MATARAM – Serikat Pengajar Hak Asasi Manusia (Sepaham) Indonesia bekerja sama dengan Yappika dan Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menggelar Uji Publik Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM). Kegiatan yang mengusung tema “Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia” ini berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram pada Selasa (30/6/2026).
Dipandu oleh moderator Ayu Riska Amalia, SH, MH, acara ini menghadirkan akademisi kampus wilayah Kota Mataram, mulai dari Universitas Mataram, Universitas Muhammadiyah Mataram, Universitas Islam Negeri Mataram, Universitas Nahdlatul Ulama NTB, Universitas Nahdlatul Wathan Mataram hingga Universitas Islam Al-Azhar Mataram.
Hadir pula berbagai unsur Organisasi Masyarakat Sipil, diantaranya LBH APIK NTB, LPW NTB, LPSDM, KOSLATA, Walhi NTB, FITRA NTB, LPA NTB, Lakpesdam NU NTB, Inspirasi NTB, La Rimpu, Solidaritas Perempuan NTB, Suara Perempuan Nusantara, Pancakarsa, LARD, LIDI, Migrant Care, dan ADBMI.
Unsur lain terlibat yaitu Kemenham Satker NTB, Advokat, BEM Unram, BEM FHISIP Unram, perwakilan mahasiswa umum serta media AJI NTB.
Taufan, S.H.,M.H, selaku Ketua Sorot Kamera FHISIP Unram dalam pembuka menyatakan bahwa uji publik ini bertujuan membuka ruang partisipasi publik dan mengkritisi draf RUU HAM terbaru.
Keynote Speaker, Dr. Lalu Wira Pria Sutana, SH, MH, selaku Dekan FHISIP Universitas Mataram menyoroti pentingnya wawasan kelembagaan HAM nasional serta meninjau kembali peristiwa masa lalu seperti Terorisme Bali 2002 dalam perspektif hukum pidana dan pelanggaran HAM berat.
Membuka Ruang Sipil Menghadapi Minimnya Aspirasi Publik
Perwakilan Tim Sepaham Indonesia sekaligus basis program Yappika, Prof. Mirza Buana, SH, LL.M., Ph.D., menekankan bahwa undang-undang seharusnya menjadi pranata erga omnes yang berlaku untuk semua orang. Namun, ia menyayangkan proses perencanaan RUU HAM yang selama ini dinilai sangat minim melibatkan aspirasi masyarakat sipil.
“Sepaham bersama Yappika berikhtiar membuka ruang sipil untuk mengelaborasi rencana ini agar hak-hak masyarakat terakomodasi secara utuh,” ujar Prof. Mirza saat menyampaikan pengantar kegiatan.
Ketegangan Nilai Universal dan Kekosongan Hukum
Narasumber pertama, Yunita, SH, LL.M., memaparkan hasil kajian Tim Sepaham terhadap rancangan RUU HAM per Juni 2026. Ia menyoroti adanya benturan antara nilai universalitas HAM dengan prinsip partikularisme di Indonesia. Menurutnya, klausul yang mensyaratkan pelaksanaan HAM harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 berpotensi membuka celah kedaulatan hak absolut atas nama budaya nasional tanpa batasan yang jelas.
Selain itu, Yunita bersama pakar hukum Unram, Dr. Zunnuraeni, SH, MH., mengkritisi kekosongan mekanisme derogasi (pengurangan HAM) dalam keadaan darurat pada RUU tersebut. Zunnuraeni menjelaskan bahwa ketentuan derogasi diatur secara tegas dalam Pasal 4 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Ketiadaan mekanisme baku yang memenuhi syarat internasional seperti proklamasi resmi dan proporsionalitas ini dapat memicu pembekuan kekuasaan.
Dampak Pembangunan dan Ancaman Pembela HAM
Dari perspektif organisasi masyarakat sipil, Haiziah selaku perwakilan Gema Alam NTB membagikan temuan penelitian partisipatif mengenai dampak Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap kelompok rentan dan perspektif GEDSI (Gender, Disabilitas, dan Inklusi). Salah satu contoh nyata yang terjadi di Desa Dasan Geria, Lombok Barat, yang terdampak pembangunan DAM Meninting. Akibat proyek tersebut, masyarakat kehilangan akses pangan dan air bersih karena rusaknya mata air dan kawasan hutan.
“Perempuan menanggung beban domestik berat akibat air yang berubah keruh seperti kopi susu. Pembangunan PSN ini melanggar hak atas lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tegas Haiziah. Ia juga menambahkan bahwa para pembela HAM di tingkat tapak kerap menghadapi ancaman dan teror saat melakukan advokasi.
Merespons berbagai persoalan dan realitas tersebut, akademisi Unram Dr. Muh. Risnain, SH, MH, menegaskan bahwa pemerintah memegang tanggung jawab mutlak atas perlindungan, pemajuan, penegakan, pemeliharaan, dan penghormatan HAM. Ia menyimpulkan bahwa rancangan RUU HAM ini tetap memuat akademik yang panjang dan ruang tukar pemikiran yang dinamis sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Penulis : Muliatun Anisa
Editor : Redaksi Narasio






