Sorot Kamera Unram: Putusan MK Momentum Kembalikan Profesionalitas Polri

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam sambutannya pada Diskusi Sorot Kamera Edisi Ke-11 dengan tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas”, Rabu (26/11). Foto: Sorot Kamera/Baiq Nurul Aini

i

Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam sambutannya pada Diskusi Sorot Kamera Edisi Ke-11 dengan tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas”, Rabu (26/11). Foto: Sorot Kamera/Baiq Nurul Aini

Mataram, Narasio.com – Sorot Kamera Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) kembali menggelar Diskusi Edisi Ke-11 dengan tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas”, Rabu (26/11).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Gedung B FHISIP Unram itu menghadirkan Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M.Hum sebagai narasumber. Diskusi dipandu Agung Setiawan, SH., MH., dosen bagian Hukum Tata Negara Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram.

Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kajian akademik atas isu netralitas kepolisian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut isu tersebut menyangkut aspek hukum, sosial hingga geopolitik.

“Netralitas kepolisian bukan hanya soal politik, tetapi juga profesionalitas institusi dan kepercayaan publik. Kampus wajib memberi ruang dialog terhadap isu yang berdampak luas,” ujarnya.

Lalu Wira Pria Suhartana juga berharap forum ini dapat menjadi ruang akademik yang mendorong pikiran kritis untuk menjaga integritas institusi publik.

“Sorot Kamera hari ini sebagai wadah membedah pikiran kritis untuk memastikan integritas institusi publik sesuai dengan amanat Konstitusi, bahwa esensi dari Polri adalah menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” tutupnya.

Putusan MK Soroti Problem Struktural Polri

Dalam pengantarnya, Taufan SH., MH menilai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil merupakan sinyal adanya persoalan struktural.

Secara historis, kata dia, Polri masih membawa “dimensi militeristik”. Ia mengutip pandangan Satjipto Rahardjo: “Polisi memegang pistol di tangan kiri dan mawar di tangan kanan” untuk menggambarkan dilema antara kekuasaan koersif dan tuntutan humanisme.

Menurutnya, banyaknya polisi aktif yang menduduki jabatan sipil menandakan kaburnya batas profesionalitas. “Kepolisian hampir mewarnai seluruh kelembagaan kita, bahkan pada ruang yang bukan domain mereka, sehingga putusan MK adalah juga sebagai alarm urgensi reformasi Polri” ujarnya.

Prof. Galang: Putusan MK Tutup Celah Kekaburan Pasal 28

Dalam pemaparannya, Prof. Galang mengulas problem norma Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Ia menyebut ada kontradiksi antara norma pasal yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di luar institusi, dengan penjelasan pasal yang justru membolehkan melalui mekanisme penugasan.

“Kekaburan ini membuka ruang multitafsir dan bertentangan dengan asas lex superior dan lex specialis. Putusan MK telah menyatakan penjelasan pasal sebagai inkonstitusional,” terangnya.

Ia menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu, anggota Polri aktif yang menjabat di instansi sipil harus diberhentikan atau mengundurkan diri.

Namun demikian, ia menyebut perlu masa transisi untuk menghindari kekacauan administrasi. Jabatan yang sudah telanjur diemban tetap divalidasi hingga masa tugas selesai, kecuali bila secara sukarela mengundurkan diri.

Prof. Galang juga memperingatkan bahwa kekaburan norma berpotensi menghidupkan lagi bayang-bayang dwifungsi ABRI. “Bila aparat keamanan terlalu jauh masuk ranah sipil, desain reformasi sektor keamanan bisa terganggu,” tegasnya.

Diskusi Dinamis, Peserta Soroti Netralitas Polri

Diskusi berlangsung dinamis dengan beragam pertanyaan. Peserta bernama Adhar mengkritisi perilaku kepolisian yang dinilai tidak netral dan cenderung reaktif hanya pada kasus viral.

Menjawab hal itu, Prof. Galang menegaskan perlunya pengawasan sistemik dan integritas personal.

Peserta lainnya, M. Arif, mempertanyakan apakah Putusan MK bersifat setengah hati. Prof. Galang menyebut MK mengambil “titik tengah”: menjaga profesionalitas Polri tanpa menghilangkan kebutuhan negara akan keahlian tertentu seperti di BNN atau KPK.

Menanggapi isu kekosongan norma, ia memastikan tidak ada kekosongan, namun diperlukan aturan turunan agar masa transisi berjalan baik. Ia juga menjawab pertanyaan Muh. Alfian soal dugaan ultra petita MK, dan menegaskan MK tidak keluar batas kewenangan.

“Penjelasan pasal tidak boleh menciptakan norma baru. MK justru menegakkan asas kepastian hukum,” katanya.

Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting memperjelas batas peran Polri sekaligus mengembalikan profesionalitas sesuai amanat Konstitusi. Diskusi ini juga menegaskan peran kampus sebagai penjaga nalar kritis terhadap dinamika sosial, hukum, dan politik nasional.

Penulis : Satria Tesa, S.H., M.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB
Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional
LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan
Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan
Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap
Menuju Regulasi Berkeadilan, Bedah Naskah Akademik Raperda Perlindungan Petani Tembakau NTB
Ketua Lab Hukum Unram Soroti “Fleksibilitas” KUHP Baru: Waspada Ruang Gelap di Tahap Penyelidikan

Lanjutan Narasi

Jumat, 27 Februari 2026 - 07:30 WITA

Workshop Pelestarian Mangrove, Strategi Mitigasi Iklim dan Penguatan Ekonomi Pesisir NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:42 WITA

Perjanjian Dagang ART Indonesia – Amerika Serikat Ancaman Bagi Kedaulatan dan Kepentingan Nasional

Minggu, 22 Februari 2026 - 10:00 WITA

LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:34 WITA

Diskusi KUHAP Baru, Pakar Hukum Unram Soroti Perluasan Alat Bukti dan Potensi Kesewenang-wenangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:00 WITA

Aktivis Hukum Bongkar Bobrok Penegakan Hukum: Ribuan Laporan “Hilang”, Aparat Kebal Sanksi Meski Salah Tangkap

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA