Perempuan dan Bencana: Risiko Kekerasan dan Perlindungan di Pengungsian

- Redaksi

Minggu, 7 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Perempuan dan Bencana, Risiko Kekerasan dan Urgensi Perlindungan di Pengungsian

i

Ilustrasi: Perempuan dan Bencana, Risiko Kekerasan dan Urgensi Perlindungan di Pengungsian

Bencana alam adalah fenomena alam yang dahsyat dan tidak dapat dihindari yang mengakibatkan kerugian secara signifikan, baik dalam skala material, lingkungan, maupun korban jiwa. Jenis-jenis bencana ini beragam, mulai dari guncangan bumi yang tiba-tiba, luapan banjir yang tak terduga, hingga tanah longsor.

Kondisi bencana alam yang baru-baru ini terjadi di Pulau Sumatera, sangat mengkhawatirkan. Lebih dari 50% wilayah datarannya terkena banjir bandang dan tanah longsor, wilayah yang paling berdampak yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh. Akibat bencana ini, hingga hari Minggu (7/12/2025, dilaporkan bahwa jumlah korban meninggal sebanyak 921 jiwa, 392 jiwa dinyatakan hilang. Sedangkan, 914.202 orang dilaporkan mengungsi akibat terdampak bencana alam ini.

Jenis dan Alasan Kekerasan

Bencana alam tidak hanya merengkuh nyawa dan menghancurkan infrastruktur, akan tetapi juga menjadi ancaman bagi kelompok rentan, terutama perempuan serta anak-anak. Dalam situasi darurat dan pascabencana, ada ancaman kekerasan berbasis gender (KGB), seperti kekerasan seksual yang mencakup perkosaan, penganiayaan seksual, eksploitasi seksual. Selain itu ancaman kekerasan fisik, psikologi, penelantaran ekonomi dan praktik-praktik kekerasan lainnya dapat terjadi. 

Faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko Kekerasan Berbasis Gender (KBG) diantaranya: 

  1. selama proses evakuasi, keluarga terpisah dari komunitasnya; 
  2. pengungsi harus tinggal di kamp yang sangat padat dengan keterbatasan sistem keamanan dan privasi; 
  3. tidak terpenuhinya kebutuhan dasar dan akses terhadap fasilitas umum; dan 
  4. bantuan kemanusian yang tidak responsif Gender.

Kesenjangan Implementasi Program 

Meskipun perlindungan merupakan hak setiap korban bencana, pada kenyataannya implementasi program penanggulangan bencana belum secara optimal mengarusutamakan perspektif gender sebagai dasar analisis kebutuhan. Respon terhadap hak dan kebutuhan perempuan sebagai kelompok yang sangat rentan memiliki spesifikasi yang jauh berbeda dari kondisi normal. Dalam situasi krisis pascabencana, berbagai gangguan sosial yang muncul secara signifikan menempatkan perempuan pada posisi yang sangat lemah dan rentan. 

Kebutuhan kelompok perempuan ini sangat beragam berdasarkan tahapan usia, meliputi gadis remaja, perempuan dewasa, ibu hamil, ibu menyusui, hingga usia lanjut. Walaupun terdapat perbedaan kebutuhan spesifik antara subkelompok ini, secara umum mereka menghadapi dampak sistemik yang serupa: kehilangan tempat tinggal (relokasi), kerugian sosial dan material , peningkatan kerentanan terhadap penyakit akibat defisiensi nutrisi (kekurangan vitamin dan mineral), serta mengalami gangguan psikologis .

Selain itu, ketidakadilan berbasis gender terjadi dikarenakan lemahnya proses assessment terkait kebutuhan kelompok rentan seperti perempuan. Konsultasi yang menyertakan seluruh kelompok masyarakat terkait kebijakan, dan program merupakan proses untuk menerapkan hak, pandangan, pengetahuan, dan pengalaman setiap kelompok terhadap situasi yang sedang mereka hadapi. 

Namun kenyataannya situasi konsultasi dan umpan balik yang didapat cenderung dilakukan oleh kelompok laki-laki dan tidak melibatkan keputusan perempuan. Sedangkan keadilan gender diartikan sebagai suatu proses yang mewujudkan keadaan adil baik untuk perempuan maupun laki-laki melalui ukuran yang mengkompensasi kerugian secara histori maupun sosial. Sehingga, keadilan gender dapat dianggap sebagai suatu cara dalam mengupayakan kesetaraan. 

Instrumen Perlindungan Hukum 

Segala macam bentuk diskriminasi terhadap perempuan sudah diatur dalam  Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of Discrimination Against Women) sebagai instrumen internasional yang merupakan salah satu Konvensi Hak Asasi Manusia.

Lebih lanjut, penyerapan ketentuan ini, dimasukan asas kesamaan dalam hukum dan pemerintahan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang terdapat pada Pasal 3 Ayata (1) huruf c. Pada penjelasan dinyatakan Yang dimaksud dengan “asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan” adalah bahwa materi muatan ketentuan dalam penanggulangan bencana tidak boleh berisimhal-hal yang membedakan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial.

Ketentuan teknis penanggulangan bencana, pada Dokumen Rencana Nasional BNPB Tahun 2020-2024, mencantumkan prinsip bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada satu orang pun yang harus merasa terabaikan (no one left behind). Isu lintas sektor pada RENAS PB ini antara lain: (1) pengarusutamaan gender, disabilitas, dan perlindungan anak.

Rencana nasional tersebut diperkuat pula oleh Peraturan Kepala BNPB, untuk memperhatikan pengarusutamaan terhadap gender, disabilitas dan perlindungan anak. Artinya bahwa kebijakan penanggulangan bencana memperhatikan perlindungan terhadap perempuan.

Selain itu, aturan khusus teknis lainnya terdapat dalam Peraturan Menteri Perberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Peanggulangan Bencana sebagai pedoman penanganan bagi korban bencana perempuan untuk menghindari adanya disparitas gender. 

Permen PPPA No. 8 Tahun 2024 Pasal 5 menentukan:

(1) Pencegahan KBG dalam penanggulangan Bencana dilaksanakan pada saat prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. 

(2) Pencegahan KBG dalam penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: 

  1. kampanye peningkatan kesadaran terkait dengan pengetahuan dan perilaku Masyarakat atas kesetaraan Gender; 
  2. penyiapan logistik kedaruratan, kebutuhan spesifik perempuan, dan kebutuhan khusus Anak; 
  3. penyediaan, pengembangan, dan diseminasi materi komunikasi, informasi, dan edukasi Pencegahan; 
  4. pembentukan dan/atau optimalisasi peran Subklaster PP KBG PP pada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota; 
  5. penyiapan dan/atau pengintegrasian kajian risiko Bencana, rencana kontingensi, rencana evakuasi, dan sistem peringatan dini yang berperspektif Gender; 
  6. penyusunan dan/atau penguatan kebijakan penyelenggaraan Pencegahan dan Penanganan; 
  7. penyiapan data pilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan kategori kerentanan; 
  8. penyiapan fasilitas umum ramah perempuan dan Anak di tempat pengungsian; dan 
  9. penyiapan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi perempuan dan Anak yang memiliki kondisi kerentanan. 

Selanjutnya aturan pedoman pelaksanaan pelindungan perempuan dan anak dari kekerasan berbasis gender dalam penanggulangan bencana diatur dalam lampiran tak terpisahkan pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 8 Tahun 2024 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan Berbasis Gender dalam Penaggulangan Bencana berdasarkan pada prinsip responsif gender, nondiskriminasi, hubungan setara dan saling menghormati, peka, pendekatan berbasis hak, pemenuhan hak perempuan dan anak. 

Penulis : Yunita, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:03 WITA

“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA