemerintahan,” kunci Ririn.

Penulis : Alyssa Rizkia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA