Stop Seksisme Digital: Pidana Mengintai Ujaran Kebencian Berbasis Jenis Kelamin

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Stop Seksisme Digital, Pidana Mengintai Ujaran Kebencian Berbasis Jenis Kelamin

i

Ilustrasi: Stop Seksisme Digital, Pidana Mengintai Ujaran Kebencian Berbasis Jenis Kelamin

Internet, meskipun menjanjikan konektivitas dan kebebasan berekspresi, sayangnya seringkali menjadi medan subur bagi diskriminasi dan kebencian. Salah satu bentuk yang paling meresahkan adalah ujaran kebencian berbasis jenis kelamin atau yang dikenal sebagai seksisme digital. Dari komentar merendahkan hingga ancaman kekerasan, ekspresi kebencian ini secara tidak adil menargetkan individu, terutama perempuan, berdasarkan identitas mereka.

Menyadari urgensi ini, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) telah mengambil langkah tegas. UU ITE yang baru secara eksplisit memasukkan jenis kelamin sebagai salah satu kategori yang dilindungi dari ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2). Ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman dan setara. Artikel ini akan mengupas mengapa perlindungan ini krusial dan bagaimana kerangka hukum baru ini bekerja.

1. Mengapa Seksisme Digital Menjadi Fokus Hukum?

Seksisme digital bukan sekadar kata-kata kasar; ia adalah manifestasi dari ketidaksetaraan gender yang merambat ke dunia maya. Dampak dari ujaran kebencian berbasis jenis kelamin sangat luas dan merusak:

  • Pengekangan Ekspresi: Ancaman dan pelecehan online dapat memaksa individu (khususnya perempuan) untuk membatasi interaksi mereka di media sosial, menyebabkan mereka mundur dari ruang publik digital. Ini berdampak negatif pada partisipasi politik, profesional, dan sosial.

  • Kerusakan Psikologis: Korban sering mengalami kecemasan, depresi, hingga trauma akibat serangan yang bersifat pribadi dan merendahkan martabat.

  • Normalisasi Kekerasan: Ujaran kebencian berpotensi menormalisasi misogini dan kekerasan berbasis gender dalam masyarakat, menciptakan lingkungan yang tidak ramah bagi perempuan.

Sebelum pembaruan ini, penanganan kasus seksisme digital seringkali harus bergantung pada pasal-pasal lain (seperti pencemaran nama baik atau pornografi) yang belum tentu mencakup motif diskriminatif berbasis jenis kelamin secara spesifik. Oleh karena itu, penambahan kategori jenis kelamin dalam Pasal 28 ayat (2) adalah respons langsung terhadap fenomena ini.

2. Anatomi Ujaran Kebencian Berbasis Jenis Kelamin dalam UU ITE 2024

Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan… jenis kelamin…”

Tiga elemen kunci yang membuat tindakan ini melanggar hukum adalah:

  • Motif Diskriminasi: Konten tersebut harus didasarkan pada motif kebencian terhadap jenis kelamin. Contoh: ujaran yang secara sistematis merendahkan martabat, kemampuan, atau peran individu hanya karena mereka berjenis kelamin tertentu.

  • Tindakan Mendorong Kebencian: Melalui kata kunci menghasut, mengajak, atau memengaruhi, hukum menargetkan konten yang memiliki intensi atau potensi kuat untuk memprovokasi permusuhan publik terhadap suatu jenis kelamin.

  • Lingkup Korban yang Luas: Perlindungan diberikan baik kepada individu yang diserang karena jenis kelaminnya (misalnya, body shaming yang ditujukan pada perempuan tertentu dengan alasan ia perempuan) maupun kelompok masyarakat tertentu (misalnya, menyebarkan narasi bahwa salah satu jenis kelamin secara inheren lebih rendah dari yang lain).

Perbedaan Penting: Seksisme vs. Kritik

Penting untuk membedakan antara ujaran kebencian berbasis jenis kelamin dan kritik yang sah, meskipun disampaikan secara keras. Ujaran kebencian (seksisme) bertujuan merendahkan dan memprovokasi permusuhan dengan menggunakan stereotip negatif tentang jenis kelamin. Sementara itu, kritik, meskipun kontroversial, umumnya berfokus pada perilaku, ideologi, atau kebijakan, bukan pada identitas dasar jenis kelamin seseorang. Penegakan hukum yang bijaksana harus sangat berhati-hati dalam menafsirkan niat dan dampak konten.

3. Tantangan dan Harapan Implementasi Hukum yang Inklusif

Integrasi perlindungan jenis kelamin ke dalam UU ITE merupakan langkah maju yang disambut baik, namun implementasinya menghadapi tantangan:

  • Pembuktian Motif: Membuktikan bahwa konten didorong oleh motif kebencian berbasis jenis kelamin (bukan hanya emosi sesaat atau argumen personal) memerlukan keahlian dan sensitivitas khusus dari aparat penegak hukum.

  • Interpretasi Online Slurs: Banyak ujaran seksis online menggunakan bahasa gaul, meme, atau sindiran yang sulit diartikan secara literal. Diperlukan panduan yang jelas untuk mengidentifikasi ujaran kebencian di tengah budaya siber yang cepat berubah.

Harapan Inklusivitas:

Terlepas dari tantangan, dimasukkannya jenis kelamin ke dalam Pasal 28 ayat (2) memberikan harapan besar. UU ITE 2024 kini selaras dengan upaya global untuk mengatasi kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang mencakup:

  • Perlindungan Terhadap Misogyny: Memberikan dasar hukum yang kuat untuk memerangi kebencian dan diskriminasi terhadap perempuan.

  • Mengatasi Cyberbullying Berbasis Gender: Memungkinkan penegak hukum menindaklanu-ti kasus cyberbullying yang secara spesifik menargetkan individu karena jenis kelamin mereka, termasuk individu transgender atau non-biner yang sering menjadi korban ujaran kebencian paling parah.

Perlindungan ini tidak hanya ditujukan untuk mengkriminalisasi pelaku, tetapi lebih mendasar, untuk menciptakan efek gentar dan edukasi publik bahwa ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang aman dan menghormati keberagaman.

Perlindungan

Pembaruan UU ITE 2024 menunjukkan komitmen negara untuk tidak lagi menoleransi diskriminasi berbasis jenis kelamin di platform digital. Dengan memperluas perlindungan ujaran kebencian hingga mencakup jenis kelamin, Indonesia telah mengambil langkah besar untuk menjamin kesetaraan dan keamanan warga negaranya di dunia maya.

Keberhasilan UU ini dalam melawan seksisme digital akan sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak: aparat penegak hukum yang sensitif gender, platform digital yang proaktif, dan tentu saja, setiap individu pengguna internet yang bertanggung jawab. Mari bersama-sama menjadikan Pasal 28 ayat (2) ini sebagai tameng digital untuk mewujudkan ruang siber yang benar-benar beretika, inklusif, dan bebas dari kebencian.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan
Tegaskan Misi Demokratisasi, Akademisi Unram: KUHP Nasional Tidak Ancam Kebebasan Berpendapat
Akademisi, Praktisi hingga Masyarakat Dituntut Pahami “Roh” KUHP Nasional
Pakar Hukum Unram Urai Perubahan Mendasar KUHP Nasional, Dari Judicial Pardon hingga Delik Penghinaan Pejabat

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:00 WITA

Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA