Imparsial Bersama Akademisi Unram Dorong Transformasi Peradilan Militer

- Redaksi

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hussein Ahmad, SH, MH., selaku Direktur Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) pada diskusi publik kerjasama Sorot Kamera, bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi Dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” pada Selasa (28/4/2026) di FHISIP Universitas Mataram (Unram). Foto: Baiq Nurul Aini/Sorot Kamera

i

Hussein Ahmad, SH, MH., selaku Direktur Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) pada diskusi publik kerjasama Sorot Kamera, bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Militer: Kebutuhan Transformasi Dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” pada Selasa (28/4/2026) di FHISIP Universitas Mataram (Unram). Foto: Baiq Nurul Aini/Sorot Kamera

MATARAM — Imparsial (The Indonesian Human Rights Monitor) bersama Laboratorium Hukum dan Sorot Kamera (Kampus Merah) Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FHISIP Unram) menggelar diskusi publik bertajuk “Menggugat Akuntabilitas Peradilan Militer: Kebutuhan Transformasi Dari Peradilan Militer Menuju Peradilan Umum” pada Selasa (28/4/2026).

Berlangsung di Aula Prof. Asikin, Gedung A FHISIP Unram, forum ini menyoroti stagnasi sistem peradilan militer yang dianggap masih memelihara warisan reformasi kolonial dan melanggengkan impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana pidana umum.

Menormalisasi kejahatan Mengancam Demokrasi

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FHISIP Unram, Dr. Lalu Saipudin, SH, MH., dalam sambutannya, ia memberikan peringatan keras bahwa menormalisasi kejahatan dan menganggap kekerasan sebagai proses administratif semata-mata dapat menutup nilai demokrasi.

“Tidak ada satu pun institusi negara apa pun yang boleh merasa lebih tinggi atau lebih eksis dari kelompok-kelompok lain,” tegas Dr. Lalu Saipudin. Ia memastikan pentingnya ruang sipil dalam sistem pemerintahan guna supremasi hukum yang setara bagi seluruh warga negara.

UU Peradilan Militer: Warisan Kolonial yang Usang

Akademisi FHISIP Unram, Dr. Laely Wulandari, SH, MH, memaparkan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sudah tidak relevan dengan konteks negara modern. Menurutnya, aturan tersebut menimbulkan kesan “kebal hukum” bagi anggota militer.

“Proses peradilan yang tertutup dan minim transparansi mengabaikan prinsip persidangan yang adil. Revisi UU No. 31 Tahun 1997 sangat krusial dan tidak dapat ditunda demi penghentian praktik impunitas,” ujar Dr. Laely.

Absennya Keadilan bagi Korban Sipil dan Anak

Kritik terhadap kompetensi militer juga datang dari Joko Jumadi, SH, MH, perwakilan Laboratorium Hukum Unram sekaligus Dosen Pada Bagian Hukum Acara. Ia membeberkan tiga preseden kasus fatal, mulai dari eksploitasi pacuan kuda di Bima, penganiayaan oleh sekelompok anggota TNI terhadap  warga sipil di Sumbawa, hingga kasus asusila anggota TNI terhadap anak kandung.

Joko menggarisbawahi bahwa pengadilan militer tidak memiliki kapasitas menangani perkara anak, sehingga hak-hak korban seperti restitusi sering kali hilang. Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan sistem yang diharapkan hybrid .

“Tindak pidana umum yang dilakukan oleh oknum militer harus dipertanggungjawabkan melalui sipil agar hak korban dilindungi,” jelas Joko.

Problematika Konstitusionalitas dan Pengaruh Perintah

Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, SH, MH, mengungkap aspek inkonstitusionalitas UU Peradilan Militer. Ia menilai undang-undang tersebut lahir sebagai instrumen kekuasaan Orde Baru ( rule by law ), bukan sebagai produk negara hukum demokratis.

Hussein menyoroti fenomena Command Influence , di mana penyidik ​​hingga hakim berada dalam hierarki komando yang sama. Hal ini sering kali mengakibatkan proses peradilan hanya menjadi “pengawasan internal” yang melindungi atasan dan mengorbankan pangkat rendah.

Ia juga menyinggung kasus Andrie Yunus, aktivis yang menggugat UU TNI namun justru mengalami serangan penyiraman air keras. “Di mana letak persamaan di depan hukum ketika perbuatan pidananya sama namun pemidanaannya berbeda antara militer dan sipil?” tanya Husein retoris.

Otoritarianisme Kontemporer dan Budaya Patuh Mutlak

Dari sudut pandang ketatanegaraan, Agung Setiawan, SH, MH, menjelaskan bahwa otoritarianisme saat ini beradaptasi secara halus dalam sistem demokrasi. Menurutnya, militer masih sering digunakan sebagai penopang kekuasaan eksekutif yang dominan, sehingga reformasi hukum sulit berjalan jika konfigurasi aktor kekuasaan tidak diubah.

Melengkapi perspektif tersebut, Muhammad Gibran Maulana dari Kelompok Pemerhati Sosial FHISIP UNRAM menonjolkan budaya militer yang top-down . Ia menilai persyaratan mutlak prajurit sering kali berbenturan dengan akuntabilitas publik. Gibran menutupnya dengan mengutip orasi almarhum Munir tentang tanggung jawab di balik seragam militer.

Transformasi Menuju Negara Hukum

Diskusi yang dimoderatori oleh Hera Alvina, SH, MH, ini diakhiri dengan kesimpulan bahwa transformasi kelembagaan peradilan militer bukan lagi sekadar wacana teknis, melainkan pembuktian komitmen negara terhadap keadilan.

“Melalui kegiatan ini, Imparsial dan FHISIP Unram berharap muncul upaya kolektif yang lebih kuat untuk mendorong hukum yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kemanusiaan di Indonesia,” tutupnya.

Penulis : Alyssa Rizqia Haris

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang
Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela
Pengesahan UU Pusat Finansial Internasional dikebut, IGJ ingatkan ancaman Kedaulatan Ekonomi
Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren
Kebakaran 1.956 Hektare Savana, HMI Bima Desak Evaluasi Total Mitigasi Cagar Biosfer Tambora
Krisis Ketenagakerjaan Pulau Sumbawa: Dompu Catat Pengangguran Tertinggi, Bima Terjebak Kemiskinan Pertanian

Lanjutan Narasi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 18:03 WITA

Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:11 WITA

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:00 WITA

Mahasiswa KKN-PMD Unram dan Kemenkum NTB Dorong Perlindungan HKI untuk UMKM Suela

Senin, 20 Juli 2026 - 16:00 WITA

Perlindungan Anak dari Kekerasan di Pondok Pesantren

Lensa Hari Ini

mantan Bupati Lalu Ahmad Zaini ditangkap KPK. Foto : Dok. Detik.com

Berita

OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Rabu, 22 Jul 2026 - 19:11 WITA