Sosialisasi KPU Lobar, Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan

- Redaksi

Minggu, 15 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Lombok Barat menggelar kegiatan bertajuk

i

KPU Lombok Barat menggelar kegiatan bertajuk "Sosialisasi Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan" pada Kamis, 12 Februari 2026, Bertempat di Ruang Tumbuh Merdeka. Foto: Rohani Inta Dewi/Inspirasi NTB

Narasio.comKomisi Pemilihan Umum Lombok Barat menggelar kegiatan bertajuk “Sosialisasi Pendidikan Segmen Pemilih Perempuan” pada Kamis, 12 Februari 2026. Bertempat di Ruang Tumbuh Merdeka, kegiatan yang berlangsung pukul 14.00 hingga 17.00 WITA ini bertujuan untuk memperkuat literasi politik dan mendorong partisipasi aktif perempuan dalam proses demokrasi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai elemen organisasi dan komunitas, antara lain Inspirasi NTB, Fatayat NU, Immawati, Kohati, Korpri, LARD NTB, LKP3A (Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak), LPW NTB, IPPNU, Front Mahasiswa LOBAR, Komunitas Baca Khatulistiwa, Policyplus, hingga GEDSI JET WG.

Kebijakan Afirmasi 30% sebagai  Keadilan Gender

Dalam sambutannya, perwakilan KPU, Hamdi, S.Pd., M.AP., menegaskan bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan minimal 30% dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR dan DPRD telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Menurut Hamdi, aturan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan upaya konstitusional untuk menghadirkan keadilan gender di tengah sistem politik yang cenderung didominasi laki-laki. Partai politik yang tidak memenuhi kuota tersebut bahkan terancam konsekuensi administratif berupa perbaikan daftar atau pengurangan calon di daerah pemilihan terkait.

“Secara normatif, afirmasi 30% menunjukkan keberpihakan negara. Namun dalam praktiknya, jumlah perempuan yang terpilih sering kali masih terbatas, rata-rata hanya tiga hingga empat orang di satu lembaga legislatif,” ujar Hamdi.

Ia menilai keterbatasan ini menyebabkan kebijakan publik masih bersifat maskulin dan kurang mempertimbangkan kebutuhan spesifik perempuan. Oleh karena itu, KPU memprioritaskan sosialisasi inklusif dan digitalisasi informasi calon agar masyarakat memilih berdasarkan kapasitas, bukan stereotip gender.

Partisipasi Politik Perempuan sebagai Nuansa Baru

Narasumber Lalu Moh. Nazar Fazri, SE., M.PA., Dosen Universitas Nahdlatul Wathan, menyoroti korelasi antara regulasi dan aktualitas di lapangan. Ia mencatat bahwa meskipun kuota 30% diamanatkan, substansi mengenai kesetaraan, akses, dan kebutuhan perempuan harus tetap dipenuhi secara nyata.

Nazar memberikan apresiasi terhadap tren kepemimpinan perempuan yang mulai tumbuh dari wilayah timur hingga ke tingkat provinsi. Di Nusa Tenggara Barat (NTB) sendiri, kehadiran wakil gubernur perempuan menjadi bukti nyata. Ia juga memaparkan data partisipasi pemilih perempuan yang sangat tinggi, mencapai angka 80-90% pada pemilu.

“Angka partisipasi ini menjadi kontribusi besar untuk politik sebagai nuansa baru. Perempuan harus lebih aktif menjemput akses tersebut agar bisa seimbang dengan peraturan yang ada, termasuk dalam mencalonkan diri melalui partai politik,” jelasnya.

Secara filosofis, ia mengibaratkan peran perempuan dalam politik seperti perannya dalam mengatur rumah tangga. Nazar mendorong perempuan untuk terlibat aktif dalam pemilihan senator dan masuk ke dalam “pertempuran” pemilu karena suara perempuan memiliki dampak yang signifikan dan membawa nurani dalam pembuatan kebijakan.

Tantangan Politik: Popularitas vs Rasionalitas

Narasumber Ibu Hj. Athik Hidayatul Ummah, M.Pd., M.Si.,  Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, memaparkan hasil riset terkait perilaku politik dalam Pilkada di Indonesia. Ia mengungkapkan bahwa mayoritas pemilih masih bersikap Irasional, di mana pilihan lebih didasarkan pada popularitas dan “keviralan” ketimbang visi-misi.

“Yang terpilih sering kali yang terkenal karena menguntungkan partai politik secara elektoral. Hal ini berkaitan dengan biaya politik yang tinggi untuk mendapatkan kedudukan,” ungkap Athik.

Athik juga mengajak peserta untuk mengkritisi apakah keterwakilan perempuan saat ini sudah cukup untuk mengubah kebijakan atau tidak. Ia menekankan pentingnya memiliki perspektif gender untuk mengawal kaum rentan .

Isu Krusial NTB dan Penolakan Politik Uang

Dalam sesi penyampaiannya, Athik menyoroti berbagai isu krusial di NTB seperti pernikahan dini, kekerasan seksual, angka bunuh diri, aborsi, hingga fenomena perempuan sebagai kepala keluarga. Menurutnya, keluarga adalah miniatur bangsa, sehingga peran strategis perempuan dalam menagih janji politik terkait pemberdayaan, kesehatan, dan stunting sangat diperlukan.

Terkait dinamika diskusi mengenai politik uang, Athik memberikan pernyataan tegas. Ia menyayangkan sikap pragmatis masyarakat yang bersedia mengorbankan masa depan lima tahun demi uang.

“Edukasi mengenai politik uang jangan hanya seremonial. Kita harus mengharamkan politik uang agar Indonesia bebas dari sogok-menyogok. Pemerintah bertugas memberikan kesejahteraan agar praktik ini tidak lagi dianggap lumrah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa selain finansial, perempuan harus memperkuat branding dan popularitas agar layak diperjuangkan. Partai politik harus menyiapkan kaderisasi khusus agar perempuan memiliki akses yang ideal untuk dipilih dan mengisi kursi parlemen secara substansial.

Penulis : Aminah, S.Pd., M.Pd. (Tim LPW NTB dan kontributor Narasio))

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA