Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjadi narasi abadi sejak era Reformasi 1998. Namun, alih-alih menampilkan wajah baru yang benar-benar humanis, akuntabel, dan profesional, upaya reformasi kerap terperangkap dalam siklus kosmetik yang tak menyentuh akar persoalan. Keterlibatan para mantan dan petahana Kapolri, seperti Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jenderal (Purn.) Idham Azis, dan Jenderal (Purn.) Badrodin Haiti, dalam komisi-komisi reformasi terbaru justru memicu pertanyaan kritis: Apakah reformasi ini didorong oleh perubahan yang tulus, atau hanya sekadar upaya self-healing institusional?
Momen Kritis dan Janji yang Terulang
Sejak era Kapolri Badrodin Haiti (2015-2016) dengan program Promoter (Profesional, Modern, dan Terpercaya), hingga Idham Azis (2019-2021) dan yang terbaru Listyo Sigit Prabowo dengan konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan), setiap pimpinan Polri telah membawa tagline perubahan.
- Badrodin Haiti (Promoter): Fokus pada perbaikan citra dan pelayanan. Namun, kritik terhadap kultur represif dan sentralisasi komando masih mengemuka.
- Idham Azis: Menekankan pada reformasi internal. Sayangnya, agenda perbaikan ini sering tenggelam oleh isu-isu besar yang melibatkan integritas perwira.
- Listyo Sigit Prabowo (Presisi): Berusaha mengembalikan kepercayaan publik yang sempat terpuruk akibat berbagai kasus internal. Namun, pembentukan tim reformasi internal Polri yang mayoritas diisi oleh perwira aktif/purnawirawan Polri (bahkan baru-baru ini juga masuk dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden) menimbulkan skeptisisme.
Secara kasat mata, program-program ini telah menghasilkan beberapa perbaikan, seperti peningkatan layanan digital. Namun, kegagalan utamanya terletak pada level struktural dan kultural—dua pilar yang menentukan apakah reformasi benar-benar substantif atau hanya berhenti di permukaan.
Bayang-Bayang Institusional: Reformasi dari Dalam
Pakar dan masyarakat sipil telah lama menyuarakan bahwa reformasi kepolisian yang efektif harus didorong oleh kekuatan eksternal yang memiliki jarak kritis terhadap institusi tersebut. Ketika Listyo Sigit, Idham Azis, dan Badrodin Haiti—figur-figur yang pernah dan sedang menjadi bagian dari struktur kekuasaan Polri—masuk dalam barisan reformasi, hal ini menimbulkan dua kekhawatiran utama:
1. Konflik Kepentingan dan Loyalitas Institusional
Kehadiran para pimpinan dan mantan pimpinan Polri dalam komisi reformasi memunculkan pertanyaan tentang netralitas dan keberanian untuk “mengobrak-abrik” struktur yang pernah mereka pimpin. Loyalitas institusional seringkali mengalahkan desakan untuk melakukan perubahan radikal. Reformasi yang hanya melibatkan “orang dalam” akan cenderung mempertahankan status quo dan menghindari penyentuhan masalah-masalah struktural yang paling sensitif, seperti:
- Politisasi Polri: Penempatan ribuan personel Polri pada jabatan sipil, yang berpotensi mengaburkan fungsi pokok dan mengarah pada politisasi.
- Tata Kelola Anggaran: Transparansi dan akuntabilitas anggaran yang masih dipertanyakan.
- Dominasi Komando: Struktur yang terlalu sentralistik, membuat penindakan atas pelanggaran di daerah seringkali lambat dan tidak responsif.
2. Reformasi Kosmetik vs. Substantif
Upaya reformasi menjadi rentan hanya sebagai solusi semu (tokenism) yang berfokus pada perbaikan citra. Penguatan Public Relations dan peningkatan angka survei kepercayaan publik tidak akan pernah menggantikan perubahan perilaku dan penegakan hukum yang adil di lapangan.
Seperti yang disoroti oleh berbagai kalangan, tantangan terbesar reformasi Polri adalah Kultur. Kultur represif, militeristik, dan rentan kekerasan dalam penanganan massa, serta praktik pungutan liar (pungli) dan kesewenang-wenangan masih menjadi keluhan utama masyarakat. Reformasi yang berhenti pada level instrumental (aturan/SOP) tanpa mengubah kultur di tingkat akar rumput (pelaksanaan) akan sia-sia.
Jalan Terjal Menuju “Pertobatan Institusional”
Untuk mencapai reformasi sejati, diperlukan lebih dari sekadar rotasi pimpinan dan tagline baru. Perlu adanya “Pertobatan Institusional” yang didorong oleh tiga pilar utama:
- Reformasi Struktural: Mengubah struktur yang kaku dan sentralistik menjadi lebih akuntabel dan demokratis. Ini termasuk peninjauan ulang penempatan anggota Polri di jabatan sipil dan pembatasan kewenangan agar tidak melampaui fungsi pokok.
- Reformasi Instrumental: Revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Kepolisian yang sudah usang, serta penguatan mekanisme pengawasan, seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan daya paksa rekomendasi yang lebih kuat.
- Reformasi Kultural: Mengubah pola pikir dari pendekatan militeristik menjadi pendekatan sipil dan kognitif. Pendidikan dan rekrutmen harus lebih mengedepankan aspek humanisme, etika, dan keadilan sebagai nilai inti, bukan sekadar pergantian seragam atau motto.
Tanggung jawab untuk menuntaskan reformasi Polri bukan hanya berada di tangan petahana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau para pendahulunya. Ini adalah pertaruhan besar bagi negara untuk memastikan bahwa institusi penegak hukum benar-benar berada di pihak rakyat, bukan menjadi bayang-bayang kekuasaan yang kebal kritik. Reformasi yang setengah hati hanya akan memperpanjang krisis kepercayaan dan memperlambat terwujudnya polisi sebagai pelindung dan pengayom sejati masyarakat.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






