Pendahuluan
Lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menandai babak baru dalam tata kelola ruang digital Indonesia. Perubahan ini didasari oleh niat mulia untuk menciptakan ruang siber yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan.
Salah satu jantung dari perubahan ini adalah penajaman pengaturan mengenai ujaran kebencian (hate speech). Pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan umum dari segala bentuk penyalahgunaan informasi elektronik yang mengganggu ketertiban. Fokus utama pembahasan ini tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) yang kini secara eksplisit mengatur tindakan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi yang bersifat menghasut, mengajak, atau memengaruhi, sehingga menimbulkan kebencian berdasarkan faktor-faktor diskriminatif tertentu.
1. Konsep Ujaran Kebencian (Hate Speech) dalam Konteks UU ITE
Ujaran kebencian adalah istilah yang merujuk pada segala bentuk ekspresi yang menyerang, merendahkan, atau mengintimidasi seseorang atau kelompok berdasarkan identitas mereka. Dalam konteks UU ITE yang baru, ujaran kebencian diformulasikan secara pidana melalui frasa:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik.”
Tiga kata kunci utama—menghasut, mengajak, atau memengaruhi—menjadi elemen penting yang membedakan ujaran kebencian dari kritik, pendapat, atau diskusi biasa.
-
Menghasut: Tindakan memprovokasi atau mendorong orang lain untuk melakukan perbuatan buruk atau destruktif, khususnya yang berkaitan dengan permusuhan.
-
Mengajak: Tindakan persuasif yang bersifat langsung dan eksplisit untuk bergabung dalam suatu aksi atau pandangan yang diskriminatif.
-
Memengaruhi: Tindakan yang berpotensi mengubah pandangan atau sikap publik secara masif sehingga terbentuk opini negatif yang berujung pada diskriminasi atau permusuhan terhadap kelompok sasaran.
Konsep ini sengaja dibatasi agar tidak menyentuh kritik konstruktif atau perbedaan pendapat yang legitimate. Tujuannya adalah menjamin perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) dari ekspresi yang secara inheren mendorong diskriminasi, kekerasan, dan intoleransi, bukan membatasi kebebasan berpendapat. UU ITE 2024 berupaya menyeimbangkan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial di ruang digital.
2. Menimbulkan Rasa Kebencian atau Permusuhan
Tindak pidana ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 adalah delik formil yang kini diperkuat dengan penekanan pada dampak yang ditimbulkan. Pasal ini secara jelas mengaitkan tindakan pendistribusian informasi dengan hasil akhirnya:
“…sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.”
Ini menunjukkan bahwa bukan hanya niat buruk (mens rea atau “sengaja dan tanpa hak”) dari pelaku yang menjadi fokus, tetapi juga potensi kerugian atau perpecahan sosial (gevaarlijke toestand) yang diakibatkannya.
a. Individu dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu:
Pengaturan ini memberikan perlindungan hukum tidak hanya kepada entitas kolektif (kelompok), tetapi juga kepada individu. Hal ini penting mengingat seringkali ujaran kebencian ditargetkan pada satu orang yang mewakili identitas atau kelompok tertentu (misalnya, menyerang satu orang karena etnisnya). Dengan dilindunginya individu, hukum menjangkau serangan yang bersifat personal namun dilandasi motif diskriminatif.
b. Hubungan Sebab-Akibat (Kausalitas):
Penekanan pada kata “menimbulkan” (atau likely to incite) menunjukkan adanya unsur kausalitas, meskipun dalam interpretasi delik formil, pembuktian dampak secara absolut sering kali sulit. Namun, frasa ini memberikan batasan penting: suatu konten dianggap melanggar jika secara rasional memiliki potensi kuat untuk memprovokasi kebencian atau permusuhan di kalangan publik. Ini memastikan bahwa konten ringan, satire, atau humor yang tidak dimaksudkan dan tidak memiliki potensi serius untuk memecah belah, tidak serta merta dikriminalisasi.
Melalui penajaman ini, UU ITE bertujuan untuk menanggulangi polarisasi ekstrem di media sosial yang sering kali berujung pada konflik nyata di masyarakat.
3. Perlindungan Komprehensif: Ras, Kebangsaan, Etnis, dan Identitas Lain
Salah satu inovasi terbesar dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 adalah perluasan kategori identitas yang dilindungi dari ujaran kebencian. UU memberikan perlindungan yang sangat komprehensif, mencakup area berikut:
| Kategori Perlindungan | Deskripsi dan Urgensi |
| Ras, Kebangsaan, Etnis, Warna Kulit | Melindungi warga negara dari diskriminasi dan rasisme yang berbasis fisik dan asal-usul geografis atau genetik. Ini penting untuk menjaga persatuan dalam masyarakat multirasial seperti Indonesia. |
| Agama, Kepercayaan | Melindungi hak fundamental setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan tanpa diganggu atau dilecehkan secara digital. Hal ini relevan dalam konteks sensitif di Indonesia. |
| Jenis Kelamin | Memperluas perlindungan terhadap ujaran kebencian berbasis seksisme (diskriminasi berdasarkan jenis kelamin), yang sering terjadi dalam bentuk pelecehan dan gender-based violence di ruang siber. |
| Disabilitas Mental, atau Disabilitas Fisik | Ini adalah langkah maju yang sangat progresif dan inklusif. UU ITE secara tegas memasukkan penyandang disabilitas (baik mental maupun fisik) sebagai kelompok rentan yang harus dilindungi dari ableisme (diskriminasi terhadap penyandang disabilitas) di dunia maya. Perlindungan ini sejalan dengan ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas. |
Inklusivitas Hukum:
Penambahan kategori Jenis Kelamin dan Disabilitas Mental/Fisik menunjukkan komitmen negara untuk membuat hukumnya lebih inklusif dan responsif terhadap isu-isu keadilan sosial yang berkembang. Sebelumnya, UU ITE cenderung fokus pada isu SARA (Suku, Agama, Ras, Antargolongan). Kini, lingkup perlindungan diperluas untuk mencakup kerentanan berbasis fisik dan gender, memastikan bahwa ruang digital adalah tempat yang aman bagi semua, tanpa memandang kondisi fisik, mental, maupun identitas gender mereka.
Penutup
Pembaruan UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2), merupakan respons hukum yang krusial terhadap tantangan disrupsi dan perpecahan di era digital. Dengan memperjelas konsep ujaran kebencian, menyeimbangkan kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab, dan memperluas cakupan perlindungan terhadap berbagai identitas minoritas dan rentan, UU ini bertujuan untuk mewujudkan cita-cita ruang digital yang beretika, produktif, dan berkeadilan. Keberhasilan implementasinya kini bergantung pada interpretasi yang bijaksana, penegakan hukum yang humanis, dan kesadaran kolektif masyarakat untuk menggunakan teknologi informasi secara bertanggung jawab.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan, S.H., M.H
Editor : Redaksi Narasio






