Indonesia telah berkomitmen menjalankan agenda utama internasional melalui PBB mewujudkan Sustainable Development Goals tahun 2030. Arah kebijakan pemerintah daerah menuju Indonesia Bebas sampah, perlu ditata kembali, melalui harmonisasi dan sinkronisasi konsep pembangunan berkelanjutan.
Persoalan lingkungan khususnya sampah memang menjadi persoalan global. Rachel Carson menulis secara dramatis kondisi lingkungan hidup dalam Silent Spring (1962), sebagai awal meluasnya kesadaran global yang memunculkan konsep Sustainable Development. PBB kemudian mengadopsi sebagai kerangka kebijakan global dalam MDGs (Millennium Development Goals) tahun 2000-2015 dan SDGs (Sustainable Development Goals) tahun 2016-2030. Persoalan sampah dan lingkungan hidup, dipertegas kembali oleh publikasi Jenna Jambeck (2015), peneliti dari Universitas Georgia Amerika Serikat. Hasil penelitiannya menempatkan Indonesia sebagai penyumbang sampah plastik ke lautan terbesar ke dua setelah Tiongkok dari seratus sembilan puluh dua negara.
Menengok Negara Lain
Sejumlah negara maju telah mengimplementasikan berbagai inovasi canggih untuk mengatasi masalah sampah. Untuk menentukan arah kebijakan pemerintah daerah menuju Indonesia Bebas sampah, maka dapat mengambil pelajaran dari pengelolaan sampah di beberapa negara.
Singapura, menggunakan teknologi pembakaran sampah yang aman (waste-to-energy) dengan kapasitas hingga 1.000 ton, sekaligus menjadikannya pembangkit listrik yang mampu menghasilkan 10 Mega Watt. Serupa dengan itu, Denmark menjadikan daur ulang sampah sebagai salah satu sumber energi terbarukan, melengkapi sumber listrik lain seperti tenaga angin dan tenaga matahari. Sementara itu, di Jepang, selain memanfaatkan berbagai teknologi canggih dan menerapkan kebijakan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam daur ulang limbah sumber daya, aspek yang paling menonjol dari pengelolaan sampah adalah kekuatan budaya, karakter, dan orientasi masyarakat terhadap kebersihan dan pemilahan sampah.
Sampah di Indonesia
Di Indonesia, khususnya kota-kota besar, peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi menjadikan permasalahan sampah semakin kompleks. Menurut data Badan Pusat Statistik (Statistik Lingkungan Hidup Indonesia, 2018), kota-kota seperti Surabaya, DKJ Jakarta, Makassar, Semarang, dan Denpasar teridentifikasi sebagai penghasil sampah yang sangat besar. Meskipun menghadapi volume sampah yang masif, Denpasar dan DKJ Jakarta tercatat sebagai dua kota dengan tingkat penanganan atau persentase sampah terangkut tertinggi. Sementara sebagian besar kota lain masih memiliki tingkat penanganan yang rendah, dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi salah satu contohnya.
Hasil Susenas yang dimuat dalam publikasi BPS (Badan Pusat Statistik) tahun 2018 menunjukan, membakar sampah merupakan cara rumah tangga Indonesia memperlakukan sampah yaitu sebesar 66,8 persen, dan hanya 1,2 persen rumah tangga yang melakukan daur ulang. Data BPS (Badan Pusat Statistik) yang dipublikasi pada tahun 2014 menyatakan hal serupa, namun terdapat variabel yang menunjukan bahwa perilaku bakar sampah di pedesaan lebih tinggi daripada di perkotaan.
Penguatan Regulasi Pusat dan Daerah
Menyikapi persoalan sampah, terutama sampah plastik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pengurangan, pembatasan dan penanganan sampah. Di samping itu, berbagai kelembagaan negara mendukung kebijakan serupa, Kemenristekdikti (Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) pada Juni lalu mengeluarkan Instruksi Menristekdikti (Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi) tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik.
Merespons tantangan ini, sekaligus menentukan arah kebijakan pemerintah daerah menuju Indonesia Bebas sampah, beberapa pemerintah daerah—seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Bali—telah mengambil langkah signifikan dengan mengeluarkan kebijakan penguatan Peraturan Daerah (Perda). Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi dan membatasi penggunaan sampah plastik, terutama di sektor industri dan kegiatan kelembagaan.
Daur Ulang Sampah Menjadi Energi Listrik Terbarukan
Upaya penanganan sampah dengan pemanfaatan teknologi di Indonesia tercermin dari langkah Kementerian ESDM sekaligus memberikan optimisme sebagai arah kebijakan pemerintah daerah menuju Indonesia Bebas sampah. 12 Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) beroperasi tahun 2019 hingga 2022. Pada tanggal 26 Maret 2019 lalu, telah diresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, sebagai Pilot Project. Kapasitas sampah sampai 100 ton per hari, sedangkan produksi sampah DKI Jakarta dan Bekasi mencapai 10.000 ton. Walaupun masih sangat terbatas dibandingkan jumlah sampah, tentu masyarakat berharap, ke depan Pemerintah Pusat dapat mengembangkan PLTSa dan menjadi solusi permasalahan sampah di Indonesia.
Untuk mempercepat penanganan sampah melalui PLTSa, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Program Pembangunan PLTSa guna mendukung Provinsi maupun Kab/Kota melalui skema kemitraan dengan swasta. Di dalam aturan tersebut telah memberikan ruang Pemda dapat menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), BUMN, atau swasta untuk membangun PLTSa.
Kebijakan Pengelolaan Sampah di daerah
Dasar hukum pengambilan kebijakan sampah diantaranya terlihat dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Visi dan Arah Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, Perpres No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019, dan PP Nomor 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Arah kebijakan pemerintah daerah menuju Indonesia Bebas sampah, melalui penguatan hukum diharapkan mampu memberikan pedoman untuk mencapai hasil maksimal di tengah kondisi darurat sampah nasional, sembari berharap Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota mengambil langkah progresif, untuk mencapai visi dan arah pembangunan jangka panjang yang ditargetkan pada tahun 2025.
Pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat, Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten/Kota tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada lampiran sub urusan persampahan ditentukan kewenangan Pemerintah Pusat adalah penetapan pengembangan sistem pengelolaan persampahan secara nasional dan pengembangan sistem pengelolaan persampahan lintas Daerah provinsi dan sistem pengelolaan persampahan untuk kepentingan strategis nasional. Kewenangan Pemda Provinsi yaitu pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan regional. Sedangkan Pemda kabupaten/kota yaitu pengembangan sistem dan pengelolaan persampahan dalam Daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan hal demikian, Pemda perlu merespon arah kebijakan nasional dengan membangun sistem pengelolaan sampah dengan memperhatikan lingkup kewenangannya, dan peraturan perundang-undangan diantaranya yaitu UU No. 18 Tahun 2008, Perpres No. 97 Tahun 2017, Peraturan Menteri dan ketentuan teknis lainnya. Selain itu, memperhatikan Sustainable Development Goals, publikasi ilmiah atau hasil penelitian, serta tinjauan perbandingan kebijakan dengan daerah atau negara lain.
Arah Kebijakan Menuju Indonesia Bebas Sampah
Beberapa poin penting yang perlu menjadi catatan Pemda dalam formulasi ataupun reformulasi Perda ke depan adalah menghindari muatan sanksi pidana yang berlebihan, walau perlu diakui pula kesadaran masyarakat masih sangat rendah, namun sebaiknya Pemda lebih fokus memberikan solusi reorientasi sampah kepada masyarakat sebelum berpikir menggunakan hukum pidana sebagai primum remedium (alat utama).
Hal mendasar lain yang perlu diperhatikan oleh Pemda Provinsi dan Pemda Kab/Kota serta DPRD dalam pencegahan dan penanganan sampah mengamanatkan pengelolaan sampah berbasis sistem, dalam kaitanya itu perlu membangun sistem dan memperkuat elemen di dalamnya. Formulasi kebijakan pengelolaan sampah diantaranya memperhatikan kondisi sosial dan budaya masyarakat, kelembagaan, pengurangan/pembatasan sampah plastik pada sektor usaha dan kegiatan, tanggungjawab swasta/perusahaan diantaranya pengembang perumahan dan waralaba toko ritel, peran individu, masyarakat/komunitas, serta memperhatikan kondisi geografis kebencanaan.
Jangkauan pengambilan kebijakan tersebut diantaranya mempengaruhi perilaku individu guna minimalisasi dan daur ulang limbah, mekanisme basis pasar, sebagai penetapan harga berbasis unit untuk limbah yang tidak disortir, dan kebijakan teknis, seperti penerapan sistem pembatasan atau penurunan sampah (Marianna Gilli, Susanna Mancinelli dan Francesco Nicolli, 2018). Sedangkan, dalam penanganan sampah dan kebencanaan, dapat dilakukan melalui pendekatan disaster waste management dan disaster waste prevention (Tomohiro Tabata, Akio Onishi, Takashi Saeki, Peii Tsai, 2019). Penanganan cepat dan pengolahan limbah yang dihasilkan selama gempa bumi sangat penting untuk pemulihan cepat dan rekonstruksi, beban lingkungan dari upaya pengelolaan limbah bencana tidak boleh diabaikan bahkan dalam situasi bencana. Pengelolaan limbah bencana harus disistematisasikan sebagai sistem terintegrasi di mana proses pengelolaan limbah bencana mengalir dari generasi ke pengolahan.
*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.
Penulis : Taufan (Dosen Hukum Pidana dan Hukum Lingkungan, FH Unram, Direktur LPW NTB)
Editor : Hadi Wijaya






