LPW NTB Desak Reformasi Total Polri: Buntut Penangkapan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba

- Redaksi

Minggu, 22 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi Demonstrasi oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

i

Aksi Demonstrasi oleh LPW NTB dan koalisi organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil (KOMPAK) Tahun 2022 di Mapolda NTB menuntut pengusutan kematian Muardin dan Reformasi Polri. Foto: Dokumen LPW NTB

MATARAM – Lembaga Pengembangan Wilayah Nusa Tenggara Barat (LPW NTB) melayangkan surat terbuka keras yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI. Surat bernomor 01/S-Prs/LPW-NTB/I/2026 tertanggal 20 Februari 2026 tersebut menyoroti rontoknya integritas penegakan hukum menyusul dugaan keterlibatan pejabat tinggi kepolisian daerah dalam jaringan narkoba.

Kritik tajam ini dipicu oleh penangkapan Kasat Narkoba dan Kapolres Bima Kota yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. LPW NTB menilai kejadian ini bukan sekadar ulah “oknum” semata, melainkan sinyal kerusakan sistemik di tubuh institusi Polri.

Kritik Atas “Catatan Hitam” Kepolisian

Dalam pernyataannya, LPW NTB membeberkan sejumlah poin yang disebut sebagai “Catatan Hitam Kapolda NTB” di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Beberapa poin krusial yang disoroti antara lain:

  • Dugaan Kekerasan Aparat: Kasus kematian Muardin saat pengamanan Pilkades di Bima yang dinilai tidak memiliki kejelasan hukum hingga saat ini.

  • Penghentian Kasus Seksual: Penghentian penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram.

  • Maladministrasi Hukum: Adanya laporan masyarakat yang tersumbat hingga praktik “bongkar pasang” pasal dalam proses penyidikan.

  • Pembiaran Kekerasan: Tindakan represif dan pembiaran kekerasan terhadap demonstran yang menuntut keadilan.

“Persoalan anggota polisi tidak bisa lagi dilihat secara sederhana sebagai ulah satu-dua orang oknum. Jika dibiarkan tanpa reformasi total, masyarakat akan terus disuguhi pemberitaan serupa setiap hari,” tulis LPW NTB dalam surat tersebut.

Desakan Menempatkan Polri di Bawah Kementerian

Sebagai langkah konkret pencegahan penyalahgunaan kewenangan yang absolut, LPW NTB mengajukan tuntutan radikal agar pemerintah segera mengkaji ulang struktur kelembagaan Polri.

Salah satu poin utama desakannya adalah meminta Presiden dan DPR RI mempertimbangkan agar Kepolisian Negara Republik Indonesia ditempatkan di bawah kementerian, guna membatasi kewenangan yang dinilai terlalu luas dan minim pengawasan efektif.

Enam Tuntutan Utama LPW NTB:

  1. Permohonan Maaf Terbuka: Mendesak Kapolri dan Kapolda NTB meminta maaf atas keterlibatan anggota dalam “tragedi narkoba”.

  2. Transparansi Kasus: Meminta polisi menghentikan skenario pengaburan fakta dan membuka informasi seluas-luasnya terkait jaringan narkoba yang melibatkan aparat.

  3. Sanksi PTDH: Menuntut pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan proses hukum tuntas bagi seluruh aparat yang terlibat, termasuk bandar besar tanpa tebang pilih.

  4. Perlindungan Saksi: Memberikan penghargaan dan jaminan keamanan bagi masyarakat yang berani melaporkan kejahatan narkoba.

  5. Rehabilitasi Korban: Meminta fasilitas rehabilitasi medis dan sosial bagi para penyintas dan korban narkoba diperkuat.

  6. Reformasi Kelembagaan: Mendesak pengkajian ulang struktur Polri di bawah kementerian untuk memperketat pengawasan.

Informasi yang diterima media ini, hingga berita ini diturunkan, pihak LPW NTB telah mengirimkan secara resmi Surat Terbuka kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri.

 

Penulis : Hamzah Fansuri Hidayat, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA