Mataram – Momentum peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional yang jatuh pada 10 Desember 2025, menjadi latar ironis dalam persidangan enam aktivis pejuang demokrasi di Pengadilan Negeri (PN) Mataram.
Dalam sidang keempat dengan nomor perkara 756/Pid.B/2025/PN Mtr ini, Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyampaikan tanggapan menohok atas pendapat Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Luthfi, SH.,MH ini membedah dugaan pelanggaran prosedur serius (cacat formil) yang dilakukan aparat sejak tahap penyidikan.
Cacat Prosedur: Dari Miranda Rule hingga Berkas ‘Bodong’
Tim Penasihat Hukum menyoroti lima poin krusial yang mencederai prinsip Due Process of Law. Poin paling fatal adalah pelanggaran Miranda Rule (Pasal 56 KUHAP). Lima dari enam terdakwa diperiksa tanpa didampingi penasihat hukum padahal ancaman hukumannya di atas lima tahun.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pelanggaran HAM. Hak tersangka dikerdilkan secara sengaja oleh Polda NTB,” tegas perwakilan Tim Pembela.
Selain itu, transparansi proses hukum dipertanyakan karena:
-
Terdakwa tidak pernah menerima salinan BAP (melanggar Pasal 72 KUHAP).
-
Turunan pelimpahan berkas tidak diberikan (melanggar Pasal 143 ayat 4 KUHAP).
-
Ditemukan berkas yang tidak diparaf tersangka dan tidak ditandatangani penyidik, mengindikasikan administrasi penyidikan yang serampangan.
-
Dakwaan dinilai Obscuur Libel (kabur) karena ketidaksesuaian uraian perbuatan antar terdakwa.
Bantahan Data: Argumen “Investasi Sepi” Dinilai Logical Fallacy
Salah satu sorotan tajam dalam sidang ini adalah bantahan Tim Pembela terhadap klaim JPU yang menyebut aksi demonstrasi membuat investor takut dan ekonomi terpuruk. Tim Pembela menilai argumen tersebut sebagai logical fallacy (kesesatan berpikir) yang tidak berbasis data.
Mengacu pada data DPMPTSP Provinsi NTB, realisasi investasi periode Januari–September 2025 justru mencapai Rp48,98 Triliun (80,18% dari target nasional). Ironisnya, data BPS menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di NTB malah naik dari 2,73% (2024) menjadi 3,06% (2025) di tengah derasnya investasi.
“Artinya, dalih melindungi investor yang dipakai Jaksa tidak relevan dengan kesejahteraan rakyat. Keadilan siapa yang sebenarnya sedang diperjuangkan Jaksa?” gugat Tim Pembela dalam persidangan.
Analisis Kritis: Penegakan Hukum Tanpa Keadilan Prosedural adalah Tirani
(Bagian ini adalah uraian kritis tambahan sesuai permintaan Anda)
Kasus ini menjadi cermin retaknya wajah penegakan hukum di Indonesia. Dalam teori hukum pidana, justice (keadilan) tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi bagaimana negara menghormati prosedur (procedural justice).
Ketika aparat penegak hukum (Penyidik dan Jaksa) menabrak aturan main yang mereka buat sendiri—seperti mengabaikan hak pendampingan hukum dan menahan dokumen BAP—maka proses hukum tersebut telah kehilangan legitimasinya. Ini adalah bentuk abuse of power yang berlindung di balik seragam aparat.
Penegakan hukum yang berkeadilan seharusnya tidak parsial. Ia tidak boleh tajam ke aktivis namun tumpul pada prosedur. Jika Surat Dakwaan disusun dari proses penyidikan yang melanggar HAM (tanpa pengacara) dan cacat administrasi, maka demi hukum dan keadilan, dakwaan tersebut harus dinyatakan batal. Membiarkan proses cacat ini berlanjut sama saja dengan melegalkan kesewenang-wenangan negara terhadap warganya.
Harapan di Putusan Sela
Sidang ini menandai 100 hari para aktivis mendekam di balik jeruji besi, terpisah dari keluarga dan pendidikan. Publik kini menanti ketukan palu Majelis Hakim pada agenda Putusan Sela, Rabu, 17 Desember 2025 mendatang.
Apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir penjaga demokrasi dan HAM, atau justru melanggengkan praktik peradilan yang mengabaikan hak asasi? Semoga putusan sela nanti menjadi kado manis bagi demokrasi di NTB.
Penulis : Yunita, S.H
Editor : Redaksi Narasio






