MATARAM — Proses penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) menuai gelombang penolakan dari kalangan akademisi. Regulasi yang bersentuhan langsung dengan hak publik ini dinilai minim melibatkan masyarakat dan berpotensi melahirkan praktik pembentukan hukum yang terburu-buru (hasty law making).
Kritik tersebut mengemuka dalam kegiatan Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM yang digelar di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026). Agenda ini diselenggarakan atas kerja sama Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia Indonesia (SEPAHAM Indonesia), Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA), serta Sorot Kamera FHISIP Unram.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat sekaligus Pengurus SEPAHAM Indonesia, Prof. Mirza Buana, S.H., LL.M., Ph.D., menegaskan bahwa sebagai instrumen yang berlaku bagi semua orang (erga omnes), RUU HAM wajib membuka ruang partisipasi yang bermakna (meaningful participation).
“Pembentukan undang-undang tidak boleh sekadar menjadi instrumen legalisasi kebijakan negara, melainkan harus benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat dalam kerangka negara hukum dan demokrasi,” ujar Prof. Mirza selaku narasumber utama.
Prof. Mirza mengingatkan adanya ancaman dari tren autocratic legalism, yaitu kondisi ketika hukum beralih fungsi menjadi alat pemberi legitimasi formal atas kekuasaan, alih-alih menjadi pelindung hak-hak warga negara. Kondisi ini rentan terjadi jika proses perencanaan undang-undang sengaja dibuat minim deliberasi dan tertutup.
Atas dasar itulah, uji publik di Mataram ini digelar untuk merebut kembali ruang sipil (civil space) agar elemen masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil dapat menguliti draf regulasi secara kritis.
Mundur dari Regulasi Lama
Secara substansial, Prof. Mirza menilai draf RUU HAM saat ini justru menunjukkan kemunduran dan menyisakan banyak persoalan mendasar. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain:
-
Pergeseran Fungsi Komnas HAM: Kewenangannya dinilai cenderung bergeser ke arah fungsi yudisial, di tengah ketidakjelasan konsep Lembaga Nasional HAM.
-
Perlindungan Pembela HAM: Aturan perlindungan bagi pembela HAM (human rights defenders) belum dirumuskan secara operasional.
-
Mekanisme Pelanggaran HAM: Pengaturan penyelesaian pelanggaran HAM dalam draf ini berpotensi mendahului kewajiban internasional Indonesia.
-
Hilangnya KKR: Pengaturan mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) justru hilang, padahal instrumen ini krusial untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu.
-
Inkonsistensi Istilah: Penggunaan istilah “setiap individu” yang tidak selaras dengan sistem hukum Indonesia yang terbiasa menggunakan frasa “setiap orang”.
Melihat banyaknya cacat substansi tersebut, Prof. Mirza memandang belum ada kebutuhan mendesak untuk mengganti regulasi yang ada.
“Dalam beberapa aspek, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang berlaku saat ini justru memiliki konstruksi yang jauh lebih baik dibandingkan draf RUU yang sedang dibahas,” tegasnya.
Melalui forum ini, para akademisi desak agar pembahasan RUU HAM dihentikan dari proses yang tergesa-gesa guna menghindari lahirnya hukum yang tidak responsif terhadap hak asasi manusia.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






