Derita Sumatera dan Ujian Kesiapan Nasional: Banjir dan Siklus Bencana Indonesia

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjir yang melanda wilayah di Provinsi Aceh. Foto: ANTARA

i

Banjir yang melanda wilayah di Provinsi Aceh. Foto: ANTARA

Bumi Nusantara kembali diuji. Beberapa waktu lalu, duka mendalam menyelimuti Pulau Sumatera menyusul serangkaian bencana hidrometeorologi, terutama banjir bandang dan tanah longsor, yang menerjang tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Ratusan jiwa menjadi korban, ribuan rumah terendam, dan infrastruktur vital lumpuh. Peristiwa ini bukan hanya tragedi kemanusiaan dan lingkungan, tetapi juga momentum untuk meninjau kembali kesiapan dan efektivitas kerangka hukum penanggulangan bencana di Indonesia.

Definisi Bencana dan Skala Kerusakan

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB), bencana didefinisikan secara komprehensif sebagai:

“Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.”

Melihat dampak di Aceh, Sumut, dan Sumbar—mulai dari korban jiwa yang mencapai ratusan, kerugian harta benda dan kerusakan prasarana/sarana yang masif, hingga potensi dampak sosial-ekonomi jangka panjang—bencana ini secara mutlak memenuhi kriteria UUPB. Analisis awal menunjukkan adanya faktor alam (curah hujan ekstrem), faktor nonalam (kerusakan lingkungan di hulu), dan bahkan potensi faktor manusia (dugaan illegal logging) yang berkontribusi pada skala kehancuran.

Tiga Pilar Penyelenggaraan Bencana

UUPB secara tegas membagi penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi tiga tahap krusial, sebuah siklus yang harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan: Prabencana, Saat Tanggap Darurat, dan Pascabencana.

1. Tahap Prabencana: Ujian Kesiapan dan Mitigasi

Tahap ini adalah fondasi pertahanan. Penyelenggaraan pada tahap prabencana meliputi kegiatan dalam situasi tidak terjadi bencana (mitigasi struktural dan non-struktural) dan dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana (peringatan dini).

Kasus banjir bandang di Sumatera menggarisbawahi kegagalan di tahap ini, terutama yang berkaitan dengan mitigasi non-struktural: tata ruang yang rentan dan lemahnya pengawasan terhadap perambahan hutan di kawasan hulu. Banjir bandang yang membawa material kayu besar adalah indikator jelas bahwa mitigasi berbasis lingkungan belum berjalan optimal. Ke depan, fokus pada restorasi lingkungan dan penegakan hukum terhadap pembalakan liar harus menjadi prioritas utama untuk mengurangi risiko.

2. Tahap Tanggap Darurat: Kecepatan dan Koordinasi

Saat air bah datang, respon cepat adalah kunci. Penyelenggaraan pada saat tanggap darurat meliputi serangkaian kegiatan vital, antara lain:

  • Pengkajian secara cepat dan tepat (lokasi, kerusakan, sumber daya).

  • Penentuan status keadaan darurat bencana.

  • Penyelamatan dan evakuasi masyarakat.

  • Pemenuhan kebutuhan dasar (pangan, sandang, hunian sementara).

  • Pelindungan terhadap kelompok rentan.

  • Pemulihan segera prasarana dan sarana vital.

Dalam kasus tiga provinsi ini, koordinasi dan kecepatan menjadi tantangan utama, terutama karena jalur transportasi yang terputus total. Penentuan status keadaan darurat, sesuai Pasal 23 PP No. 21 Tahun 2008, merupakan wewenang Presiden (tingkat nasional), Gubernur (tingkat provinsi), atau Bupati/Walikota (tingkat kabupaten/kota). Penetapan status ini penting karena menjadi dasar mobilisasi sumber daya dan bantuan dari berbagai tingkatan. Keterlibatan Kepala BNPB/BPBD untuk mengendalikan operasi tanggap darurat menjadi mandat hukum yang menjamin efektivitas komando di lapangan.

3. Tahap Pascabencana: Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Setelah situasi mereda, fokus beralih pada pemulihan yang berkelanjutan melalui Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Pasal 57 UUPB).

Rehabilitasi (Pasal 58) mencakup perbaikan lingkungan, prasarana umum, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, dan pemulihan fungsi pemerintahan/pelayanan publik. Tujuannya adalah mengembalikan fungsi kehidupan masyarakat pada kondisi normal.

Sementara itu, Rekonstruksi (Pasal 59) bertujuan untuk pembangunan yang lebih baik (build back better). Ini meliputi pembangunan kembali sarana/prasarana dengan menerapkan rancang bangun yang tepat dan tahan bencana, serta peningkatan kondisi sosial-ekonomi dan pelayanan publik yang lebih tangguh.

Aspek rekonstruksi, khususnya penerapan rancang bangun tahan bencana dan pembangkitan kembali kehidupan sosial ekonomi, harus menjadi pembelajaran dari tragedi di Sumatera. Pembangunan kembali tidak boleh mengulang kesalahan yang sama, melainkan harus berbasis mitigasi risiko di masa depan.

Urgensi Penetapan Status Bencana

UUPB memberikan wewenang kepada Pemerintah (Presiden) dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) untuk melakukan penetapan status dan tingkatan bencana.

Menurut Pasal 7 ayat (2) UUPB, indikator penetapan status mencakup:

  1. Jumlah korban.

  2. Kerugian harta benda.

  3. Kerusakan prasarana dan sarana.

  4. Cakupan luas wilayah yang terkena bencana.

  5. Dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Mengingat cakupan tiga provinsi dan indikator kerugian yang sangat tinggi, penetapan status bencana yang tepat (misalnya, tingkat nasional jika memenuhi kriteria) akan mempermudah pengerahan sumber daya, termasuk bantuan internasional, serta memastikan bahwa penanganan berjalan di bawah satu komando yang kuat, dikendalikan oleh BNPB sesuai amanat regulasi.

Pelajaran Kebijakan ke Depan: Peran Instrumen Lingkungan Hidup dalam Prabencana

Tragedi Sumatera menyajikan pelajaran penting bahwa mitigasi bencana tidak dapat dipisahkan dari instrumen perlindungan lingkungan hidup. Bencana ini bukan semata-mata masalah hidrologi, tetapi juga masalah tata kelola ekologi.

Penguatan di Tahap Prabencana

Untuk kebijakan ke depan, Pemerintah perlu mengintensifkan upaya di tahap prabencana dengan memasukkan instrumen lingkungan hidup secara eksplisit dan ketat dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah.

  1. Integrasi RTRW dan Daya Dukung Lingkungan: Hukum lingkungan, seperti UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mewajibkan setiap rencana tata ruang dan kegiatan pembangunan memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH). Kasus banjir di Sumatera, yang seringkali membawa material kayu besar, mengindikasikan bahwa DDDTLH di kawasan hulu telah dilampaui akibat deforestasi masif dan alih fungsi lahan. Kebijakan harus memastikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota benar-benar tunduk pada hasil kajian lingkungan hidup.

  2. Penegasan Fungsi Kawasan Hutan Lindung: Secara hukum, hutan lindung di kawasan hulu berfungsi sebagai pelindung sistem penyangga kehidupan dan pencegah bencana. Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku perambahan dan illegal logging. Pengabaian terhadap fungsi ini telah merusak kemampuan ekosistem untuk menyerap dan menahan air, mengubah banjir biasa menjadi banjir bandang yang merusak.

  3. Memperkuat Analisis Risiko Bencana Berbasis Ekologi: Kegiatan mitigasi prabencana harus diiringi dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang komprehensif. KLHS harus menjadi dasar penetapan zona bahaya dan kebijakan mitigasi, sehingga pembangunan infrastruktur dan pemukiman dapat dihindari di area resapan air atau lereng yang rawan longsor.

Jika prinsip-prinsip lingkungan ini diintegrasikan secara ketat ke dalam kerangka prabencana UUPB, maka potensi kerugian, baik harta benda maupun jiwa, dapat diminimalisir. Bencana Sumatera adalah pengingat pahit: pencegahan ekologis adalah bentuk mitigasi bencana yang paling efektif dan berkelanjutan.

Penutup

Banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat adalah panggilan darurat bagi negara untuk tidak hanya tanggap dalam evakuasi, tetapi juga tegas dalam implementasi hukum penanggulangan bencana. UUPB telah menyediakan kerangka kerja yang komprehensif. Tantangannya kini adalah konsistensi dan integritas dalam menjalankan tiga tahapan utama: mitigasi yang serius di tahap prabencana, koordinasi yang cepat di tahap tanggap darurat, dan pembangunan yang lebih baik serta berkelanjutan di tahap pascabencana. Hanya dengan mematuhi siklus hukum ini, kita dapat meminimalkan risiko dan melindungi kehidupan masyarakat Indonesia dari ancaman bencana yang terus mengintai.

*Penulis adalah Dosen Bagian Hukum Pidana Prodi Ilmu Hukum FH-ISIP Universitas Mataram, Pengajar Hukum Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Kriminologi & Victimologi, Hukum Acara Pidana, Praktik Peradilan Pidana, dan Hukum Lingkungan. Pendiri Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB), Tim Perancang Kebijakan pada Organisasi Perangkat Daerah dan Organisasi Masyarakat Sipil NTB.

*Penulis adalah Tim Percancang Analisis Kebijakan Penanggulangan Bencana Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara, Kerjasama Kelompok Study Lingkungan dan Pariwisata (Koslata) dan Save The Children, Tahun 2023.

 

Penulis : Taufan, S.H., M.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WITA

Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA