Pengelolaan Tambang memiliki persebaran di berbagai wilayah di Indonesia. Persebaran pengeloaan tambang dengan berbagai macam potensi sumber daya tambang seperti: Minyak Bumi dan Gas, Batu Bara, Emas, Pasir Besi, Bauksit, Timah, Timbal, Tembaga, Nikel, Aspal, Mangan, Belerang, Marmer, Yodium, dan Alumunium, yang semuanya tersebar dari pulau Sumatera sampai Papua. Di Nusa Tengga Barat memiliki potensi tambang,salah satunya tambang Batu Hijau yang berlokasi di Pulau Sumbawa yang dikekola oleh PT. Amman Mineral Internasional Tbk.
Pengelolaan tambang dapat dilakukan oleh sektor perusahan-perusahan besar. Yang terbaru, izin pengelolaann ini bisa dilakukan oleh masyarakat atau perseorangan dengan memenuhi persyaratan yang tetapkan oleh pemerintah. Namun, hal yang paling buruk adalah rusaknya ekosistem di lokasi sekitar tambang tersebut. Adanya kemudahan pengelolaan tambang oleh perseorangan atau masyarakat lokal menggunakan modal terbatas, tata kelola bersifat tradisional, dan menggunakan alat-alat seadanya bukan tidak mungkin proses reklamasi pascatambang menjadi masalah. Hal ini mengingat sekelas perusahan besar dengan modal dan teknologi yang memadai pun masih sering gagal dalam proses reklamasi pascatambang
Dampak Pengelolaan Tambang
Kekhawatiran pengelolaan tambang menjadi masalah yang akan terus menghimpit. Terlebih lagi, perempuan seperti ibu rumah tangga dan anak-anak perempuan menjadi subjek utama yang memikulnya. Ketika air bersih terdampak oleh limbah tambang, air tersebut tidak dapat diminum. Tanah mengalami erosi dan penurunan kesuburan sehingga tidak bisa ditanami.
Rusaknya ekosistem di wilayah perairan di sekitar area tambang akan mengakibatkan ikan-ikan mati, sehingga protein keluarga berkurang untuk kebutuhan hidup. Pertama kali yang merasakan dampak lingkungan adalah perempuan, karena harus menempuh perjalanan yang begitu jauh untuk mencari sumber air bersih (untuk minum dan mencuci), mencari kebutuhan pangan untuk keluarga untuk memenuhi gizi keluarga.
Selain permasalahan domestik, bahaya dari dampak tambang bagi perempuan dapat memengaruhi kualitas sistem organ, seperti kemandulan, keguguran, kelahiran prematur, dan gangguan perkembangan janin akibat polusi yang mengandung zat Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd), dimana kandungan zat ini bisa ditemukan pada lokasi pertambangan.
Dampak akibat ini hanya sebagian kecil dari dampak lingkungan yang dirasakan perempuan. Kerusakan ekosistem akan terus menggerus produktivitas perempuan jika dibiarkan. Di beberapa lokasi pertambangan di Indonesia terdapat gerakan perempuan yang melawan rusaknya alam yang disebut ekofeminisme.
Ekofeminisme dan Darurat Tambang
Ekofeminisme adalah salah satu pemikiran dan gerakan sosial yang menghubungkan masalah ekologi dengan perempuan. Ekofeminisme diperkenalkan oleh Francoide d’Eaubonne melalui buku yang berjudul Le Feminisme ou la Mort (Feminisme atau Kematian) yang terbit pertama kali 1974. Prinsip etik yang dimiliki oleh ekofeminisme bersifat berkelanjutan yang mampu melestarikan sebagai warisan bagi generasi-generasi berikutnya.
Gerakan Ekofeminisme yang ada di Indonesia menjadi jejak perjuangan perempuan dalam menjaga dan melindungi ekosistem dari kerusakan. Gerakan ekofeminisme Wadas contohnya, gerakan ini berasal dari desa Wadas sebagai salah satu desa yang memiliki kerawanan kekeringan dan longsor tinggi. Selain itu, Desa Wadas penghasil berbagai komoditas ekonomi bidang pertanian.
Namun, hal yang di permasalahkan yaitu terkait penambangan yang akan mengancurkan sumber mata air dan menghancurkan ruang hidup produktif mereka ditambah lagi adanya tujuan pembangunan bendungan tersebut yang ingin memenuhi keterbutuhan air justru tidak berdampak bagi warga lokal terkait ketersediaan air. Para perempuan yang juga memiliki organisasi Wadon Wadas sebagai salah satu organisasi sayap dari Gempa Dewa juga menjadi faktor adanya perempuan di Desa Wadas untuk ikut serta dalam keterlibatannya menolak adanya pertambangan batuan andesit.
Selain itu, gerakan ekofeminisme spiritualis yang diinisiasi oleh Mama Aleta dalam tolak tambang Marmer yang berlokasi di Mollo, Nusa Tenggara Timur. Kondisi geografis daerah Mollo sebelum adanya aktivitas tambang terbilang masih asri, sumber daya alam serta sanitasi tersedia dengan baik. Sumber daya alam tersebut berupa pohon yang dijadikan pewarna untuk kain tenun, sanitasiuntuk kebutuhan rumah tangga dan lainnya. Dapat dikatakan kondisi sumber daya alam di Mollo sangat lengkap dan mampu memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya.
Dampak umum yang terjadi akibat adanya pertambangan marmer adalah hutan produktif menjadi tercemar. Hutan yang mengalami kerusakan tersebut menjadi halangan untuk masyarakat untuk memanfaatkan tumbuhan sebagai pewarna kain, sehingga aktivitas ekonomi pun terhambat. Tak hanya itu, kekeringan membuat warga harus berjalan jauh demi mendapatkan air. Lahan pertanian warga seluas 25 hektare juga diambil alih oleh perusahaan. Tanaman tahunan seperti jeruk menjadi layu akibat terkena genangan air bekas pencucian batu marmer.
Selama aksi protes dengan cara menenun, masyarakat pun turut meminta pemerintah agar mencabut izin pertambangan. Tentu dengan alasan agar hutan adat tidak boleh dirusak demi masyarakat tetap dapat hidup. Masyarakat sudah biasa untuk mengolah pangan, mencari pewarna alami untuk kain dan pakaian, serta memanfaatkan tanaman sebagai obat-obatan yang bersumber dari hutan.
Dengan membawa perempuan berada di garis depan, perlawanan ini dapat dijalankan dengan cara yang lebih soft atau halus dan tanpa kekerasan. Perlawanan Mama Aleta dan kolektifnya mulai memperlihatkan titik terang. Aksi-aksi perlawanan mereka mulai dilirik oleh pemerintah. Dengan perlawanan yang begitu masif, Mama Aleta dan kolektifnya berhasil memukul mundur perusahaan hingga berhenti melakukan praktik pertambangan.
Patriaki Hukum
Perempuan yang menjadi korban akibat tambang belum ada kepastian secara hukum. Seperti dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, belum mengatur secara spesifik tentang perlindungan gender dan secara tidak langsung abai terhadap masyarakat di sekitar area tambang, terutama kaum perempuan.
Tetapi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (sering disebut sebagai perlindungan bagi Pembela HAM Lingkungan atau Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan)
Penegakan hukum lingkungan sangat penting sebagai sarana kepastian hukum secara berlanjut terhadap gerakan perempuan terhadap lingkungan dan perlindungan ekosistem. Penegakan hukum lingkungan menganut sistem penegakan hukum dalam arti luas secara berjenjang, yang mencakup penegakan preventif dan penegak represif. Prioritas, atau yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah penegakan preventif, yakni upaya penataan dan pemenuhan ketentuan hukum (yang bersifat compliance) melalui sosialisasi/penerangan, pelatihan, dan upaya meyakinkan orang secara bijaksana agar beralih dari suasana tidak tahu, tidak mampu, dan pelanggaran ke tahap penataan hukum. Prioritas ini sejalan dengan konsep (pemikiran) kemitraan dan keterpaduan berbagai pihak dalam mengatasi masalah lingkungan hidup yang memang harus dipecahkan dengan pendekatan inter dan multidisipliner serta lintas sektoral sesuai sifatnya yang selalu multikompleks.
Penegakan hukum lingkungan sesungguhnya bukan satu-satunya cara atau alat penataan. Penataan dapat ditempuh seperti melalui instrumen ekonomi, public pressure yang efektif, company’s rating, pendekatan melalui mekanisme negosiasi dan mediasi, Amdal dan Perizinan. Piranti penataan seperti ini juga merupakan strategi penataan yang dikembangkan pemerintah Indonesia.
Penulis : Yunita, S.H
Editor : Redaksi Narasio






