MATARAM — Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) bersama Laboratorium Hukum dan Sorot Kamera (Kampus Merah) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menggelar diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi Dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” pada Selasa (28/4/2026).
Berlangsung di Aula Prof. Asikin, Gedung A FHISIP Unram, forum ini menyoroti stagnasi sistem peradilan militer yang dianggap masih memelihara warisan reformasi kolonial dan melanggengkan impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana pidana umum.
Menormalisasi kejahatan Mengancam Demokrasi
Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FHISIP Unram, Dr. Lalu Saipudin, SH, MH., dalam sambutannya, ia memberikan peringatan keras bahwa menormalisasi kejahatan dan menganggap kekerasan sebagai proses administratif semata-mata dapat menutup nilai demokrasi.
“Tidak ada satu pun institusi negara apa pun yang boleh merasa lebih tinggi atau lebih eksis dari kelompok-kelompok lain,” tegas Dr. Lalu Saipudin. Ia memastikan pentingnya ruang sipil dalam sistem pemerintahan guna supremasi hukum yang setara bagi seluruh warga negara.
UU Peradilan Militer: Warisan Kolonial yang Usang
Akademisi FHISIP Unram, Dr. Laely Wulandari, SH, MH, memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah tidak relevan dengan konteks negara modern. Menurutnya, aturan tersebut menimbulkan kesan “kebal hukum” bagi anggota militer.
“Proses peradilan yang tertutup dan minim transparansi mengabaikan prinsip persidangan yang adil. Revisi UU No. 31 Tahun 1997 sangat krusial dan tidak dapat ditunda demi penghentian praktik impunitas,” ujar Dr. Laely.
Absennya Keadilan bagi Korban Sipil dan Anak
Kritik terhadap kompetensi militer juga datang dari Joko Jumadi, SH, MH, perwakilan Laboratorium Hukum Unram sekaligus Dosen Pada Bagian Hukum Acara. Ia membeberkan tiga preseden kasus fatal, mulai dari eksploitasi pacuan kuda di Bima, penganiayaan oleh sekelompok anggota TNI terhadap warga sipil di Sumbawa, hingga kasus asusila anggota TNI terhadap anak kandung.
Joko menggarisbawahi bahwa pengadilan militer tidak memiliki kapasitas menangani perkara anak, sehingga hak-hak korban seperti restitusi sering kali hilang. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan sistem yang diharapkan hybrid .
“Tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum militer harus dipertanggungjawabkan melalui sipil agar hak korban dilindungi,” jelas Joko.
Problematika Konstitusionalitas dan Pengaruh Perintah
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, SH, MH, mengungkap aspek inkonstitusionalitas UU Peradilan Militer. Ia menilai undang-undang tersebut lahir sebagai instrumen kekuasaan Orde Baru ( rule by law ), bukan sebagai produk negara hukum demokratis.
Hussein menyoroti fenomena Command Influence , di mana penyidik hingga hakim berada dalam hierarki komando yang sama. Hal ini sering kali mengakibatkan proses peradilan hanya menjadi “pengawasan internal” yang melindungi atasan dan mengorbankan pangkat rendah.
Ia juga menyinggung kasus Andrie Yunus, aktivis yang menggugat UU TNI namun justru mengalami serangan penyiraman air keras. “Di mana letak persamaan di depan hukum ketika perbuatan pidananya sama namun pemidanaannya berbeda antara militer dan sipil?” tanya Husein retoris.
Otoritarianisme Kontemporer dan Budaya Patuh Mutlak
Dari sudut pandang ketatanegaraan, Agung Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa otoritarianisme saat ini beradaptasi secara halus dalam sistem demokrasi. Menurutnya, militer masih sering digunakan sebagai penopang kekuasaan eksekutif yang dominan, sehingga reformasi hukum sulit berjalan jika konfigurasi aktor kekuasaan tidak diubah.
Melengkapi perspektif tersebut, Muhammad Gibran Maulana dari Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM menonjolkan budaya militer yang top-down . Ia menilai persyaratan mutlak prajurit sering kali berbenturan dengan akuntabilitas publik. Gibran menutupnya dengan mengutip orasi almarhum Munir tentang tanggung jawab di balik seragam militer.
Transformasi Menuju Negara Hukum
Diskusi yang dimoderatori oleh Hera Alvina, SH, MH, ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa transformasi kelembagaan peradilan militer bukan lagi sekadar wacana teknis, melainkan pembuktian komitmen negara terhadap keadilan.
“Melalui kegiatan ini, Imparsial dan FHISIP Unram berharap muncul upaya kolektif yang lebih kuat untuk mendorong hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemanusiaan di Indonesia,” tutupnya.
Penulis : Alyssa Rizqia Haris
Editor : Redaksi Narasio






