Penanggulangan Korupsi dengan Pengembalian Kerugian Negara

- Redaksi

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Penanggulangan Korupsi dengan Pengembalian Kerugian Negara

i

Ilustrasi: Penanggulangan Korupsi dengan Pengembalian Kerugian Negara

Tindak pidana korupsi merupakan permasalahan yang dirasakan semakin pesat perkembangannya seiring dengan semakin maju perkembangan bangsa, maka semakin meningkat pula dan mendorong untuk melakukan korupsi. Taufan menjelaskan upaya penanganan korupsi melalui fungsi pengaturan hukum telah dilakukan dan mengalami perubahan. Keberadaan tindak pidana korupsi dalam hukum positif di Indonesia sudah ada sejak lama, yaitu sejak berlaku KUHP. Meskipun delik korupsi yang ada di KUHP melipu delik jabatan dan delik yang ada kaitanya dengan delik-delik jabatan.

Tindak Pidana Korupsi sebagai Lex Spesialis

Sejak disahkan UU No. 20 tahun 2001 perubahan UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka pemberantasan tindak pidana korupsi sudah ada undang-undang tersendiri sebagai lex spesialis secara otomatis keberlakukan KUHP berkaiatan dengan delik yang ada kaitanya dengan delik-delik jabatan tidak berlaku lagi. Kendati demikian kejahatan korupsi sudah menjadi kebiasaan yang terus menerus seperti bola salju, bahkan angkanya makin hari makin banyak dengan berbagai karakteristik terjadi disetiap sektor dengan pola-pola yang beragam.

Misalnya Amiruddin dalam penelitianya Analisis Pola Pemberantasan Korupsi Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengemukakan pola penyimpangan yang terjadi pada tahap pelaksanaan kontrak dan penyerahan barang dan jasa adalah barang yang diserahkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak dan penandatangan berita acara serah terima padahal pekerjaan belum selesai, biasanya hal ini dilakukan pada akhir tahun anggaran.

Bertolak dari pola penyimpangan di atas, dapat diindentifikasi pola korupsi dalam pengadaan barang dan jasa adalah (a) penyalahgunaan wewenang, (b) suap yang dilakukan oleh penyedia barang dan jasa, (c) kolusi, baik yang dilakukan antar pejabat, atau antara pejabat dengan penyedia barang dan jasa, atau antar penyedia barang dan jasa. Meskipun korupsi dengan ada undang-undang khusus yang mengatur secara ketat, ada beberapa kelemahan yang harus diperbaiki, terutama dalam penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 banyak yang mencedari keadilan di masyarakat, karena tafsiran yang bias yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Persoalan Sistem Peradilan Pidana

Persoalan yuridis terhadap penanganan tindak pidana (korupsi) melalui sistem peradilan pidana (SPP) atau criminal justice system di Indonesia selalu berujung di pada proses pidana penjara.  Pemidanaan, bukan solusi terbaik dalam penyelesaian tindak pidana. Di sisi lain, pemberantasan tindak pidana korupsi diarahkan pada cara luar biasa dengan menggunakan cara-cara khusus.

Padahal tujuan lahirnya UU No. 20 tahun 2001 perubahan UU. No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak saja menghukum pelaku tindak pidana, tetapi memulihkan kembali kerugian keuangan Negara dan perekonomian. Maka yang perlu dikedepankan adalah pendekatan preventif dengan cara pengawasan dan pemulihan.

Pemulihan Keadaan

Muncul gagasan  Iwan Setiawan, Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Korupsi Dana Desa, tentang sistem pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan penderitaan korban, yang dikenal dengan pendekatan restorative justice.

Secara filosofis restoratif justice pertama kali diperkenalkan oleh Albert Eglash pada tahun 1977 Albert Eglash adalah seorang psikolog pada tahun 1950-an yang berkerja dengan orang-orang yang dipenjara. Eglash terhadap kebutuhan klienya untuk bertanggug jawab atas perilaku mereka yang merawat orang lain dan melihat nilai rehabilitasinya. Misalnya ingin orang-orang memahami nilai dalam membuat restitusi ketika mereka manyakiti orang lain. Eglash mempresentasikan makalah pada konverensi tentang restitusi pada tahun 1975: Beyond Restitution-Creative Restution yang diterbitkan tahun 1977 Restution on in Criminal Justice: A Critical Assesmen of Sanction.

Konsep itu sudah dianut dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang mengatur mekanisme pemidanaan meskipun tidak mengatur mekanisme secara khusus tindak pidana korupsi. Artinya  mekanisme pengembalian kerugian Negara sebelum proses hukum juga sangat terbuka. Namun kadang tidak indahkan oleh aparat penegakan hukum demi menghukum pelaku, padahal dengan proses hukum berlanjut sampai pada persidangan Negara mengalami kerugian untuk biaya operasional persidangan dan biaya ketika menjadi narapidana.

Romli Atmasasmita berpendapat bahwa manfaat satu-satunya menempatkan orang di dalam penjara selama waktu yang cukup lama yang pasti pelaku kejahatan mengalami terisolasi fisik dan mental dan bahkan mendekati “kematian perdata” seumur hidupnya, lebih buruk lagi berujung pada kematian. Negara tidak mengambil manfaat, bahkan kenyataannya negara menanggung beban ekonomi yang tinggi (high cost economy)”.

Pengembalian Kerugian Negara (Asset Recovery)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi melalui pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Pada periode 2020-2024, KPK berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp2.544.426.279.509 (dua triliun lima ratus empat puluh empat miliar empat ratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu lima ratus sembilan rupiah). Angka ini sudah termasuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah.Artinya jika dilakukan pengembalian lebih banyak manfaat dari pada pengeluaran negara dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ide pengembalian kerugian negara melalui pendekatan restorative justice sangat bagus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan begitu negara tidak mengalami kerugian dalam penanganan tindak pidana korupsi, jika pengembalian itu dilakukan pada saat ada temuan kerugian negara dalam proses hukum (pro justitia). Akan tetapi tidak semua tindak pidana korupsi diterapkan restorative justice, dilihat jumlah kerugian negara dan itikad baik dari awal untuk mengembalikan kerugian negara (kesadaran hukum). bukan karena adanya proses hukum yang sedang dijalanin, misalnya sudah menyadari perbuatan ada indikasi korupsi dengan kesadaran hukum ada niat untuk menyembalikan, namun karena belum dihitung adanya kerugian negara atau belum ditetapkan ada kerugian negara.

Penulis : Adhar, S.H.,M.H (Advokat dan Dosen Prodi Hukum Universitas Bima Internasional MFH)

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik
Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas
Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita
Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah
Ketika Alam Dijadikan Tuhan, Wajah Baru Radikalisme Hijau di Nusantara
Tragedi Ngaha Aina Ngoho, Falsafah yang Terkikis di Bumi Mbojo
Jerat Pidana Ujaran Kebencian di Media Sosial
Riuh Peradilan Konstitusi Pertanda Rendahnya Kualitas Produk Legislasi

Lanjutan Narasi

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:00 WITA

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:00 WITA

Reformasi Polri: Urgensi Pembatasan Masa Jabatan demi Integritas

Senin, 15 Desember 2025 - 19:28 WITA

Dana Siluman dan Runtuhnya “Panggung Depan” Parlemen Kita

Sabtu, 13 Desember 2025 - 08:30 WITA

Retaknya Ikatan Manusia–Tuhan–Alam: Membaca Kembali Krisis Ekologi di Desa Pandan Indah

Senin, 1 Desember 2025 - 08:33 WITA

Ketika Alam Dijadikan Tuhan, Wajah Baru Radikalisme Hijau di Nusantara

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA