MATARAM — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ini mengusung tema “Tata Kelola Keuangan Desa yang Berkualitas dalam Rangka Peningkatan Kemandirian Desa yang Berkelanjutan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.”
Acara ini dibuka langsung oleh Bupati Kabupaten Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, ST, M.Si., serta hadir Sekretaris Daerah KSB drh. Hairul, MM Workshop ini diisi sejumlah narasumber lintas sektor, yaitu Anggota DPD RI Dapil NTB Hj. Evi Apita Maya, SH., M.Kn., Kajari KSB Agung Pamungkas, Kepala KPPN KSB Budi Prasetyo, dan perwakilan BPKP NTB Adrian Puspa Wijaya.
Bupati KSB, H. Amar Nurmansyah, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas aparat desa dalam mengelola anggaran demi mewujudkan kemandirian wilayah yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pengawasan BPKP, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Sumbawa Barat menunjukkan capaian yang baik dari sisi penyaluran. Namun demikian, masih diperlukan upaya peningkatan pada aspek ketahanan pangan, pemanfaatan aset desa, penguatan BUM Desa, serta optimalisasi program pemberdayaan masyarakat agar memberikan dampak yang lebih besar terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, aparat penegak hukum, dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kemajuan desa di Kabupaten Sumbawa Barat.
Pengawasan DPD RI Terhadap Dana Desa di NTB
Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Evi Apita Maya, memaparkan peran strategi DPD RI berdasarkan Pasal 22 D UUD 1945 dan UU Nomor17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Ia menegaskan bahwa DPD RI berkomitmen penuh mengawasi pelaksanaan UU Desa, penyaluran Dana Transfer ke Daerah (TKD), serta menargetkan sasaran Dana Desa di tingkat nasional.

Dalam pemaparannya, Evi menekankan alokasi anggaran untuk wilayah Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran Dana Desa di NTB pada tahun 2024 mencapai Rp1,118 triliun. Namun pada tahun 2025, angka tersebut mengalami penurunan sebesar 1,8 %.
“Penurunan alokasi ini menjadi perhatian serius bagi kami di DPD RI untuk memastikan bahwa efektivitas belanja negara dan penyaluran anggaran ke daerah tetap berjalan maksimal tanpa mengurangi hak-hak dasar masyarakat desa,” ujar Evi Apita Maya.
Fokus Pengawasan Regulasi dan Tata Kelola KDMP
Lebih lanjut, Evi menjelaskan fokus pengawasan DPD RI terhadap implementasi UU Nomor Tahun 2014 tentang Desa, yang mencakup penguatan kapasitas SDM, manajemen pelayanan, partisipasi melalui musyawarah desa, hingga pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Secara khusus, DPD RI juga memberikan atensi terhadap tata kelola Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Pengawasan dilakukan guna memastikan kesesuaian pelaksanaan program dengan UU Perkoperasian serta regulasi turunan lainnya guna menghindari tumpang tindih aturan antara pusat dan daerah.
“Sumber pendanaan KDMP harus dikelola secara transparan dan akuntabel dengan prinsip money follow function . Kita juga harus mengkaji dampaknya terhadap struktur APBN, APBD, hingga keuangan desa secara berkala,” tambahnya.
Tantangan dan Sinergi ke Depan
Melalui metode audiensi, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan kunjungan lapangan, DPD RI mencatat sejumlah tantangan mendasar di lapangan. Beberapa diantaranya meliputi ketimpangan kapasitas aparatur desa, rendahnya kualitas perencanaan, lemahnya pengawasan partisipatif, serta jangkauan geografis wilayah yang luas.
Menghadapi tantangan tersebut, workshop ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas lembaga antara pemangku kepentingan di KSB. Langkah-langkah strategis seperti digitalisasi sistem pengawasan, penguatan mandat pengawasan, serta peningkatan sinergi antara DPD, DPR, dan Pemerintah Daerah diharapkan dapat segera diakselerasi demi mendorong pemberdayaan komunitas desa yang lebih mandiri dan berdampak nyata bagi warga.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






