MATARAM — Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) kembali menuai catatan kritis dari meja akademisi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan pada desain kelembagaan dan adanya pergeseran fungsi Komnas HAM yang berpotensi memicu kerancuan dengan proses peradilan pidana.
Hal tersebut ditegaskan oleh Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., saat menjadi pembicara utama (Keynote Speaker) dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Unram, Rabu (30/6/2026).
Dalam penyampaiannya, Dr. Lalu Wira mengungkapkan bahwa draf RUU HAM saat ini masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar yang krusial. Salah satu yang paling disoroti adalah perluasan kewenangan Komnas HAM yang dinilai mulai keluar dari khittah aslinya.
“Beberapa ketentuan dalam RUU ini memperlihatkan adanya pergeseran dari fungsi awal, yaitu pemajuan dan perlindungan HAM, menuju fungsi yang justru memiliki nuansa yudisial,” ujar Dr. Lalu Wira di hadapan peserta uji publik.
Ia memberikan contoh spesifik terkait kewenangan mediasi Komnas HAM yang dalam draf baru tersebut dirancang menghasilkan produk hukum bersifat final dan mengikat. Menurutnya, klausul ini menimbulkan tanda tanya besar dalam tatanan hukum nasional.
“Ini memicu pertanyaan mendasar mengenai batasan antara penyelesaian rumpun pelanggaran HAM dan proses pidana formal, terutama ketika dihadapkan pada kasus pelanggaran HAM yang memiliki dimensi kejahatan serius (serious crimes),” urainya kritis.
Potensi Tumpang Tindih Lembaga HAM Nasional
Selain masalah perluasan fungsi yudisial, Dr. Lalu Wira juga menyoroti kaburnya peta pembagian kerja (division of labor) antar-lembaga negara yang mengurusi hak asasi. Ia mendesak agar draf regulasi ini memperjelas relasi serta batas kewenangan antara Komnas HAM dengan lembaga HAM nasional sektoral lainnya.
“Harus ada kejelasan relasi kewenangan yang baku antara Komnas HAM dengan Komnas Perempuan, KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia), dan Komisi Nasional Disabilitas,” tambahnya. Jika tidak dipertegas, hal ini dikhawatirkan akan memicu ego sektoral dan tumpang tindih penanganan kasus di lapangan.
Menutup pandangannya, akademisi hukum Unram ini mewanti-wanti agar pembentuk undang-undang tidak gegabah atau kejar tayang dalam mengesahkan aturan ini. Uji publik yang diinisiasi oleh SEPAHAM Indonesia, YAPPIKA, dan Sorot Kamera FHISIP Unram ini diharapkan menjadi alarm bagi Jakarta.
“Pembahasan RUU HAM wajib dilakukan secara hati-hati, sistematis, dan sama sekali tidak boleh terburu-buru. Tujuannya jelas, agar mampu menghasilkan konstruksi hukum yang selaras dengan prinsip negara hukum, perkembangan instrumen HAM internasional, serta kebutuhan riil perlindungan HAM di Indonesia,” pungkasnya.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






