Modus Penipuan Jual Beli Murah oleh Oknum Polisi, Masyarakat Diimbau Lebih Berhati-hati

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum PBH LPW NTB, David Putra Pratama, S.H, selaku paralegal saat mendampinhi Korban Penipuan pada Sabtu (20/06/26). Foto: Dok. Istimewa

i

Tim Kuasa Hukum PBH LPW NTB, David Putra Pratama, S.H, selaku paralegal saat mendampinhi Korban Penipuan pada Sabtu (20/06/26). Foto: Dok. Istimewa

MATARAM — Kasus penipuan dengan modus penawaran barang murah dan pinjaman uang kembali terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian berinisial BD ini, telah dilakukan penyelesaian dengan perdamaian, namun masyarakat diimbau untuk tidak mudah menerima tawaran yang tidak masuk akal, meskipun interaksi tersebut terjadi di lingkungan instansi resmi atau melibatkan aparat.

Kasus ini bermula dari perkenalan korban bernama JN dengan pelaku BD melalui perantara rekan BD, berinisial SN. Sejak akhir April hingga pertengahan Mei 2026, korban mengalami serangkaian transaksi yang berujung pada kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.

Mengantisipasi adanya korban lain, berikut beberapa poin penting yang harus diwaspadai masyarakat berkaca dari kronologi kasus tersebut.

Kenali Modus Iming-Iming Barang Murah

Salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku penipuan adalah keinginan konsumen untuk mendapatkan barang bermerek dengan harga yang sangat miring. Dalam kasus ini, korban ditawari sepeda motor Nmax seharga Rp6 juta pada 28 April 2026. Tak lama berselang, pada 4 Mei 2026, tiba-tiba pelaku kembali menawarkan satu unit mobil dengan harga yang sangat rendah, yakni Rp35 juta.

Masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan terhadap harga pasar yang rasional. Jika harga yang ditawarkan terlampau murah atau tidak masuk akal, mungkin diduga ada indikasi penipuan. Penawaran cepat dengan desakan transfer instan merupakan salah satu ciri transaksi sekunder yang wajib dihindari sebelum kejelasan fisik barang dan legalitas dokumennya terverifikasi secara hukum.

Waspadai Transaksi Melalui Banyak Rekening

Pola transfer dana dalam kasus ini dianggap kompleks dan menggunakan banyak rekening atas nama orang lain. Tercatat sejak tanggal 3 Mei hingga 6 Mei 2026, korban mengirimkan dana belasan kali ke berbagai rekening berbeda dengan nominal bervariasi dari ratusan ribu hingga belas juta rupiah.

Penggunaan rekening pihak ketiga yang berganti-ganti sering kali menjadi indikasi taktik untuk menjaga aliran dana. Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan sedapat mungkin menolak mengirimkan uang ke rekening yang namanya tidak sesuai dengan identitas penjual atau pihak yang mengadakan perjanjian.

Jangan Mudah Percaya  

Keberadaan ruang tunggu lembaga penegak hukum seperti Polda NTB dan kantin sebagai lokasi pertemuan serta peminjaman uang sering kali menumbuhkan rasa percaya yang semu bagi korban. Kedekatan pribadi atau status profesi pelaku yang tidak terduga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur transaksi yang aman.

Ketika barang yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan dan pelaku mulai memberikan alasan yang berubah-ubah saat ditemui langsung, disarankan untuk segera mengambil langkah hukum tegas alih-alih terus mempercayai janji melalui pesan digital. Kasus ini menegaskan bahwa dalam setiap transaksi materi, transparansi, bukti hitam di atas putih, dan pembuktian fisik barang jauh lebih utama daripada latar belakang profesi seseorang.

Kasus ini memang sudah selesai, tapi penting diambil pelajaran agar tidak ada lagi korban. Dari catatan pendampingan yang dilakukan oleh PBH LPW BTB, kasus sudah dilakukan penyelesaian, Pelaku Oknum Polisi sudah mengakui perbuatan, sudah meminta maaf dan uang sudah dikembalikan secara penuh, sehingga tidak dilakukan penuntutan lebih lanjut terkait proses pidana maupun etik. Kita berharap, walau kasus ini sudah dilakukan penyelesaian, namun pihak Polda NTB perlu melakukan penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota Polri wilayah hukum Polda NTB.

*Penulis adalah Advokat PBH LPW NTB dan Tim Kuasa Hukum Korban

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas
UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM
Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal
Jawab Tantangan Dunia Kerja, PERADI SAI dan FHISIP Unram Dorong Mata Kuliah Advokat Masuk Jenjang S1
Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan
Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD
Konstruksi Sosial Batasi Peran Perempuan dan Laki-Laki, Perlu Pengasuhan Berbasis Gender dan Kearifan Lokal
Polemik Putusan Bebas dalam KUHAP Baru: JPU Bisa Banding atau Tidak?

Lanjutan Narasi

Selasa, 1 September 2026 - 08:30 WITA

Dr. Muhaimin: Kurikulum Hukum S1 Harus Reduksi Mata Kuliah Umum, Perkuat Keterampilan Praktis dan Integritas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:21 WITA

UNW Mataram Gelar Workshop Kesehatan Mental untuk Mahasiswa dan Civitas Akademika Fakultas STEM

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WITA

Pasca-Kebakaran Desa Adat Sade, Evi Apita Maya Tekankan Pemulihan Sejarah dan Ekosistem Ekonomi Lokal

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Pidato Paripurna Prof. Rodliyah: Hukum Pidana dan Perlindungan Perempuan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:06 WITA

Statistika Unram Kembangkan Board Games untuk Penguatan Literasi dan Keterampilan Siswa SD

Lensa Hari Ini

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?. Foto: Ilustrasi Gemini AI

Komentar

Pekerja Rumah Tangga Wajib Dilindungi, Bagaimana Ketentuannya?

Senin, 31 Agu 2026 - 19:29 WITA