MATARAM — Pengalaman mendampingi masyarakat selama lebih dari dua dekade di Nusa Tenggara Barat (NTB) membawa satu kesimpulan mutlak: krisis lingkungan adalah pintu masuk utama dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berlapis di tingkat akar rumput.
Hal tersebut ditegaskan oleh perwakilan Organisasi Masyarakat Sipil Gema Alam NTB, Haiziah, dalam forum Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Agenda ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026), atas kerja sama SEPAHAM Indonesia, YAPPIKA, dan Sorot Kamera FHISIP Unram.
Gema Alam NTB menilai draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah dibahas saat ini masih cacat logika karena hanya menempatkan lingkungan hidup sebagai isu sektoral semata.
“Hampir seluruh persoalan pelanggaran HAM di tingkat bawah selalu berawal dari rusaknya hubungan masyarakat dengan ruang hidupnya. Ketika hutan rusak, air hilang. Air hilang memicu krisis pangan dan kesehatan. Jadi, isu ekologis adalah fondasi, bukan sekadar sektor,” ujar Haiziah kritis.
Fakta Lapangan: Dari Meninting Hingga Mandalika
Berdasarkan riset partisipatif Gema Alam NTB sejak 2004, proyek infrastruktur skala besar dan Proyek Strategis Nasional (PSN) kerap melahirkan apa yang mereka sebut sebagai “siklus setan pelanggaran HAM”.
Di Desa Dasan Geria, Lombok Barat, pembangunan Bendungan Meninting membuat warga kehilangan akses air bersih akibat hutan yang rusak. Warga juga kehilangan mata pencaharian berbasis pohon aren serta direlokasi secara sepihak ke kawasan rawan longsor tanpa konsultasi yang layak.
Sementara di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, tepatnya di wilayah Ebunut dan Ujung Lauk, konflik agraria telah merampas ruang hidup komunal. Nelayan kehilangan ruang tangkap, peternak kehilangan lahan gembala, dan warga terjerat utang jangka panjang akibat relokasi paksa.
“Masyarakat tidak hanya kehilangan tanah fisik, tetapi juga kehilangan sejarah, budaya, hubungan sosial, dan kedaulatan ekonomi mereka,” tegas Haiziah.
Beban Perempuan Sebagai ‘Infrastruktur Tersembunyi’
Menggunakan lensa Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (GEDSI), Gema Alam memaparkan bahwa dampak krisis ekologis tidak pernah dirasakan merata. Di Desa Pandan Indah, Lombok Tengah, alih fungsi hutan menjadi ladang jagung memicu krisis air bersih ekstrem hingga 9 bulan setahun.
Analisis Rapid Care Analysis sejak 2018 menunjukkan perempuan menghabiskan waktu 5 hingga 9 jam per hari demi mengurus air dan kebutuhan domestik—jauh melampaui laki-laki yang hanya 3 hingga 4 jam. Ketika negara gagal menyediakan layanan dasar, perempuan dipaksa menjadi “infrastruktur tersembunyi” yang menambal kegagalan sistem tersebut lewat kerja perawatan tidak dibayar (unpaid care work).
Kondisi serupa menjerat kelompok disabilitas. Di enam desa dampingan Gema Alam, terdapat 394 penyandang disabilitas yang terdampak krisis ekologis; 75 persen tidak memiliki alat bantu mobilitas dan 79,5 persen kesulitan mengakses layanan dasar akibat rusaknya infrastruktur lingkungan.
Desak Enam Poin Perubahan Krusial
Gema Alam NTB menilai pengakuan RUU HAM terhadap perempuan dan kelompok rentan saat ini masih bersifat normatif karena belum mewajibkan analisis gender terintegrasi dalam setiap kebijakan pembangunan. Selain itu, ada kekosongan hukum besar karena draf belum mengakui hak atas energi bersih dan hak atas ruang hidup secara eksplisit.
Di sisi lain, mekanisme perlindungan bagi pembela HAM dari kriminalisasi dan gugatan pembungkaman (Anti-SLAPP) masih sangat lemah, sementara korporasi belum dibebani tanggung jawab yang mengikat.
Atas dasar temuan lapangan tersebut, Gema Alam NTB mendesak enam poin revisi konkret dimasukkan ke dalam draf RUU HAM:
-
Pengakuan tegas hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai fondasi HAM.
-
Pengakuan eksplisit hak atas ruang hidup.
-
Pengakuan hak atas energi bersih.
-
Perlindungan hukum yang konkret dan aman bagi pembela HAM (human rights defenders).
-
Kewajiban analisis gender dan pengukuran beban kerja perawatan dalam setiap kebijakan pembangunan.
-
Kewajiban korporasi melaksanakan Uji Tuntas HAM (Human Rights Due Diligence/HRDD) serta pemenuhan hak persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan (Free, Prior and Informed Consent/FPIC) dalam setiap proyek.
“Jika RUU HAM benar-benar ingin melindungi manusia, undang-undang tersebut harus mampu melindungi ruang hidupnya. Tidak ada satu pun hak asasi yang bisa dinikmati utuh ketika ekosistem penopang kehidupannya terus dirusak,” pungkas Haiziah.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






