Modus Penipuan Jual Beli Murah oleh Oknum Polisi, Masyarakat Diimbau Lebih Berhati-hati

- Redaksi

Selasa, 23 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa Hukum PBH LPW NTB, David Putra Pratama, S.H, selaku paralegal saat mendampinhi Korban Penipuan pada Sabtu (20/06/26). Foto: Dok. Istimewa

i

Tim Kuasa Hukum PBH LPW NTB, David Putra Pratama, S.H, selaku paralegal saat mendampinhi Korban Penipuan pada Sabtu (20/06/26). Foto: Dok. Istimewa

MATARAM — Kasus penipuan dengan modus penawaran barang murah dan pinjaman uang kembali terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Perbuatan yang dilakukan oleh oknum anggota Kepolisian berinisial BD ini, telah dilakukan penyelesaian dengan perdamaian, namun masyarakat diimbau untuk tidak mudah menerima tawaran yang tidak masuk akal, meskipun interaksi tersebut terjadi di lingkungan instansi resmi atau melibatkan aparat.

Kasus ini bermula dari perkenalan korban bernama JN dengan pelaku BD melalui perantara rekan BD, berinisial SN. Sejak akhir April hingga pertengahan Mei 2026, korban mengalami serangkaian transaksi yang berujung pada kerugian materiil hingga puluhan juta rupiah.

Mengantisipasi adanya korban lain, berikut beberapa poin penting yang harus diwaspadai masyarakat berkaca dari kronologi kasus tersebut.

Kenali Modus Iming-Iming Barang Murah

Salah satu celah yang sering dimanfaatkan pelaku penipuan adalah keinginan konsumen untuk mendapatkan barang bermerek dengan harga yang sangat miring. Dalam kasus ini, korban ditawari sepeda motor Nmax seharga Rp6 juta pada 28 April 2026. Tak lama berselang, pada 4 Mei 2026, tiba-tiba pelaku kembali menawarkan satu unit mobil dengan harga yang sangat rendah, yakni Rp35 juta.

Masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan terhadap harga pasar yang rasional. Jika harga yang ditawarkan terlampau murah atau tidak masuk akal, mungkin diduga ada indikasi penipuan. Penawaran cepat dengan desakan transfer instan merupakan salah satu ciri transaksi sekunder yang wajib dihindari sebelum kejelasan fisik barang dan legalitas dokumennya terverifikasi secara hukum.

Waspadai Transaksi Melalui Banyak Rekening

Pola transfer dana dalam kasus ini dianggap kompleks dan menggunakan banyak rekening atas nama orang lain. Tercatat sejak tanggal 3 Mei hingga 6 Mei 2026, korban mengirimkan dana belasan kali ke berbagai rekening berbeda dengan nominal bervariasi dari ratusan ribu hingga belas juta rupiah.

Penggunaan rekening pihak ketiga yang berganti-ganti sering kali menjadi indikasi taktik untuk menjaga aliran dana. Masyarakat diimbau untuk sangat berhati-hati dan sedapat mungkin menolak mengirimkan uang ke rekening yang namanya tidak sesuai dengan identitas penjual atau pihak yang mengadakan perjanjian.

Jangan Mudah Percaya  

Keberadaan ruang tunggu lembaga penegak hukum seperti Polda NTB dan kantin sebagai lokasi pertemuan serta peminjaman uang sering kali menumbuhkan rasa percaya yang semu bagi korban. Kedekatan pribadi atau status profesi pelaku yang tidak terduga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prosedur transaksi yang aman.

Ketika barang yang dijanjikan tidak kunjung diserahkan dan pelaku mulai memberikan alasan yang berubah-ubah saat ditemui langsung, disarankan untuk segera mengambil langkah hukum tegas alih-alih terus mempercayai janji melalui pesan digital. Kasus ini menegaskan bahwa dalam setiap transaksi materi, transparansi, bukti hitam di atas putih, dan pembuktian fisik barang jauh lebih utama daripada latar belakang profesi seseorang.

Kasus ini memang sudah selesai, tapi penting diambil pelajaran agar tidak ada lagi korban. Dari catatan pendampingan yang dilakukan oleh PBH LPW BTB, kasus sudah dilakukan penyelesaian, Pelaku Oknum Polisi sudah mengakui perbuatan, sudah meminta maaf dan uang sudah dikembalikan secara penuh, sehingga tidak dilakukan penuntutan lebih lanjut terkait proses pidana maupun etik. Kita berharap, walau kasus ini sudah dilakukan penyelesaian, namun pihak Polda NTB perlu melakukan penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap anggota Polri wilayah hukum Polda NTB.

*Penulis adalah Advokat PBH LPW NTB dan Tim Kuasa Hukum Korban

Penulis : Yunita, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum
Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM
RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi
Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM
Suara Akar Rumput di Uji Publik RUU HAM, Gema Alam NTB Beberkan Siklus Setan Pelanggaran HAM Proyek Strategis Nasional
Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat
Korban Penipuan Beli Motor di Facebook Lapor ke Polda NTB, Ungkap Peran Pihak Dealer
Perluas Kolaborasi Eliminasi TB, Inspirasi Gandeng Desa dan Kelurahan Berdaya

Lanjutan Narasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:04 WITA

Tumpang Tindih Kewenangan dan Nuansa Yudisial RUU HAM, Dekan FHISIP Unram Ingatkan Potensi Kerancuan Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:25 WITA

Tolak Sertifikasi Pembela HAM, LPSDM Soroti Potensi Pembatasan Gerakan Sipil dalam RUU HAM

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WITA

RUU HAM Dinilai Gagap Hadapi Era Digital, Dosen Unram Soroti Ancaman AI hingga Pasal Karet Pembatasan Komunikasi

Senin, 6 Juli 2026 - 12:38 WITA

Masih Bernuansa Belas Kasihan, LIDI NTB Kritik Penggunaan Istilah “Perlakuan Khusus” dalam RUU HAM

Jumat, 3 Juli 2026 - 11:00 WITA

Sengkarut RUU HAM: Alarm Kosongnya Aturan Hak Asasi di Masa Darurat

Lensa Hari Ini