MATARAM — Meski dinilai membawa sedikit perubahan positif, draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dikritik karena masih menggunakan paradigma lama yang bernuansa belas kasihan terhadap penyandang disabilitas. Paradigma ini dinilai usang dan tidak sejalan dengan pemenuhan hak asasi modern yang berbasis kesetaraan.
Kritik tajam tersebut dilayangkan oleh perwakilan Lombok Independen Disabilitas Indonesia (LIDI NTB), Lalu SNU Pradipta, dalam forum Advokasi Penguatan Sistem Perlindungan HAM di Indonesia Melalui Uji Publik RUU HAM yang berlangsung di Ruang Sidang Utama (Aula Prof. Zainal Asikin) FHISIP Universitas Mataram, Rabu (30/6/2026).
Lalu Pradipta mengakui draf RUU HAM kali ini selangkah lebih maju dibanding UU Nomor 39 Tahun 1999 karena telah memasukkan disabilitas sebagai salah satu dasar diskriminasi serta mengakui keberadaan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Namun, secara substansi, draf ini dinilai masih belum sinkron dengan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) dan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Kami mengkritik keras digunakannya istilah ‘perlakuan khusus’ bagi penyandang disabilitas di dalam draf. Istilah ini bias belas kasihan, seolah-olah kami meminta keistimewaan. Pendekatan HAM modern itu menekankan pada kesetaraan hak, penghapusan hambatan, dan partisipasi penuh, bukan santunan,” tegas Pradipta normatif namun menohok.
Akomodasi Peradilan Masih Minim, Hak Hukum Terancam Kebiri
LIDI NTB membedah sejumlah kekosongan hukum yang fatal dalam RUU tersebut. Salah satu yang paling krusial adalah belum adanya pengaturan mengenai kapasitas hukum penyandang disabilitas dan hak atas akses keadilan (access to justice) yang setara di muka hukum.
Pradipta memaparkan, draf RUU HAM masih abai dalam mewajibkan penyediaan juru bahasa isyarat, dokumen yang aksesibel (seperti format braille atau teks mudah dibaca), serta penerapan desain universal pada fasilitas pelayanan publik dan institusi penegak hukum.
“Bagaimana penyandang disabilitas bisa membela hak-hak hukumnya jika dokumen pengadilan tidak aksesibel dan tidak ada kewajiban menyediakan juru bahasa isyarat? Ini membuat ruang peradilan kita tetap eksklusif,” ujarnya.
Belajar dari Gempa NTB: Desak Sistem Evakuasi Inklusif
Catatan kritis lain yang disoroti adalah nihilnya klausul perlindungan spesifik bagi disabilitas dalam situasi darurat bencana. Berkaca pada rekam jejak kebencanaan di NTB, kelompok disabilitas kerap menjadi korban ganda karena sistem mitigasi yang diskriminatif.
LIDI NTB mendesak agar RUU HAM secara eksplisit mengatur mekanisme evakuasi inklusif, penyediaan sistem peringatan dini yang ramah tuli dan netra, hingga standarisasi tempat pengungsian yang aksesibel bagi pengguna kursi roda.
“Pengalaman empiris di NTB menunjukkan penyandang disabilitas belum dianggap sebagai bagian utuh dari masyarakat. Akibatnya, akses terhadap pendidikan, layanan publik dasar, hingga kemandirian ekonomi mereka selalu tertinggal dan ditinggalkan,” pungkas Pradipta menutup pandangannya.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






