Penolakan Bantuan Asing dalam Bencana Sumatera: Kedaulatan atau Pembiaran?

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah pelajar memberikan uang sakunya untuk didonasikan kepada korban bencana alam, di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kediri, Jawa Timur, Rabu (03/12/25). Foto: Antara/Prasetia Fauzani

i

Sejumlah pelajar memberikan uang sakunya untuk didonasikan kepada korban bencana alam, di Madrasah Ibtidaiyah Negeri 2 Kediri, Jawa Timur, Rabu (03/12/25). Foto: Antara/Prasetia Fauzani

Banjir besar dan longsor yang melanda Sumatera di penghujung November 2025 membuat ratusan desa terdampak, beberapa diantaranya bahkan hilang dan berubah menjadi aliran sungai baru. Per 6 Desember, jumlah korban meninggal telah mencapai 914 jiwa, hilang capai 389 jiwa dan ratusan lainnya alami luka ringan hingga berat. Tak hanya itu, banjir juga menyebabkan kerugian material yang tak sedikit. Total kerugian secara nasional akibat bencana bisa mencapai hingga Rp 68,67 triliun.

Indonesia memang salah satu negara paling rawan bencana di dunia, namun petaka yang terjadi kali ini bukanlah murni bencana alam. Cuaca ekstrem berpadu dengan faktor meteorologi, geografi, geologi, serta pembalakan hutan atau deforestasi yang meningkatkan volume run-off air permukaan, yang berakibat pada banjir bandang dengan skala destruktif.

Penolakan Bantuan Asing dan Kapasitas Nasional

Dalam situasi yang semakin memburuk, perhatian internasional kian berdatangan. PBB dan berbagai negara sahabat telah menyatakan kesediaan mereka untuk mengirimkan bantuan. Meski demikian, pemerintah Indonesia menyatakan “belum membuka ruang” bagi masuknya bantuan asing. Alasan yang dikemukakan berkisar pada kesanggupan negara untuk menangani bencana dan juga status bencana yang belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Namun hal ini menciptakan ruang perdebatan. Apakah langkah pemerintah yang diamini oleh prinsip kedaulatan dan kemerdekaan dalam mengambil keputusan nasional adalah benar atau justru memberi ruang pada pembiaran yang memperbesar risiko kemanusiaan?

Meski telah memakan banyak korban jiwa dan kerugian, namun musibah ini masih enggan ditetapkan sebagai bencana nasional. Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana BNPB tahun 2016 penetapan status bencana nasional tidak hanya didasarkan pada jumlah korban jiwa, melainkan juga mempertimbangkan kompleksitas penanganan dan kapasitas daerah dalam mengatasi dampak bencana tersebut. Tentu saja penetapan status bencana juga akan berpengaruh pada tata cara penanganan, struktur komando, mobilisasi sumber daya, keterlibatan TNI/Polri, hingga membuka akses bagi bantuan internasional yang akan berdampak signifikan dalam melindungi dan membantu korban. Dalam situasi ini, pemerintah mengklaim masih sanggup untuk menangani dampak bencana banjir bandang dan tanah longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat secara mandiri. Alokasi dana dari APBN juga masih cukup untuk menjamin persediaan pangan untuk pengungsi dan kelancaran logistik.

Akan tetapi, kenyataan di lapangan berbicara lain. Banyak daerah terisolasi akibat jalan rusak dan korban yang kekurangan kebutuhan dasar, bahkan di beberapa wilayah mereka harus meminum air limpasan banjir yang sangat berbahaya. Stok makanan menipis, warga mulai mengalami kelaparan, bahkan aksi penjarahan muncul sebagai bentuk survival yang berujuang pada ditahannya beberapa masyarakat. Namun yang perlu diperthatikan, tindakan beberapa warga ini bukan merupakan bentuk kriminalitas murni, melainkan karena negara tidak cukup cepat untuk hadir memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya yang harus bertahan hidup di tengah absennya distribusi bantuan dari pemerintah.

Kedaulatan dan Tanggung Jawab Negara dalam situasi Bencana

Tentu penolakan atas bantuan asing dapat saja dibenarkan berlandaskan pada sovereign equality (piagam PBB Pasal 2 (1)) dimana negara memiliki kebebasan untuk menentukan tindakan dalam wilayahnya termasuk menolak bantuan yang bersifat intervensi (piagam PBB Pasal 2(7)) yang berpotensi memengaruhi kontrol pemerintah dalam situasi krisis.Meski demikian, penerapan keadulatan di dalam kebijakan bencana juga harus mempertimbangkan hal-hal yang krusial dan berdampak pada kemanusaian. Dalam Draft International Law Commission (ILC) tentang Protection of Persons in the Event of Disasters (PPED) ditegaskan bahwa ketika skala bencana melampaui kapasitas nasional, negara memiliki kewajiban untuk mencari bantuan eksternal. Instrumen ini memang belum mengikat, tetapi dalam pembahasan 2024 menuju perumusan Konvensi PPED, banyak negara secara eksplisit mendukung kewajiban tersebut. Artinya, penolkana terhadap bantuan dalam situasi kapasitas nasional tidak memadai dapat dianggap bertentangan dengan kewajiban kemanusiaan.

Hukum HAM internasional mempertegas kewajiban negara untuk meminta bantuan apabila tidak mampu memenuhi hak dasar seperti yang termaktub di dalam Hak hidup (ICCPR Pasal 6), Hak atas pangan (ICESCR Pasal 11), dan Hak atas Kesehatan (ICESCR Pasal 12) . Negara sendiri, memiliki kewajiban untuk memaksimalkan seluruh sumber daya yang tersedia, termasuk “resources that can be obtained through international cooperation”. Artinya, ketika sumber daya domestik tidak cukup, negara wajib meminta dan menerima bantuan.

Mengacu pada Regulasi nasional, hukum kita secara eksplisit memungkinkan, bahkan mengharuskan kerjasama internasional dalam bencana besar sebagaimana UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana yang mengatuir penanggulangan bencana adalah tanggung jawab negara dan hak negara untk menggalang Kerjasama internasional. Namun dalam Perpres No. 17/2018 tentang Tanggap Darurat BNPB dapat menggunakan dukungan internasional bila kapasitas nasional tidak mencukupi.

Di atas kertas, pemerintah memang (seharusnya) masih sanggup menangani dampak bencana Sumatera. Namun melihat eskalasi krisis yang terjadi, keterlambatan dalam penanganan bencana, lonjakan korban, kelaparan, dan instabilitas sosial, indikasinya jelas bahwa bantuan nasional tidak berada pada kapasitas maksimal. Dalam situasi seperti ini tidak ada salahnya untuk menetapkan bencana ini sebagai bencana nasional demi kemanusiaan dan kebutuhan korban terdampak. Selain itu, jika menerima bantuan internasional berarti menyelamatkan lebih banyak nyawa dan mempercepat pemulihan, maka negara harus mengesampingkan pertimbangan lain yang tidak berkaitan langsung dengan keselamatan rakyat. Sebab penolakan terhadap uluran tangan internasional, sementara masih tidak mampu mendistribusikan bantuan secara merata adalah bentuk pembiaran dengan menolak intervensi internasional, tapi membiarkan kondisi semakin memburuk tanpa intervensi nasional yang memadai.

Pada akhirnya, kedaulatan tidak lagi dimaknai sebagai sekadar hak eksklusif mengatur wilayah sendiri. Namun konsep state sovereignty as responsibility menjadikan kedaulatan juga sebagai tanggung jawab utama negara untuk melindungi manusia, terutama dalam bencana ekstrem. Jika negara tidak menggunakan segala sumber daya yang ada untuk kepentingan kemanusiaan dan di sisi lain menolak bantuan internasional, maka hal ini mungkin saja dipandang, bukan kali pertama, sebagai pembiaran dan pengabaian terhadap HAM warganya.

*Penulis adalah Dosen pada Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram (FH-ISIP Unram)

Penulis : Ayu Riska Amalia, S.H., M.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:03 WITA

“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA