Kritisi RUU HAM, Gerakan Sipil Soroti Benturan Nilai, Beban Perempuan hingga Hak atas Lingkungan

- Redaksi

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) Indonesia bekerja sama dengan Yappika dan Sorot Kamera FHISIP Universitas Mataram menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Selasa, (30/6/2026). Foto : Dok. Istimewa

i

Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) Indonesia bekerja sama dengan Yappika dan Sorot Kamera FHISIP Universitas Mataram menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Selasa, (30/6/2026). Foto : Dok. Istimewa

MATARAM – Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) Indonesia bekerja sama dengan Yappika dan Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Kegiatan yang mengusung tema “Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia” ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram pada Selasa (30/6/2026).

Dipandu oleh moderator Ayu Riska Amalia, SH, MH, acara ini menghadirkan akademisi kampus wilayah Kota Mataram, mulai dari Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram hingga Universitas Islam Al-Azhar Mataram.

Hadir pula berbagai unsur Organisasi Masyarakat Sipil, diantaranya LBH APIK NTB, LPW NTB, LPSDM, KOSLATA, Walhi NTB, FITRA NTB, LPA NTB, Lakpesdam NU NTB, Inspirasi NTB, La Rimpu, Solidaritas Perempuan NTB, Suara Perempuan Nusantara, Pancakarsa, LARD, LIDI, Migrant Care, dan ADBMI.

Unsur lain terlibat yaitu Kemenham Satker NTB, Advokat, BEM Unram, BEM FHISIP Unram, perwakilan mahasiswa umum serta media AJI NTB.

Taufan, S.H.,M.H, selaku Ketua Sorot Kamera FHISIP Unram dalam pembuka menyatakan bahwa uji publik ini bertujuan membuka ruang partisipasi publik dan mengkritisi draf RUU HAM terbaru.

Keynote Speaker, Dr. Lalu Wira Pria Sutana, SH, MH, selaku Dekan FHISIP Universitas Mataram menyoroti pentingnya wawasan kelembagaan HAM nasional serta meninjau kembali peristiwa masa lalu seperti Terorisme Bali 2002 dalam perspektif hukum pidana dan pelanggaran HAM berat.

Membuka Ruang Sipil Menghadapi Minimnya Aspirasi Publik

Perwakilan Tim Sepaham Indonesia sekaligus basis program Yappika, Prof. Mirza Buana, SH, LL.M., Ph.D., menekankan bahwa undang-undang seharusnya menjadi pranata erga omnes yang berlaku untuk semua orang. Namun, ia menyayangkan proses perencanaan RUU HAM yang selama ini dinilai sangat minim melibatkan aspirasi masyarakat sipil.

“Sepaham bersama Yappika berikhtiar membuka ruang sipil untuk mengelaborasi rencana ini agar hak-hak masyarakat terakomodasi secara utuh,” ujar Prof. Mirza saat menyampaikan pengantar kegiatan.

Ketegangan Nilai Universal dan Kekosongan Hukum

Narasumber pertama, Yunita, SH, LL.M., memaparkan hasil kajian Tim Sepaham terhadap rancangan RUU HAM per Juni 2026. Ia menyoroti adanya benturan antara nilai universalitas HAM dengan prinsip partikularisme di Indonesia. Menurutnya, klausul yang mensyaratkan pelaksanaan HAM harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berpotensi membuka celah kedaulatan hak absolut atas nama budaya nasional tanpa batasan yang jelas.

Selain itu, Yunita bersama pakar hukum Unram, Dr. Zunnuraeni, SH, MH., mengkritisi kekosongan mekanisme derogasi (pengurangan HAM) dalam keadaan darurat pada RUU tersebut. Zunnuraeni menjelaskan bahwa ketentuan derogasi diatur secara tegas dalam Pasal 4 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Ketiadaan mekanisme baku yang memenuhi syarat internasional seperti proklamasi resmi dan proporsionalitas ini dapat memicu pembekuan kekuasaan.

Dampak Pembangunan dan Ancaman Pembela HAM

Dari perspektif organisasi masyarakat sipil, Haiziah selaku perwakilan Gema Alam NTB membagikan temuan penelitian partisipatif mengenai dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap kelompok rentan dan perspektif GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi). Salah satu contoh nyata yang terjadi di Desa Dasan Geria, Lombok Barat, yang terdampak pembangunan DAM Meninting. Akibat proyek tersebut, masyarakat kehilangan akses pangan dan air bersih karena rusaknya mata air dan kawasan hutan.

“Perempuan menanggung beban domestik berat akibat air yang berubah keruh seperti kopi susu. Pembangunan PSN ini melanggar hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tegas Haiziah. Ia juga menambahkan bahwa para pembela HAM di tingkat tapak kerap menghadapi ancaman dan teror saat melakukan advokasi.

Merespons berbagai persoalan dan realitas tersebut, akademisi Unram Dr. Muh. Risnain, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah memegang tanggung jawab mutlak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, pemeliharaan, dan penghormatan HAM. Ia menyimpulkan bahwa rancangan RUU HAM ini tetap memuat akademik yang panjang dan ruang tukar pemikiran yang dinamis sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Penulis : Muliatun Anisa

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA