Korban Penipuan Beli Motor di Facebook Lapor ke Polda NTB, Ungkap Peran Pihak Dealer

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM — Kasus dugaan penipuan jual beli sepeda motor melalui media sosial Facebook kembali memakan korban. SP, seorang warga asal Dusun Senjajak, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga, Lombok Utara, resmi melaporkan dugaan kejadian yang dialaminya ke Mapolda NTB pada Rabu (1/7/2026). Dalam pelaporan ini, korban didampingi penuh oleh tim hukum dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (PBH LPW NTB).

Laporan Dugaan Penipuan Jual Beli Motor di Polda NTB

Kuasa hukum korban, Yunita, SH, menegaskan kedatangan mereka ke Polda NTB adalah untuk meminta perlindungan hukum sekaligus menuntut keadilan bagi SP. Korban diduga menjadi target penipuan terstruktur yang melibatkan akun media sosial palsu dan oknum yang mengatasnamakan pihak dealer resmi.

“Klien kami, Ibu SP, adalah korban penipuan bermodus iklan motor murah di Facebook seharga Rp7.260.000 untuk keperluan sekolah anaknya. Fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kerja sama atau kelalaian serius karena unit motor nyata dikirimkan ke rumah korban, namun kemudian ditarik kembali secara sepihak oleh pihak yang mengaku dari pihak dealer Astra Motor,” ujarnya

Kronologi bermula pada 10 Juni 2026 saat korban tergiur iklan di Facebook dan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pelaku tak terduga bernama AM. Korban kemudian mengirimkan foto KTP, KK, beserta alamat rumah. Pada tanggal 14 Juni 2026, sebuah mobil pick-up berstiker “Astra Motor Cakranegara” benar-benar mengantarkan satu unit motor Vario 125 ke rumah korban. Proses serah terima dan tanda tangan surat jalan dari oknum bernama LMP

Kejanggalan Aliran Dana dan Penarikan Unit

Lebih lanjut, Yunita memaparkan kejanggalan bahwa LMP meyakinkan korban bahwa harga motor sebesar sebagaimana kesepakatan dengan AM yaitu sebesar Rp 7.260.0000. Tak hanya itu, keanehan yang terjadi juga saat proses transaksi. Atas arahan AM melalui telepon dan dikonfirmasi langsung oleh pengantar motor (LMP), korban mentransfer uang sebesar Rp7.260.000 ke rekening BRI atas nama AP (Astra International). Tidak berselang lama, korban kembali diperas oleh nomor lain bernama DH sebesar Rp900.000 dengan ancaman motor akan ditarik jika tidak membayar biaya STNK. Total kerugian riil korban mencapai Rp8.160.000.

Kejanggalan terbesar terjadi pada Senin, 15 Juni 2026. Pihak dealer yang terdiri dari LMP dan seorang wanita bernama KK mendatangi rumah korban dengan alasan nomor mesin motor tertukar dan berjanji akan menggantinya di dealer . Namun sesampainya korban di dealer Astra Motor, unit justru ditahan dan pihak dealer berdalih mereka juga menjadi korban penipuan online sebesar Rp27 juta, kata Yunita.

Desak Polda NTB Usut Keterlibatan Pihak Dealer

David Putra Pratama, SH, selaku paralegal PBH LPW NTB yang ikut mendampingi korban, mendesak penyidik ​​Ditreskrimum Polda NTB untuk bergerak cepat mengusut tuntas jaringan ini. David menyoroti bagaimana data pribadi korban dan prosedur pengiriman barang dari gudang dealer resmi bisa berjalan begitu rapi dalam skema penipuan ini.

Sangat tidak masuk akal jika mobil operasional resmi dan unit motor asli bisa keluar dari dealer tanpa adanya verifikasi yang sah. Ibu SP adalah masyarakat kecil yang dirugikan, dan kami dari PBH LPW NTB akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar hak-hak korban dikembalikan, ” tegasnya.

Penulis : Muliatun Anisa

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA