Mataram, Narasio.com – Sorot Kamera Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Politik (FHISIP) Universitas Mataram (Unram) kembali menggelar Diskusi Edisi Ke-11 dengan tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas”, Rabu (26/11).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Vicon Gedung B FHISIP Unram itu menghadirkan Prof. Dr. Galang Asmara, SH., M.Hum sebagai narasumber. Diskusi dipandu Agung Setiawan, SH., MH., dosen bagian Hukum Tata Negara Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram.
Dekan FHISIP Unram Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kajian akademik atas isu netralitas kepolisian setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut isu tersebut menyangkut aspek hukum, sosial hingga geopolitik.
“Netralitas kepolisian bukan hanya soal politik, tetapi juga profesionalitas institusi dan kepercayaan publik. Kampus wajib memberi ruang dialog terhadap isu yang berdampak luas,” ujarnya.
Lalu Wira Pria Suhartana juga berharap forum ini dapat menjadi ruang akademik yang mendorong pikiran kritis untuk menjaga integritas institusi publik.
“Sorot Kamera hari ini sebagai wadah membedah pikiran kritis untuk memastikan integritas institusi publik sesuai dengan amanat Konstitusi, bahwa esensi dari Polri adalah menjaga ketertiban dan keamanan, penegakan hukum dan perlindungan masyarakat,” tutupnya.
Putusan MK Soroti Problem Struktural Polri
Dalam pengantarnya, Taufan SH., MH menilai Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil merupakan sinyal adanya persoalan struktural.
Secara historis, kata dia, Polri masih membawa “dimensi militeristik”. Ia mengutip pandangan Satjipto Rahardjo: “Polisi memegang pistol di tangan kiri dan mawar di tangan kanan” untuk menggambarkan dilema antara kekuasaan koersif dan tuntutan humanisme.
Menurutnya, banyaknya polisi aktif yang menduduki jabatan sipil menandakan kaburnya batas profesionalitas. “Kepolisian hampir mewarnai seluruh kelembagaan kita, bahkan pada ruang yang bukan domain mereka, sehingga putusan MK adalah juga sebagai alarm urgensi reformasi Polri” ujarnya.
Prof. Galang: Putusan MK Tutup Celah Kekaburan Pasal 28
Dalam pemaparannya, Prof. Galang mengulas problem norma Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian. Ia menyebut ada kontradiksi antara norma pasal yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di luar institusi, dengan penjelasan pasal yang justru membolehkan melalui mekanisme penugasan.
“Kekaburan ini membuka ruang multitafsir dan bertentangan dengan asas lex superior dan lex specialis. Putusan MK telah menyatakan penjelasan pasal sebagai inkonstitusional,” terangnya.
Ia menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. Karena itu, anggota Polri aktif yang menjabat di instansi sipil harus diberhentikan atau mengundurkan diri.
Namun demikian, ia menyebut perlu masa transisi untuk menghindari kekacauan administrasi. Jabatan yang sudah telanjur diemban tetap divalidasi hingga masa tugas selesai, kecuali bila secara sukarela mengundurkan diri.
Prof. Galang juga memperingatkan bahwa kekaburan norma berpotensi menghidupkan lagi bayang-bayang dwifungsi ABRI. “Bila aparat keamanan terlalu jauh masuk ranah sipil, desain reformasi sektor keamanan bisa terganggu,” tegasnya.
Diskusi Dinamis, Peserta Soroti Netralitas Polri
Diskusi berlangsung dinamis dengan beragam pertanyaan. Peserta bernama Adhar mengkritisi perilaku kepolisian yang dinilai tidak netral dan cenderung reaktif hanya pada kasus viral.
Menjawab hal itu, Prof. Galang menegaskan perlunya pengawasan sistemik dan integritas personal.
Peserta lainnya, M. Arif, mempertanyakan apakah Putusan MK bersifat setengah hati. Prof. Galang menyebut MK mengambil “titik tengah”: menjaga profesionalitas Polri tanpa menghilangkan kebutuhan negara akan keahlian tertentu seperti di BNN atau KPK.
Menanggapi isu kekosongan norma, ia memastikan tidak ada kekosongan, namun diperlukan aturan turunan agar masa transisi berjalan baik. Ia juga menjawab pertanyaan Muh. Alfian soal dugaan ultra petita MK, dan menegaskan MK tidak keluar batas kewenangan.
“Penjelasan pasal tidak boleh menciptakan norma baru. MK justru menegakkan asas kepastian hukum,” katanya.
Diskusi ditutup dengan kesimpulan bahwa Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 menjadi momentum penting memperjelas batas peran Polri sekaligus mengembalikan profesionalitas sesuai amanat Konstitusi. Diskusi ini juga menegaskan peran kampus sebagai penjaga nalar kritis terhadap dinamika sosial, hukum, dan politik nasional.
Penulis : Satria Tesa, S.H., M.H.
Editor : Redaksi Narasio






