Gerakan Ekofeminisme dalam Darurat Tambang dan Ketidakpastian Hukum

- Redaksi

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gerakan Ekofeminisme Dalam Darurat Tambang dan Ketidakpastian Hukum

i

Ilustrasi: Gerakan Ekofeminisme Dalam Darurat Tambang dan Ketidakpastian Hukum

Pengelolaan Tambang memiliki persebaran di berbagai wilayah di Indonesia. Persebaran pengeloaan tambang dengan berbagai macam potensi sumber daya tambang seperti: Minyak Bumi dan Gas, Batu Bara, Emas, Pasir Besi, Bauksit, Timah, Timbal, Tembaga, Nikel, Aspal, Mangan, Belerang, Marmer, Yodium, dan Alumunium, yang semuanya tersebar dari pulau Sumatera sampai Papua. Di Nusa Tengga Barat memiliki potensi tambang,salah satunya tambang  Batu Hijau yang berlokasi di Pulau Sumbawa yang dikekola oleh PT. Amman Mineral Internasional Tbk.

Pengelolaan tambang dapat dilakukan  oleh sektor perusahan-perusahan besar. Yang terbaru, izin pengelolaann ini bisa dilakukan oleh masyarakat atau perseorangan dengan memenuhi persyaratan yang tetapkan oleh pemerintah. Namun, hal yang paling buruk adalah rusaknya ekosistem di lokasi sekitar tambang tersebut. Adanya kemudahan pengelolaan  tambang oleh perseorangan atau masyarakat lokal menggunakan modal terbatas, tata kelola bersifat tradisional, dan menggunakan alat-alat seadanya bukan tidak mungkin proses reklamasi pascatambang menjadi masalah. Hal ini mengingat sekelas perusahan besar dengan modal dan teknologi yang memadai pun masih sering gagal dalam proses reklamasi pascatambang 

Dampak Pengelolaan Tambang

Kekhawatiran pengelolaan tambang menjadi masalah yang akan terus menghimpit. Terlebih lagi, perempuan seperti ibu rumah tangga dan anak-anak perempuan menjadi subjek utama yang memikulnya. Ketika air bersih terdampak oleh limbah tambang, air tersebut tidak dapat diminum. Tanah mengalami erosi dan penurunan kesuburan sehingga tidak bisa ditanami. 

Rusaknya ekosistem di wilayah perairan di sekitar area tambang akan mengakibatkan ikan-ikan mati, sehingga protein keluarga berkurang untuk kebutuhan hidup. Pertama kali yang merasakan  dampak lingkungan adalah perempuan,  karena harus menempuh perjalanan yang begitu jauh untuk  mencari sumber air bersih (untuk minum dan mencuci), mencari kebutuhan pangan untuk keluarga untuk memenuhi gizi keluarga.  

Selain permasalahan domestik, bahaya dari dampak tambang bagi perempuan dapat memengaruhi kualitas sistem organ, seperti kemandulan, keguguran, kelahiran prematur, dan gangguan perkembangan janin akibat polusi yang mengandung zat Timbal (Pb) dan Kadmium (Cd), dimana kandungan zat ini bisa ditemukan pada lokasi pertambangan.

 Dampak akibat ini hanya sebagian kecil dari dampak lingkungan yang dirasakan perempuan. Kerusakan ekosistem akan terus menggerus produktivitas perempuan jika dibiarkan. Di beberapa lokasi pertambangan di Indonesia terdapat gerakan perempuan yang melawan rusaknya alam yang disebut ekofeminisme.

Ekofeminisme dan Darurat Tambang

Ekofeminisme adalah salah satu pemikiran dan gerakan sosial yang menghubungkan masalah ekologi dengan perempuan. Ekofeminisme diperkenalkan oleh Francoide d’Eaubonne melalui buku yang berjudul Le Feminisme ou la Mort (Feminisme atau Kematian) yang terbit pertama kali 1974. Prinsip etik yang dimiliki oleh ekofeminisme bersifat berkelanjutan yang mampu melestarikan sebagai warisan bagi generasi-generasi berikutnya. 

Gerakan Ekofeminisme yang ada di Indonesia menjadi jejak perjuangan perempuan dalam menjaga dan melindungi ekosistem dari kerusakan. Gerakan ekofeminisme Wadas contohnya, gerakan ini berasal dari desa Wadas sebagai salah satu desa yang memiliki kerawanan kekeringan dan longsor tinggi. Selain itu, Desa Wadas penghasil berbagai komoditas  ekonomi bidang pertanian. 

Namun, hal yang di permasalahkan yaitu terkait penambangan yang akan mengancurkan sumber mata air dan menghancurkan ruang hidup produktif mereka ditambah lagi adanya tujuan pembangunan bendungan tersebut yang ingin memenuhi keterbutuhan air justru tidak berdampak bagi warga lokal terkait ketersediaan air. Para perempuan yang juga memiliki organisasi Wadon Wadas sebagai salah satu organisasi sayap dari Gempa Dewa juga menjadi faktor adanya perempuan di Desa Wadas untuk ikut serta dalam keterlibatannya menolak adanya pertambangan batuan andesit.

Selain itu, gerakan ekofeminisme spiritualis yang diinisiasi oleh Mama Aleta dalam tolak tambang Marmer yang berlokasi di Mollo, Nusa Tenggara Timur. Kondisi  geografis daerah    Mollo   sebelum     adanya    aktivitas     tambang terbilang  masih  asri,  sumber  daya  alam  serta  sanitasi  tersedia  dengan  baik. Sumber daya alam tersebut berupa pohon yang dijadikan pewarna untuk kain tenun, sanitasiuntuk kebutuhan rumah tangga dan lainnya. Dapat   dikatakan kondisi sumber daya alam di Mollo sangat lengkap dan mampu memenuhi kebutuhan hidup masyarakatnya.

Dampak umum yang terjadi akibat adanya pertambangan marmer adalah   hutan   produktif   menjadi   tercemar.   Hutan   yang   mengalami   kerusakan    tersebut    menjadi    halangan    untuk    masyarakat    untuk    memanfaatkan  tumbuhan  sebagai  pewarna  kain,  sehingga  aktivitas  ekonomi  pun  terhambat.  Tak  hanya  itu,  kekeringan  membuat  warga  harus  berjalan  jauh  demi  mendapatkan  air.  Lahan  pertanian  warga  seluas 25 hektare juga diambil alih oleh perusahaan. Tanaman tahunan seperti jeruk menjadi layu akibat terkena genangan air bekas pencucian batu marmer.

Selama  aksi  protes  dengan  cara  menenun,  masyarakat  pun  turut  meminta pemerintah agar mencabut izin pertambangan. Tentu dengan alasan  agar  hutan  adat  tidak  boleh  dirusak  demi  masyarakat  tetap  dapat hidup. Masyarakat sudah biasa untuk mengolah pangan, mencari pewarna  alami  untuk  kain  dan  pakaian,  serta  memanfaatkan  tanaman  sebagai obat-obatan yang bersumber dari hutan.

Dengan membawa perempuan berada di garis depan, perlawanan ini  dapat  dijalankan  dengan  cara  yang  lebih  soft  atau  halus  dan  tanpa  kekerasan. Perlawanan Mama Aleta dan kolektifnya mulai memperlihatkan titik terang. Aksi-aksi perlawanan mereka mulai dilirik oleh  pemerintah.  Dengan  perlawanan  yang  begitu  masif,  Mama  Aleta  dan kolektifnya berhasil memukul mundur perusahaan hingga berhenti melakukan praktik pertambangan.

Patriaki Hukum

Perempuan yang menjadi korban akibat  tambang belum ada kepastian secara hukum. Seperti dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, belum mengatur secara spesifik tentang perlindungan gender dan secara tidak langsung abai terhadap masyarakat di sekitar area tambang, terutama kaum perempuan.  

Tetapi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 66 memberikan perlindungan hukum bagi setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (sering disebut sebagai perlindungan bagi Pembela HAM Lingkungan atau Pembela Hak Asasi Manusia Lingkungan) 

Penegakan hukum lingkungan sangat penting sebagai sarana kepastian hukum secara berlanjut terhadap gerakan perempuan terhadap lingkungan dan perlindungan ekosistem. Penegakan hukum lingkungan menganut sistem penegakan hukum dalam arti luas secara berjenjang, yang mencakup penegakan preventif dan penegak represif. Prioritas, atau yang perlu dilakukan terlebih dahulu adalah penegakan preventif, yakni upaya penataan dan pemenuhan ketentuan hukum (yang bersifat compliance) melalui sosialisasi/penerangan, pelatihan, dan upaya meyakinkan orang secara bijaksana agar beralih dari suasana tidak tahu, tidak mampu, dan pelanggaran ke tahap penataan hukum. Prioritas ini sejalan dengan konsep (pemikiran) kemitraan dan keterpaduan berbagai pihak dalam mengatasi masalah lingkungan hidup yang memang harus dipecahkan dengan pendekatan inter dan multidisipliner serta lintas sektoral sesuai sifatnya yang selalu multikompleks.

Penegakan hukum lingkungan sesungguhnya bukan satu-satunya cara atau alat penataan. Penataan dapat ditempuh seperti melalui instrumen ekonomi, public pressure yang efektif, company’s rating, pendekatan  melalui mekanisme negosiasi dan mediasi, Amdal dan Perizinan. Piranti penataan seperti ini juga merupakan strategi penataan yang dikembangkan pemerintah Indonesia.

Penulis : Yunita, S.H

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata
Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual
Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru
KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas
Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?
“Penyidik Utama” dalam KUHAP Baru: Membunuh Taji PPNS, Membangun Arogansi Institusi?
Strategi Efren Plana Memerangi Korupsi, Refleksi Untuk Birokrasi Indonesia
Jangan Main-Main, Ini Akibat Hukum dan Sanksi Berat Bagi Pengembang Perumahan Tanpa Izin

Lanjutan Narasi

Minggu, 15 Februari 2026 - 17:30 WITA

Ironi Tim Percepatan: Menyerap Anggaran Besar, Minim Inovasi Nyata

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:30 WITA

Urgensi dan Polemik Visum bagi Korban Kekerasan Seksual

Rabu, 21 Januari 2026 - 16:00 WITA

Napas Tua TPAR Kebon Kongok dan Revolusi Pengelolaan Sampah NTB Menuju Energi Baru

Sabtu, 17 Januari 2026 - 10:17 WITA

KUHP Baru, Ferdi Sambo Berpeluang Bebas

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:30 WITA

Ketentuan Kohabitasi atau “Kumpul Kebo” dalam KUHP Baru, Apa Saja Syarat Pidananya?

Lensa Hari Ini

Aksi Demonstrasi Jilid 2 oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

Opini

Erosi Kepercayaan terhadap Kepolisian dan Pengadilan Publik

Selasa, 24 Feb 2026 - 10:00 WITA