Pemprov NTB Dorong Desa Berdaya, Akademisi Unram Berikan Catatan

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (FEB Unram), Dr. Muhammad Firmansyah, S.E.,M.Si., ditemui pada Senin (17/11/2025), memberikan beberapa catatan untuk Desa Berdaya mengenai pelibatan masyarakat hingga penguatan kelembagaan.

i

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (FEB Unram), Dr. Muhammad Firmansyah, S.E.,M.Si., ditemui pada Senin (17/11/2025), memberikan beberapa catatan untuk Desa Berdaya mengenai pelibatan masyarakat hingga penguatan kelembagaan.

Mataram, Narasio.com – Di tengah usaha mewujudkan gagasan NTB Makmur mendunia, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) terus mendorong gerakan pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan masyarakat melalui Desa Berdaya. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)  telah melaksanakan sosialisasi pada kamis (13/11/2025).

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram (FEB Unram), Dr. Muhammad Firmansyah, S.E.,M.Si menilai langkah ini salah satu terobosan khususnya peningkatan ekonomi dan pengentasan kemiskinan. Ia memberikan beberapa catatan mengenai pelibatan masyarakat dan penguatan kelembagaan sehingga ekosistim lokal dan kemandirian desa dapat terwujud.

“Yang saya tangkap Desa Berdaya ini ingin mengentaskan kemiskinan absolut, kemiskinan ekstrim di Desa. Jadi mau mendekat langsung ke desa. Kenapa desa? Karena desa ini kan punya pemerintahan, punya manajemen, dan juga punya potensi. Saya mengamati bagaimana potensi itu bisa dijadikan untuk mentrigger atau mengatasi kemiskinan,” ujarnya Senin (17/11/2025).

Pelibatan Masyarakat dan Pemda Kabupaten

Ia menyebut bahwa kehadiran Desa berdaya ini salah satu upaya bagi pemerintah untuk melibatkan masyarakat setempat bukan saja dari luar sehingga disiapkan dengan segala perangkat pelatihan agar pengelolaan dapat berkelanjutan.

“Pelaksanaan program untuk mengatasi salah satunya kemiskinan ekstrim atau absolut, maka disiapkanlah tim pendamping. Tim ini tentu butuh pelatihan  dan pengembangan. Saya setuju prioritas tim adalah anak-anak muda di desa itu. Karena tentu mereka pertama lebih paham psikologi desa. Psikologi membangun desanya,  mereka familiar, tahu karakteristik masyarakatnya dan potensi unggulan di desanya. Walaupun di luar juga tentu mungkin lebih paham konsep,” ungkap Dr. Firman.

Lebih lanjut Dr. Firman sampaikan bahwa bukan saja pemanfaatan dari masyarakat setempat. Melainkan keterlibatan semua pihak, dari Pemprov NTB, kabuapten hingga lembaga swadaya masyarakat. Tidak hanya itu, ia juga menekankan posisi perempuan dan UMKM.

“Perlu didampingi oleh lembaga NGO misalnya, mereka kompeten untuk pendampingan. Kemudian lebih fokus lagi ada yang menangani kemiskinan perempuan, peningkatan UMKM. Jadi tidak hanya dari anak muda yang jadi tim pendamping, juga dinas-dinas yang bukan hanya mengandalkan provinsi. Ada banyak yang keroyokan. Dari Provinsi, Kabupaten, juga Kementerian, misalnya Kementerian Desa. Saya kira ini tugas dari Pak Gub kalau level atas untuk menjemput program-program Kementerian yang beririsan atau bersentuhan dengan desa,” tegasnya

Tantangan Anggaran

Ia menyebutkan bahwa hal ini dapat bermanfaat positif dan penuh dengan keterbatasan. Positifnya ini menjadi terobosan Pemprov NTB untuk mengatasi kemiskian ekstrim sementara keterbatasan mungkin bisa berdampak pada penerapan aturan main dan keuangan daerah.

“Kalau saya kira untuk positifnya, kita bisa menangani cepat kemiskinan. Jadi kita tidak merencanakan di atas meja, tapi kita langsung ke lapangan. Keterbatasan itu dalam konteks penganggaran yang besar, butuh waktu sehingga lebih mudah kita menjalankan sesuatu itu berbarengan, satu konsep, satu program yang sama, karena ini tematik, terus berbeda antar desa, butuh energi, butuh tenaga, butuh biaya yang tidak sedikit,” kata Firman.

Regulasi dan Kelembagaan

Terakhir ia berharap bahwa pelaksanaan Desa Berdaya ini tidak boleh terlepas dari aturan main juga mekanisme sehingga terbangunnya sistem yang melibatkan antar lembaga.

“Aspek yang paling penting adalah aspek kelembagaannya. Aspek kelembagaan itu penetapan keanggotaan tim, keorganisasian, kemudian aturan main. Aturan main itu biar jangan sampai program ini hanya sebatas jangka pendek. Harus ada regulasi yang mengikat. supaya dia bisa berkelanjutan. Jangan sampai hanya di eranya Pak Iqbal, tetapi juga bisa by system berkembang terus. butuh regulasi atau butuh aturan main yang jelas. Kemudian juga harus konkret untuk penganggaran. Penganggaran itu dalam arti sudah disetujui oleh DPRD,” tutupnya.

 

Penulis : David Putra Pratama, S.H.

Editor : Redaksi Narasio

Lanjutan Narasi

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum
Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain
Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB
IGJ Ingatkan RI Soal Moratorium Permanen E-Commerce WTO, Indonesia Terancam Kehilangan Pendapatan Bea Masuk
Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama
Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba
Penetapan Tersangka Badai NTB, Koalisi Aktivis Lawan Kapolres Bima di Praperadilan
Pakar Hukum UI: Indonesia Harus Fokus Sektor Unggulan, Jangan Coba Jadi Segalanya

Lanjutan Narasi

Sabtu, 11 April 2026 - 21:45 WITA

Permohonan Praperadilan Badai NTB Ditolak, Koalisi Aktivis Sebut Hakim Abaikan Kepastian Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 19:48 WITA

Pemberi dan Penerima Suap “Korupsi Dana Siluman”, Akademisi Unram: Ada Keterlibatan Pihak Lain

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:00 WITA

Kapolres Bima Dinilai Tak Patuh, Mangkir Sidang Perdana Praperadilan Badai NTB

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:30 WITA

Gerakan Koalisi Rakyat Anti Narkoba, Pemuda Ambalawi Deklarasi dan Tanda Tangan Komitmen Bersama

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:17 WITA

Menembus Batas Kaku Hukum: Ikhtiar Kolektif Ambalawi Melawan “Gurita” Narkoba

Lensa Hari Ini

David Putra Pratama, S.H. , Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Mataram. Foto : Dok. Istimewa

Opini

Suap Bukan Hutang, Oknum 15 Anggota DPRD NTB Layak Diusut

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:45 WITA

Ilustrasi : Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Pendapat Hukum

Penegakan Hukum dan Rehabilitasi Narkotika di Indonesia

Minggu, 5 Apr 2026 - 22:32 WITA