MATARAM — Krisis air bersih yang melanda kawasan wisata Gili Trawangan sejak awal September 2026 terus memicu dampak berantai. Selain menyebabkan ratusan wisatawan asing membatalkan kunjungan dan angkat kaki lebih awal, setelah pada Rabu (30/9) lalu diadakan Diskusi Sorot Kamera yang mengulas tentang Gili Trawangan. Persoalan ini kembali dipertegas oleh akademisi hukum.
Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, SH., MH, memberikan tanggapan kritis mengenai langkah diskresi Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengaktifkan kembali suplai air bersih.
Keabsahan dan Aspek Kewenangan Diskresi Pemda
Lalu Wira menegaskan bahwa aspek terpenting yang perlu dikaji secara mendalam dalam penyelesaian krisis ini adalah legalitas serta kewenangan pemerintah daerah dalam mengeluarkan diskresi. Mengingat kawasan Tramena (Trawangan, Meno, Air) telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi sejak dekade lalu, kewenangan pengelolaan lingkungan dan wilayah pesisir berada di bawah kementerian terkait.
Ia mengingatkan adanya potensi kecacatan kewenangan jika diskresi dipaksakan tanpa dasar hukum baku.
“Sebenarnya yang perlu dikaji pada kasus krisis air salah satu yang terpenting adalah yang terkait dengan benar atau tidak kebijakan dalam bentuk diskresi tersebut dari aspek hukum apakah itu benar untuk mengatasi krisis,” ujarnya.
Lebih lanjut, akademisi hukum Unram tersebut memaparkan batas kewenangan daerah yang sangat krusial agar tidak membentur aturan hukum yang berlaku.
“Dia tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan diskresi, akhirnya nanti akan dipertanyakan, apakah Bupati memiliki kewenangan untuk mengeluarkan diskresi tidak. Karena disana kewenangan lintas kementerian,” jelasnya.
Menurutnya, penggunaan instrumen kebijakan tanpa kewenangan formal berisiko menimbulkan konsekuensi hukum berat.
“Kalau dia tidak sesuai dengan peraturan maka bisa jadi itu pelanggaran onbevoegdheid ratione loci, tidak berwenang dari locusnya, atau tidak berwenang dari sisi onbevoegdheid ratione materiae. Secara materil dia tidak ada kewenangan disana untuk mengeluarkan diskresi. Kekhawatirannya juga bisa saja masuk pada tindakan sewenang-wenang karena tidak memiliki dasar kewenangan atau paling tidak dia perbuatan merupakan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Evaluasi Kerjasama BUMD dan Pihak Swasta
Selain masalah kewenangan diskresi, Lalu Wira turut menyoroti kejanggalan pada skema tata kelola dan pola kerjasama penyediaan air bersih yang terulang kembali di Lombok Utara. Pola kemitraan antara entitas daerah dan pihak swasta kembali memicu persoalan hukum serius.
Ia meninjau rekam jejak kerjasama serupa pada masa lalu hingga persoalan yang terjadi saat ini.
“Kemudian di samping itu juga ada permasalahan sebelumnya terkait dengan kerjasama. Masalah kedua berkaitan dengan kerjasama dalam pemenuhan air. Dulu ada kerjasama antara BUMD PT Gerbang NTB Emas (PT GNE) dan pihak swasta PT Berkat Air Laut (PT BAL). Itu akhirnya berujung pada pidana karena dia tidak memiliki izin pemanfaatan air,” terangnya.
Pola tersebut kembali terulang pada operasional PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) dan PDAM setempat yang kini terhenti akibat pelanggaran kelestarian lingkungan dan pencabutan izin pemanfaatan ruang laut oleh KKP.
“Lalu sekarang sebenarnya dengan pola yang sama perjanjian kita melihat pihaknya. Sekarang ini antara BUMD PDAM dengan swasta. Sekarang itu bermasalah karena izin pemanfaatan ruang laut dicabut, hal ini karena ternyata teknologi ada kerusakan ekosistem di terumbu karang disana sehingga izinnya dicabut artinya tidak bisa digunakan teknologi tersebut karena sudah di-stop apalagi dijadikan tersangka di Gakkum Kehutanan artinya secara teknis itu pelanggaran. Diskresi yang dikeluarkan oleh Lombok Utara ingin meminta agar teknologi ini beroperasi lagi padahal sudah dicabut,” tandasnya.
Kejelasan Kontrak KPBU dan Tanggung Jawab Hukum
Tinjauan mendalam juga diarahkan pada konstruksi perjanjian Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Menurut Lalu Wira, kerancuan antara skema KPBU dan praktik Business-to-Business (B2B) harus diperjelas secara transparan agar tidak mengaburkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum saat timbul kerugian atau pelanggaran.
“Kerjasama antara BUMD PDAM dan PT TCN adalah KPBU, tapi yang bekerjasama itu sebenarnya B2B antara BUMD dengan PT TCN bukan antara pemerintah dengan swasta. Ini juga menjadi perlu dibahas, kalau memang judul dari perjanjian itu adalah kerjasama pemerintah dan badan usaha maka pihaknya adalah pemerintah dan swasta,” tuturnya.
Ia menekankan pentingnya kepastian subjek hukum dalam kontrak agar penyelesaian masalah tidak melenceng.
“Kalau delegatif dia harus ditampilkan atau diformalkan karena ini ranahnya kontrak, ranah privat yang para pihaknya harus jelas. Kenapa harus jelas karena ini nanti akan berkonsekuensi pada hukum ketika nanti terjadi permasalahan. Pokoknya ada pelanggaran-pelanggaran siapa yang akan bertanggung jawab? Kalau perjanjian itu kerjasama pemerintah dan badan usaha maka pemerintah menjadi pihak disana,” tambahnya.
Kendati merinci kerumitan legalitas hukum, Lalu Wira menyimpulkan bahwa penanganan krisis air di destinasi wisata internasional tetap memerlukan jalan keluar darurat yang aman secara hukum.
“Harus dicarikan solusi karena ini adalah kebutuhan dasar tidak boleh dibiarkan juga masalah ini berlanjut terus karena akan berpengaruh pada kelanjutan hidup manusia dan daerah. Pusat juga harus memberikan atensi dan mengatasi masalah krisis air ini apalagi daerah tersebut adalah destinasi wisata,” pungkasnya.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






