Internet, meskipun menjanjikan konektivitas dan kebebasan berekspresi, sayangnya seringkali menjadi medan subur bagi diskriminasi dan kebencian. Salah satu bentuk yang paling meresahkan adalah ujaran kebencian berbasis jenis kelamin atau yang dikenal sebagai seksisme digital. Dari komentar merendahkan hingga ancaman kekerasan, ekspresi kebencian ini secara tidak adil menargetkan individu, terutama perempuan, berdasarkan identitas mereka.
Menyadari urgensi ini, Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) telah mengambil langkah tegas. UU ITE yang baru secara eksplisit memasukkan jenis kelamin sebagai salah satu kategori yang dilindungi dari ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2). Ini merupakan tonggak penting dalam upaya mewujudkan ruang digital yang aman dan setara. Artikel ini akan mengupas mengapa perlindungan ini krusial dan bagaimana kerangka hukum baru ini bekerja.
1. Mengapa Seksisme Digital Menjadi Fokus Hukum?
Seksisme digital bukan sekadar kata-kata kasar; ia adalah manifestasi dari ketidaksetaraan gender yang merambat ke dunia maya. Dampak dari ujaran kebencian berbasis jenis kelamin sangat luas dan merusak:
-
Pengekangan Ekspresi: Ancaman dan pelecehan online dapat memaksa individu (khususnya perempuan) untuk membatasi interaksi mereka di media sosial, menyebabkan mereka mundur dari ruang publik digital. Ini berdampak negatif pada partisipasi politik, profesional, dan sosial.
-
Kerusakan Psikologis: Korban sering mengalami kecemasan, depresi, hingga trauma akibat serangan yang bersifat pribadi dan merendahkan martabat.
-
Normalisasi Kekerasan: Ujaran kebencian berpotensi menormalisasi misogini dan kekerasan berbasis gender dalam masyarakat, menciptakan lingkungan yang tidak ramah bagi perempuan.
Sebelum pembaruan ini, penanganan kasus seksisme digital seringkali harus bergantung pada pasal-pasal lain (seperti pencemaran nama baik atau pornografi) yang belum tentu mencakup motif diskriminatif berbasis jenis kelamin secara spesifik. Oleh karena itu, penambahan kategori jenis kelamin dalam Pasal 28 ayat (2) adalah respons langsung terhadap fenomena ini.
2. Anatomi Ujaran Kebencian Berbasis Jenis Kelamin dalam UU ITE 2024
Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 mengatur:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan… jenis kelamin…”
Tiga elemen kunci yang membuat tindakan ini melanggar hukum adalah:
-
Motif Diskriminasi: Konten tersebut harus didasarkan pada motif kebencian terhadap jenis kelamin. Contoh: ujaran yang secara sistematis merendahkan martabat, kemampuan, atau peran individu hanya karena mereka berjenis kelamin tertentu.
-
Tindakan Mendorong Kebencian: Melalui kata kunci menghasut, mengajak, atau memengaruhi, hukum menargetkan konten yang memiliki intensi atau potensi kuat untuk memprovokasi permusuhan publik terhadap suatu jenis kelamin.
-
Lingkup Korban yang Luas: Perlindungan diberikan baik kepada individu yang diserang karena jenis kelaminnya (misalnya, body shaming yang ditujukan pada perempuan tertentu dengan alasan ia perempuan) maupun kelompok masyarakat tertentu (misalnya, menyebarkan narasi bahwa salah satu jenis kelamin secara inheren lebih rendah dari yang lain).
Perbedaan Penting: Seksisme vs. Kritik
Penting untuk membedakan antara ujaran kebencian berbasis jenis kelamin dan kritik yang sah, meskipun disampaikan secara keras. Ujaran kebencian (seksisme) bertujuan merendahkan dan memprovokasi permusuhan dengan menggunakan stereotip negatif tentang jenis kelamin. Sementara itu, kritik, meskipun kontroversial, umumnya berfokus pada perilaku, ideologi, atau kebijakan, bukan pada identitas dasar jenis kelamin seseorang. Penegakan hukum yang bijaksana harus sangat berhati-hati dalam menafsirkan niat dan dampak konten.
3. Tantangan dan Harapan Implementasi Hukum yang Inklusif
Integrasi perlindungan jenis kelamin ke dalam UU ITE merupakan langkah maju yang disambut baik, namun implementasinya menghadapi tantangan:
-
Pembuktian Motif: Membuktikan bahwa konten didorong oleh motif kebencian berbasis jenis kelamin (bukan hanya emosi sesaat atau argumen personal) memerlukan keahlian dan sensitivitas khusus dari aparat penegak hukum.
-
Interpretasi Online Slurs: Banyak ujaran seksis online menggunakan bahasa gaul, meme, atau sindiran yang sulit diartikan secara literal. Diperlukan panduan yang jelas untuk mengidentifikasi ujaran kebencian di tengah budaya siber yang cepat berubah.
Harapan Inklusivitas:
Terlepas dari tantangan, dimasukkannya jenis kelamin ke dalam Pasal 28 ayat (2) memberikan harapan besar. UU ITE 2024 kini selaras dengan upaya global untuk mengatasi kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang mencakup:
-
Perlindungan Terhadap Misogyny: Memberikan dasar hukum yang kuat untuk memerangi kebencian dan diskriminasi terhadap perempuan.
-
Mengatasi Cyberbullying Berbasis Gender: Memungkinkan penegak hukum menindaklanu-ti kasus cyberbullying yang secara spesifik menargetkan individu karena jenis kelamin mereka, termasuk individu transgender atau non-biner yang sering menjadi korban ujaran kebencian paling parah.
Perlindungan ini tidak hanya ditujukan untuk mengkriminalisasi pelaku, tetapi lebih mendasar, untuk menciptakan efek gentar dan edukasi publik bahwa ruang digital Indonesia harus menjadi ruang yang aman dan menghormati keberagaman.
Perlindungan
Pembaruan UU ITE 2024 menunjukkan komitmen negara untuk tidak lagi menoleransi diskriminasi berbasis jenis kelamin di platform digital. Dengan memperluas perlindungan ujaran kebencian hingga mencakup jenis kelamin, Indonesia telah mengambil langkah besar untuk menjamin kesetaraan dan keamanan warga negaranya di dunia maya.
Keberhasilan UU ini dalam melawan seksisme digital akan sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak: aparat penegak hukum yang sensitif gender, platform digital yang proaktif, dan tentu saja, setiap individu pengguna internet yang bertanggung jawab. Mari bersama-sama menjadikan Pasal 28 ayat (2) ini sebagai tameng digital untuk mewujudkan ruang siber yang benar-benar beretika, inklusif, dan bebas dari kebencian.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






