Korupsi di Tengah Duka Bencana

- Redaksi

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Korupsi di Tengah Duka Bencana

i

Ilustrasi: Korupsi di Tengah Duka Bencana

Saat bencana alam melanda, kita menyaksikan semangat gotong royong dan kemanusiaan. Masyarakat saling bahu-membahu, mulai dari bantuan fisik hingga materil. Kita bisa melihatnya keadaan bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat saat ini.  Konten kreator Ferry Irwandi, berhasil galang donasi sebesar Rp 10,3 miliar dalam waktu 24 jam untuk korban banjir di Sumatra. Itu menandakan bahwa hidupnya spirit persaudaraan dan moralitas bangsa.

Namun, di tengah duka dan upaya pemulihan, seringkali muncul ironi yang memilukan: korupsi dana bantuan bencana. Praktik ini bukan sekadar tindak pidana biasa; ia adalah pengkhianatan moral dan kejahatan ganda yang merampas hak hidup para korban.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan, sepanjang tahun 2024, terdapat kerugian negara mencapai Rp 14,2 miliar dari berbagai kasus korupsi yang berkaitan dengan penanggulangan bencana. Untuk itu pula, ICW mendorong pengawasan dana bantuan bencana Sumatera.

Dasar Hukum Pemberatan: Pasal ‘Keadaan Tertentu’

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 menetapkan bahwa:

Ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.”

Ayat (2)

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan

Ketentuan Ayat (2) memberikan arti pemberat hukuman jika kejahatan dilakukan pada keadaan tertentu. Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan:

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini dimaksudkan sebagai pemberatan bagi pelaku tindak pidana korupsi apabila tindak pidana tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.”

Ketentuan “pada waktu terjadi bencana alam nasional” menjadi landasan hukum utama. Implikasinya jelas: korupsi yang dilakukan ketika masyarakat sedang rentan dan sangat bergantung pada bantuan negara adalah kejahatan yang diperberat dan pelakunya dapat dituntut dengan hukuman maksimal, termasuk penjara seumur hidup.

Kejahatan Ganda dan Pertimbangan Moral

Korupsi pada waktu bencana adalah kejahatan ganda. Pertama, pelaku telah merugikan keuangan negara (sesuai Pasal 2 Ayat 1). Kedua, dan yang lebih penting, pelaku memanfaatkan dan mengeksploitasi penderitaan kolektif, sehingga secara efektif merampas hak korban untuk mendapatkan makanan, tempat tinggal, dan layanan kesehatan segera.

Dana bencana dialokasikan untuk penanganan darurat dan pemulihan. Ketika dana ini dikorupsi, dampaknya bukan hanya pada hilangnya sejumlah uang, tetapi pada hilangnya nyawa atau tertundanya pemulihan ribuan orang. Tindakan ini menunjukkan kebangkrutan moral karena menempatkan keuntungan pribadi di atas kelangsungan hidup sesama. Oleh karena itu, tuntutan hukuman maksimal adalah sebuah keharusan moral dan hukum.

Bukti Nyata Korupsi di Tengah Duka

Indonesia telah beberapa kali menghadapi kejahatan ini. Beberapa pejabat melakukan tindak pidana korupsi di waktu bencana, seperti kasus korupsi bansos Covid-19 oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat Kementerian Sosial atau Kemensos pada 4 hingga 5 Desember 2020. Penangkapan pejabat Kemensos itu diduga terkait korupsi bansos di Kementerian Sosial RI dalam penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Kemudian pada Minggu dini hari, 6 Desember 2020 KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka kasus tersebut.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhan, mendesak agar Juliari dipidana seumur hidup. Ada empat argumentasi yang disampaikan Kurnia. Pertama, Juliari melakukan kejahatan saat menduduki posisi sebagai pejabat publik. Kedua, praktik suap bansos Covid-19 dilakukan di tengah pandemi. “Hal ini menunjukkan betapa korupsi yang dilakukan Juliari sangat berdampak, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan, bagi masyarakat,” kata Kurnia dalam keterangannya, Senin, 23 Agustus 2021.

Ketiga, saat pembacaan pleidoi, Juliari tak mengakui perbuatannya. Padahal, kata Kurnia, dua tersangka lainnya, Ardian dan Harry, telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Juliari. Keempat, hukuman berat bagi Juliari akan memberikan pesan kuat bagi pejabat publik lain supaya tak melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Dalam perkara tersebut, Juliari terbukti menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 sekitar Rp 32,482 miliar. Juliari dijatuhi hukuman oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta pada 23 Agustus 2021. Hakim juga mewajibkan Juliari membayar uang pengganti sejumlah Rp 14,5 miliar. Selain itu, hakim mencabut hak politik Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Selain itu juga ada kasus Korupsi Proyek SPAM Palu/Donggala pasca gempa dan tsunami 2018. Saat masyarakat Palu dan Donggala sangat membutuhkan air bersih dan sarana sanitasi darurat, sejumlah pejabat di Kementerian PUPR dan pihak swasta justru tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Kasus lainnya yaitu, mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Kaharuddin, dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana bencana tahun anggaran 2022.

Desakan Hukuman Maksimal dan Pengawasan Publik

Korupsi dana bencana adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus ditangani dengan cara luar biasa pula. Aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan, memiliki mandat hukum yang kuat untuk menuntut pidana maksimal berdasarkan spirit dan teks dari Penjelasan Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor.

Hukuman maksimal bukan sekadar pembalasan atau efek jera yang efektif, namun juga sebagai bagian pemulihan moral serta mengirimkan pesan tegas kepada siapa pun yang berniat mencari untung di atas penderitaan rakyat.

Selain penegakan hukum, diperlukan penguatan pengawasan publik dan kelembagaan. Setiap rupiah dana bencana harus diawasi ketat, sejak tahap penganggaran, distribusi, hingga realisasinya. Hanya dengan kolaborasi pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tanpa kompromi, kita dapat memastikan bahwa duka bencana tidak diperparah oleh kejahatan korupsi.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Mata Kuliah Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, dan Kriminologi & Victimologi. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Konsultan dan Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil di NTB.

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin
Transformasi Perizinan Perumahan Pasca UU Cipta Kerja: Memahami KKPR, Lingkungan, dan PBG

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Jumat, 2 Januari 2026 - 16:03 WITA

“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA