Diskusi Evaluasi Berantas Narkoba, Ungkap Keterlibatan APH dan Sulitnya Jerat Bandar

- Redaksi

Senin, 29 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMMI Wilayah NTB menggelar diskusi publik bertajuk NTB Bersih Narkoba “Komitmen Aksi dan Evaluasi Berkala SEMMI NTB, APH, & Pemerintah Daerah”. Kegiatan yang berlangsung di Caffe Hangout, Jum’at, 26 Juni 2026. Foto : Dok. Istimewa.

i

SEMMI Wilayah NTB menggelar diskusi publik bertajuk NTB Bersih Narkoba “Komitmen Aksi dan Evaluasi Berkala SEMMI NTB, APH, & Pemerintah Daerah”. Kegiatan yang berlangsung di Caffe Hangout, Jum’at, 26 Juni 2026. Foto : Dok. Istimewa.

MATARAM — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat menggelar diskusi publik bertajuk NTB Bersih Narkoba “Komitmen Aksi dan Evaluasi Berkala SEMMI NTB, APH, & Pemerintah Daerah”. Kegiatan yang berlangsung di Caffe Hangout Kota Mataram pada Jum’at (26/62026), pukul 16.00 hingga 10.00 WITA ini membedah carut-marut penegakan hukum serta memicu ruang dialog kritis terkait peredaran gelap narkotika di NTB.

Kegiatan yang dimoderatori Itrawadin selaku Kabid Hukum & HAM SEMMI NTB ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ketua Koalisi Berani NTB Yan Mangandar, S.H., M.H., akademisi Universitas Bima Internasional Dr. Alfisahrin, M.Si., akademisi Universitas Mataram Taufan Abadi, S.H., M.H., Akademisi Hukum Universitas Bima Internasional Adhar, S.H., M.H., Akademisi Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram Bahri Yamin, S.H., M.H., Akademisi Hukum Universitas Bumi Gora Khalid Prawiranegara, S.H., M.H.,  Advokat Justice Law Firm Safran, S.H., M.H.,  Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Bali Nusra Ahmad Rivaldi P, S.H., M.H., Pimpinan Redaksi NTB Satu Haris Al Kindi, serta aktivis anti narkoba Uswatun Hasanah (Badai NTB).

Sorotan Terhadap Kinerja Aparat dan Efektivitas BNN        

Dalam pemaparannya, praktisi hukum Yan Mangandar Putra, S.H., M.H., menegaskan komitmen profesinya yang secara prinsip tidak menangani perkara narkoba, kecuali ditemukan adanya proses hukum yang tidak jujur terhadap tersangka. Yan secara langsung menyoroti kinerja kepolisian terkait masih maraknya peredaran narkotika di lapangan, padahal institusi Polri aktif berada di dalam Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Rakyat membayar pajak untuk menggaji aparat agar peredaran narkotika ini berkurang. Namun, fakta di lapangan menunjukkan peredaran tidak berkurang,” ujar Yan.

Ia juga mengapresiasi keberanian Uswatun Hasanah, atau yang dikenal sebagai Badai NTB, sebagai salah satu figur yang berani bersuara lantang. Menurut Yan, gerakan perlawanan rakyat terhadap narkoba saat ini terus meluas dan mengalirkan dukungan bagi aksi-aksi tersebut.

Akar Masalah Penegakan Hukum dan Perlunya Revitalisasi Kontrol Sosial

Senada dengan hal tersebut, akademisi dan praktisi hukum Taufan, S.H., M.H., memaparkan hasil analisis penilitiannya terkait penerapan Pasal 111 hingga 114 UU Narkotika. Menurut hasil risetnya, penegakan hukum di NTB sering kali terputus dan gagal menjangkau bandar besar atau pemain utama peredaran gelap.

“Sebagian besar kasus yang masuk ke ranah pidana adalah penyalahguna yang notabene berada pada kategori korban atau pecandu,” jelas Taufan.

Taufan mendorong pemerintah daerah untuk segera merevitalisasi sistem kontrol sosial dan menggeser fokus ke arah pencegahan dini bagi masyarakat yang belum terpapar. Menanggapi kontroversi aksi Badai NTB yang mengunggah foto terduga pelaku di media sosial—yang secara norma hukum berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik—Taufan memilih melihat fenomena tersebut dari sudut pandang sosiologi hukum.

“Dukungan masif dari masyarakat muncul karena adanya kerinduan yang mendalam terhadap penegakan hukum yang adil,” tambahnya.

Alasan di Balik Gerakan Media Sosial “Badai NTB”

Uswatun Hasanah alias Badai NTB mengklarifikasi bahwa aksi frontal yang dilakukannya di media sosial lahir akibat kebuntuan sistem pengaduan formal. Ia mengungkapkan bahwa jauh sebelum memanfaatkan platform Facebook dan TikTok, dirinya telah menempuh prosedur resmi dengan melapor ke Resnarkoba Polres Bima Kota dan Ditresnarkoba Polda NTB sejak 13 Oktober 2024.

“Saya melaporkan pengedar dan adanya keterlibatan oknum kepolisian. Namun, setelah melapor, saya justru dihubungi oleh pihak luar. Terjadi kebocoran data dari tempat saya mengadu,” ungkap Uswatun.

Ia menyadari bahwa metodenya memicu kontroversi dan kerap mendatangkan stigma negatif terhadap dirinya sebagai perempuan. Kendati demikian, kebocoran data laporan formal itulah yang mendasari keputusan dirinya untuk membawa perlawanan ini ke ruang digital. “Saya tidak membenarkan tindakan saya sepenuhnya, tetapi saya butuh ruang seperti ini untuk menjelaskan mengapa gerakan ini terpaksa terjadi,” tutupnya.

Penulis : Muliatun Anisa

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum
Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM
RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi
Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM
Suara Akar Rumput di Uji Publik RUU HAM, Gema Alam NTB Beberkan Siklus Setan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional
Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat
Korban Penipuan Beli Motor di Facebook Lapor ke Polda NTB, Ungkap Peran Pihak Dealer
Perluas Kolaborasi Eliminasi TB, Inspirasi Gandeng Desa dan Kelurahan Berdaya

Lanjutan Narasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WITA

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:25 WITA

Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WITA

RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:38 WITA

Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WITA

Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat

Lensa Hari Ini