Sorot Kamera FHISIP Unram: Kritik Tajam Terhadap Militeristik di Tubuh Kepolisian
Reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan tajam. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang baru-baru ini dikeluarkan dinilai sebagai puncak kritikan terhadap praktik-praktik kepolisian yang masih berdimensi militeristik, jauh dari semangat “polisi sipil” yang diamanatkan reformasi 1998.
Hal ini mengemuka dalam Diskusi Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) Edisi Ke-11 yang bertema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas,” pada Rabu 26 November 2025, yang telah diulas media ini. Pengantar diskusi yang digelar di Ruang Vicon FHISIP Unram, Taufan, selaku Dosen Bagian Hukum Pidana sekaligus Koordinator Sorot Kamera, menegaskan bahwa putusan MK tersebut harus dimaknai sebagai momentum dan bagian penting dari jalan reformasi polisi yang tak kunjung tuntas.
“Putusan MK ini adalah rentetan dari masalah struktural yang kita hadapi, bahkan memunculkan diksi sinis di masyarakat seperti ‘No Viral, No Justice’,” ujar Taufan, menyoroti kekecewaan publik terhadap proses penegakan hukum yang seringkali tersumbat, berbelit, dan tidak transparan.
Kekerasan dan Dimensi Militer: Kontra-Reformasi di Tubuh Polri
Taufan mengkritisi bahwa meskipun sudah dua dekade lebih reformasi berjalan, citra dan praktik kepolisian seringkali mengecewakan. Institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat justru dianggap masih menampilkan wajah yang rentan terhadap kekerasan dan penggunaan kekuasaan yang berlebihan.
Cikal bakal masalah ini, menurut Taufan, berasal dari sejarah panjang Polri yang merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang masuk dalam instrumen militer. Setelah pemisahan dari TNI pada tahun 1999, Polri diidealkan menjadi “polisi sipil” yang humanis. Namun, dimensi militeristik kekerasan yang dibawa oleh kepolisian tampak masih kuat mengakar.
“Ini menunjukkan dimensi militer kekerasan yang masih dimiliki oleh kepolisian. Alih-alih mengedepankan pelayanan sipil, penegakan hukum kita seringkali didominasi oleh pendekatan yang menggunakan kekerasan,” tegasnya.
Pistol di Tangan Kiri, Mawar di Tangan Kanan
Dalam konteks ini, menurut Taufan bahwa polisi harus memegang peran polisi memiliki dua sisi, yaitu the strong hand of society dan soft hand of society. Ia juga menggunakan istilah “pistol di tangan kirinya dan mawar di tangan kanannya”
“Makna dari ungkapan ini adalah, di satu sisi polisi harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum (pistol), tetapi di sisi lain harus juga menampakkan kelembutan, humanisme, dan hati nurani (mawar),” jelas Taufan.
Prinsip ini sangat penting karena kepolisian adalah lembaga penegak hukum yang bertugas tidak hanya dalam penegakan administratif, tetapi juga penegakan sosial dan moral. Ketika pendekatan kekerasan lebih dominan, prinsip “mawar” atau hati nurani penegakan hukum akan tergerus, yang pada akhirnya merusak kepercayaan publik dan memperparah diksi ‘No Viral, No Justice’.
Putusan MK dan Amanat Konstitusi: Arah Baru Profesionalitas
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang isinya kembali mempertegas amanat Konstitusi, dipandang sebagai alarm keras bagi Polri. Taufan menegaskan bahwa putusan ini harus dijadikan sebagai titik balik untuk memperkuat profesionalitas dan netralitas kepolisian.
Putusan tersebut, secara substansial, mengingatkan kembali bahwa keberhasilan atau kegagalan sebuah negara demokrasi sangat bergantung pada cara-cara polisi memainkan perannya. Peran tersebut mencakup:
-
Netralitas dan Profesionalitas: Polisi harus bebas dari intervensi politik dan profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
-
Penegakan Hukum Berbasis Hati Nurani: Mengedepankan penyelesaian masalah yang adil dan humanis, bukan sekadar prosedur administratif yang kaku.
-
Memutus Jaringan Kekuasaan di Ranah Sipil: Taufan juga menyoroti fenomena “politisasi” kepolisian, di mana personel kepolisian hari ini hampir mewarnai kelembagaan sipil, masuk ke dalam berbagai jabatan di luar fungsi utamanya sebagai penegak hukum.
Menurutnya, invasi ke dalam jabatan sipil ini dapat mengaburkan batas antara peran penegak hukum dan peran administratif politik, yang pada akhirnya mengancam netralitas dan profesionalitas yang diperjuangkan.
Desakan untuk Reformasi Total dan Jangka Panjang
Diskusi di FHISIP Unram ini menyimpulkan bahwa Putusan MK bukanlah akhir, melainkan awal dari fase krusial dalam reformasi kepolisian. Masyarakat, akademisi, dan lembaga penegak hukum perlu bersama-sama memastikan bahwa semangat “polisi sipil” yang humanis, profesional, dan netral benar-benar terwujud.
Reformasi ke depan harus mencakup:
-
Pembaruan Kurikulum dan Budaya: Mengurangi dimensi militeristik dan menekankan etika, hak asasi manusia, serta pendekatan restoratif dalam penegakan hukum.
-
Pengawasan Eksternal yang Kuat: Memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan independen untuk mengatasi kasus-kasus kekerasan dan dugaan penyimpangan.
-
Pembatasan Jabatan Sipil: Mempertegas aturan yang membatasi personel aktif Polri menduduki jabatan sipil, demi menjaga fokus pada fungsi utama penegakan hukum dan memastikan netralitas lembaga sipil.
“Jika polisi gagal memainkan perannya secara profesional dan netral, maka yang maju-mundur bukan hanya reputasi institusi, melainkan demokrasi negara secara keseluruhan,” tutup Taufan, memberikan penekanan bahwa Putusan MK ini adalah kesempatan emas untuk mengembalikan Polri ke jalan reformasi yang benar.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






