Jelang Putusan Sela 17 Desember: Menanti Keadilan bagi 6 Pejuang Demokrasi NTB

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang keempat dengan nomor perkara 756/Pid.B/2025/PN Mtr ini, Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyampaikan tanggapan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang di PN Mataram, dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Luthfi, SH.,MH pada momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2025.  Foto: Dok. Istimewa

i

Sidang keempat dengan nomor perkara 756/Pid.B/2025/PN Mtr ini, Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyampaikan tanggapan pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang di PN Mataram, dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Luthfi, SH.,MH pada momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2025. Foto: Dok. Istimewa

Mataram – Momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2025, menjadi latar ironis dalam persidangan enam aktivis pejuang demokrasi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.

Dalam sidang keempat dengan nomor perkara 756/Pid.B/2025/PN Mtr ini, Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyampaikan tanggapan menohok atas pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Luthfi, SH.,MH ini membedah dugaan pelanggaran prosedur serius (cacat formil) yang dilakukan aparat sejak tahap penyidikan.

Cacat Prosedur: Dari Miranda Rule hingga Berkas ‘Bodong’

Tim Penasihat Hukum menyoroti lima poin krusial yang mencederai prinsip Due Process of Law. Poin paling fatal adalah pelanggaran Miranda Rule (Pasal 56 KUHAP). Lima dari enam terdakwa diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran HAM. Hak tersangka dikerdilkan secara sengaja oleh Polda NTB,” tegas perwakilan Tim Pembela.

Selain itu, transparansi proses hukum dipertanyakan karena:

  • Terdakwa tidak pernah menerima salinan BAP (melanggar Pasal 72 KUHAP).

  • Turunan pelimpahan berkas tidak diberikan (melanggar Pasal 143 ayat 4 KUHAP).

  • Ditemukan berkas yang tidak diparaf tersangka dan tidak ditandatangani penyidik, mengindikasikan administrasi penyidikan yang serampangan.

  • Dakwaan dinilai Obscuur Libel (kabur) karena ketidaksesuaian uraian perbuatan antar terdakwa.

Bantahan Data: Argumen “Investasi Sepi” Dinilai Logical Fallacy

Salah satu sorotan tajam dalam sidang ini adalah bantahan Tim Pembela terhadap klaim JPU yang menyebut aksi demonstrasi membuat investor takut dan ekonomi terpuruk. Tim Pembela menilai argumen tersebut sebagai logical fallacy (kesesatan berpikir) yang tidak berbasis data.

Mengacu pada data DPMPTSP Provinsi NTB, realisasi investasi periode Januari–September 2025 justru mencapai Rp48,98 Triliun (80,18% dari target nasional). Ironisnya, data BPS menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB malah naik dari 2,73% (2024) menjadi 3,06% (2025) di tengah derasnya investasi.

“Artinya, dalih melindungi investor yang dipakai Jaksa tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat. Keadilan siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan Jaksa?” gugat Tim Pembela dalam persidangan.

Analisis Kritis: Penegakan Hukum Tanpa Keadilan Prosedural adalah Tirani

(Bagian ini adalah uraian kritis tambahan sesuai permintaan Anda)

Kasus ini menjadi cermin retaknya wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam teori hukum pidana, justice (keadilan) tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara menghormati prosedur (procedural justice).

Ketika aparat penegak hukum (Penyidik dan Jaksa) menabrak aturan main yang mereka buat sendiri—seperti mengabaikan hak pendampingan hukum dan menahan dokumen BAP—maka proses hukum tersebut telah kehilangan legitimasinya. Ini adalah bentuk abuse of power yang berlindung di balik seragam aparat.

Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya tidak parsial. Ia tidak boleh tajam ke aktivis namun tumpul pada prosedur. Jika Surat Dakwaan disusun dari proses penyidikan yang melanggar HAM (tanpa pengacara) dan cacat administrasi, maka demi hukum dan keadilan, dakwaan tersebut harus dinyatakan batal. Membiarkan proses cacat ini berlanjut sama saja dengan melegalkan kesewenang-wenangan negara terhadap warganya.

Harapan di Putusan Sela

Sidang ini menandai 100 hari para aktivis mendekam di balik jeruji besi, terpisah dari keluarga dan pendidikan. Publik kini menanti ketukan palu Majelis Hakim pada agenda Putusan Sela, Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.

Apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir penjaga demokrasi dan HAM, atau justru melanggengkan praktik peradilan yang mengabaikan hak asasi? Semoga putusan sela nanti menjadi kado manis bagi demokrasi di NTB.

Penulis : Yunita, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Disparitas Hukum Acara, Ketika Putusan Bebas di Pengadilan Tinggi Berbeda
Desa Gapuk Gagas Perempuan Penanggung Jawab Keluarga
KKN-PMD Unram Jenggik Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak hingga Radikalisme di SMPN 2 Montong Gading
Penguatan Wawasan Kebangsaan, Senator Evi Apita Maya Sosialisasi Empat Pilar di SMAN 1 Sumbawa
Kasus Penipuan Jual Beli Motor Online di NTB Naik Penyelidikan, PBH LPW NTB Kawal Pemeriksaan Korban
KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan
Goes to School, Cara KPU Lombok Barat Cetak Pemilih Cerdas di Madrasah
OTT Bupati Lombok Barat, Ironi Alumni Retret Magelang

Lanjutan Narasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:00 WITA

Disparitas Hukum Acara, Ketika Putusan Bebas di Pengadilan Tinggi Berbeda

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:30 WITA

Desa Gapuk Gagas Perempuan Penanggung Jawab Keluarga

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:11 WITA

KKN-PMD Unram Jenggik Utara Gelar Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak hingga Radikalisme di SMPN 2 Montong Gading

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:54 WITA

Penguatan Wawasan Kebangsaan, Senator Evi Apita Maya Sosialisasi Empat Pilar di SMAN 1 Sumbawa

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:00 WITA

KKN-PMD Unram Desa Gumantar Gandeng UPTD PPA, Beri Edukasi Cegah Pernikahan Anak di SMPN 3 Kayangan

Lensa Hari Ini

Pemerintah Desa Gapuk bersama Lakpesdam PCNU Lombok Barat menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Perempuan Penanggung Jawab Keluarga (PUANJAGA) pada Rabu, 5 Agustus 2026. Foto : Dok. Istimewa

Berita

Desa Gapuk Gagas Perempuan Penanggung Jawab Keluarga

Kamis, 6 Agu 2026 - 08:30 WITA