MATARAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram mengabulkan putusan sela dalam perkara pidana nomor 756/Pid.B/2025/PN Mtr, Rabu (17/12/2025). Putusan tersebut menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum, yang berimplikasi pada perlindungan enam aktivis mahasiswa dan buruh dari tahanan.
Sidang yang berlangsung di Ruang Kartika sekitar pukul 14.45 WITA dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Luthfi, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Made Hermayanti Muliarta, SH., MH., dan I Made Gede Trisnajaya, SH., MH. Suasana konferensi yang awalnya hening seketika riuh dengan isak tangis haru dan ucapan terima kasih dari keluarga, pelajar, serta Tim Penasehat Hukum saat amar putusan sela dibacakan.
Isi Amar Putusan Sela Pengadilan Negeri Mataram
Dalam definisi sela setebal 40 halaman tersebut, Majelis Hakim menetapkan lima poin utama sebagai berikut:
-
- Menyatakan keberatan (eksepsi) Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut diterima;
- Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10Eoh.2/10/2025 tanggal 12 Nopember 2025 batal demi hukum;
- Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
- Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil.
Ketukan palu hakim pada persidangan ke-5 ini menandai berakhirnya masa tahanan bagi Ferry Adrian dan kawan-kawan yang telah mendekam di jeruji besi hingga 107 hari.
Alasan Hukum Dakwaan Batal Demi Hukum
Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sependapat dengan Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB bahwa surat dakwaan JPU bersifat kabur ( obscuur libel ) dan tidak memenuhi syarat materiil. Terdapat dua poin krusial yang menjadi dasar pembatalan dakwaan:
Pertama, adanya ketidakjelasan uraian dakwaan dalam menentukan kualifikasi perbuatan para pelaku kejahatan. Jaksa dinilai tidak cermat dalam menjelaskan apakah para kriminal berperan sebagai pelaku utama atau pihak yang ikut serta melakukan tindak pidana. Hal ini diputuskan penetapan perbuatan pidana sehingga dakwaan dianggap tidak jelas dan tidak terang.
Kedua, terjadi kesalahan fatal dalam penulisan identitas penipu pada dakwaan kedua. Penuntut Umum mencantumkan nama Lalu Aji Sanjaya Putra sebagai Terdakwa III sekaligus Terdakwa IV (melanggar Pasal 406 KUHP). Di sisi lain, Terdakwa III yang sebenarnya, yakni Arju Namat Taesir alias Arju, justru tidak didakwakan dalam dakwaan kedua tersebut. Ketidaksinkronan ini menimbulkan keraguan-raguan mengenai pihak mana yang sebenarnya menjadi penjual.
Momentum Kebebasan di LAPAS Kelas II A Lombok Barat
Pasca penyelesaian di siang hari, proses administrasi diselesaikan hingga malam hari. Sekitar pukul 20.45 Wita, keenam aktivis tersebut keluar dari pintu LAPAS Kelas II A Lombok Barat. Kepulangan mereka disambut oleh pelukan keluarga dan Tim Pembela yang telah menunggu sejak sore hari.
Kebebasan ini dianggap sebagai amunisi penyemangat bagi gerakan #bebaskankawankami serta ribuan tahanan politik lainnya yang terlibat dalam aksi resonansi #IndonesiaDarurat dan #IndonesiaGelap pada periode Agustus – September 2025 di berbagai daerah, seperti kasus Delpedro dkk di PN Jakarta Pusat, Laras Faizati di PN Jakarta Selatan, serta Adetya Pramandira dan Fathul Munif di Semarang.
Sorotan Terhadap Kinerja Institusi Kepolisian
Kejadian ini dihilangkan dari aksi yang terjadi di Polda NTB yang dipicu oleh kekecewaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Massa saat itu menuntut pertanggungjawaban atas terbunuhnya Affan Kurniawan, seorang driver ojek online yang terlindas mobil taktis Brimob.
Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyatakan bahwa para aktivis bukanlah aktivisme profesional, melainkan mahasiswa dan buruh yang secara kebetulan terjadi dalam aksi bersama ribuan mahasiswa dan driver ojol. Pihak menilai pembela proses penyidikan di kepolisian sejak awal mengandung banyak kesalahan hukum acara dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Kritik tajam juga diarahkan pada tata kelola Polda NTB. Di tengah besarnya anggaran APBN, kepolisian di NTB menyampaikani terkait keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkotika, penipuan, hingga pembunuhan. Selain itu, penegakan hukum pada isu lingkungan seperti hutan gundul di Pulau Sumbawa, tambang ilegal, dan limbah tambak udang tak berizin di pesisir NTB dinilai masih buruk.
Harapan Penghentian Penuntutan
Atas putusan sela yang menyatakan dakwaan batal demi hukum yang secara yuridis berarti perbuatan yang dianggap tidak ada sejak awal dan cacat materiil. Tim Pembela Aliansi Mahasiswa dan Rakyat NTB menyampaikan harapan besar kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTB.
Mereka meminta pihak Kejaksaan menggunakan kewenangannya untuk menghentikan pemanggilan atas kasus ini secara permanen, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang telah dialami para terdakwa selama masa tahanan.
Penulis : Yunita, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






