MATARAM – Diskusi publik “Sorot Kamera” Edisi ke-12 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Mataram, Jumat (12/12/2025), menjadi panggung bedah kasus yang menohok. Mengangkat tema “Membongkar Skandal Korupsi NCC, Peran, dan Potensi Rehabilitasi Rosiady sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat,” diskusi ini menghadirkan analisis tajam dari pakar hukum pidana Universitas Mataram, Taufan, S.H., M.H.
Bertempat di Aula Prof. Zainal Asikin, Gedung A Program Studi Ilmu Hukum FHISIP Unram, diskusi yang dibuka oleh Dekan FHISIP, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, S.H., M.H., ini tidak hanya sekadar mereview putusan, melainkan membongkar konstruksi hukum yang dinilai memiliki celah fatal, terutama terkait pembuktian kerugian negara dan penerapan pasal terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Dr. H. Rosiady Sayuti.
Dalam paparannya, Taufan menyoroti bagaimana ambisi pembangunan daerah yang berbenturan dengan keterbatasan anggaran, justru menyeret pejabat publik ke dalam jeruji besi melalui proses peradilan yang menyisakan tanda tanya besar terkait validitas alat bukti.
Ambisi “NTB Bersaing” dan Sengkarut Aset
Taufan memulai analisisnya dengan membedah putusan, dari dakwaan hingga pertimbangan hakim. Ia menjelaskan bahwa kasus National Convention Center (NCC) ini tidak bisa dilepaskan dari konteks visi “NTB Bersaing” yang diusung pemerintah daerah kala itu.
“Berdasarkan fakta persidangan, Pemerintah Provinsi NTB memang memerlukan fasilitas berupa Convention Centre untuk mendukung acara berskala regional hingga internasional. Namun, kendala utamanya adalah ketiadaan anggaran,” ujar Taufan di hadapan peserta diskusi.
Kondisi fiskal inilah yang melahirkan inisiatif pola Bangun Guna Serah (BGS) dengan pihak ketiga, yakni PT. Lombok Plaza. Taufan merinci bahwa keinginan melakukan perjanjian ini sejatinya sudah muncul sejak tahun 2012. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor: 711 Tanggal 28 Desember 2012 tentang penetapan persetujuan tanah milik Pemprov NTB melalui pola BGS.
Namun, persoalan muncul pada status aset. Taufan menyoroti temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI per 31 Desember 2012 yang menyebutkan bahwa objek tanah dan bangunan (eks PKBI) yang dikerjasamakan tersebut, saat itu tidak tercatat sebagai aset Pemprov NTB, melainkan milik lembaga swasta.
“Di sinilah letak kerumitan awalnya. Ada semangat membangun infrastruktur tanpa APBD melalui BGS, namun alas hak objek yang dikerjasamakan ternyata bermasalah secara administratif di mata auditor,” jelasnya.
Anomali Penerapan Pasal: Antara Wewenang dan Perbuatan Melawan Hukum
Poin krusial yang dibedah Taufan adalah konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menggunakan dakwaan Primair Pasal 2 dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam vonisnya, hakim menerapkan Pasal 2 UU Tipikor yang menitikberatkan pada unsur “setiap orang” yang melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan merugikan keuangan negara. “Dalam putusannya, hakim menyatakan Rosiady turut serta dalam korupsi yang dilakukan”. Padahal, menurut Taufan, dilihat dari konstruksi fakta dan alat bukti yang digunakan, sebagai seorang Sekretaris Daerah yang merupakan pejabat publik (Aparatur Sipil Negara), lazimnya jerat hukum yang digunakan adalah Pasal 3, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan.
“Prof. Rosiady dikenakan Pasal 2, bukan Pasal 3. Hakim dalam pertimbangannya menilai kesalahan terdakwa masuk kategori pelaku sebagai turut serta. Namun, penerapan Pasal 2 ini menjadi pintu masuk untuk melihat bagaimana hakim mengonstruksikan ‘turut serta’ (deelneming) dalam kasus ini,” papar Taufan.
Dalam dakwaan, Rosiady dianggap bersama-sama dengan Ir. Dolly Suthajaya Nasution (Direktur PT. Lombok Plaza) melakukan perbuatan korupsi. Taufan mengajak peserta diskusi untuk menelisik lebih dalam mengenai kewenangan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Merujuk pada Pasal 7 huruf e Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2007 tentang Kerjasama Daerah jo Pasal 3 Permendagri No. 22 Tahun 2009, kewenangan pengelolaan BMD sejatinya berada di tangan Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD. Proses kerja sama daerah harus melalui tahapan ketat: persiapan, penawaran, penyiapan kesepakatan, penandatanganan, hingga pelaksanaan.
“Pertanyaannya, di mana posisi Sekda? Jika Gubernur adalah pemegang kekuasaan penuh, apakah pendelegasian wewenang kepada Sekda serta-merta memindahkan tanggung jawab pidana? Dalam konsep hukum administrasi yang beririsan dengan pidana, ketika ada pendelegasian, baru lah muncul kewajiban. Namun, kesaksian TGB (Tuan Guru Bajang/Mantan Gubernur) di persidangan justru menjadi hal yang memberatkan posisi Prof. Rosiady dalam putusan hakim,” ulas Taufan secara kritis.
Cacat Logika dalam Perhitungan Kerugian Negara
Bagian paling menohok dari presentasi Taufan adalah kritiknya terhadap metode dan subjek yang menghitung kerugian negara dalam kasus NCC. Ia menyebut hal ini sebagai “bahaya laten” dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Dalam kasus NCC, kerugian negara dideklarasikan berdasarkan perhitungan dari akuntan publik. Namun, fakta persidangan mengungkap sebuah realitas yang mengejutkan: bahwa dalam nota pembelaan kuasa hukum, akuntan publik yang digunakan ternyata tidak mampu menunjukan bukti surat sebagai akuntan publik yang tersertifikasi.
“Hukum pidana itu mencari kebenaran materiil, kebenaran yang sebenar-benarnya. Memang, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) memberikan ruang bagi hakim untuk menentukan kerugian negara berdasarkan keyakinannya, dan bisa menggunakan instansi selain BPK, BPKP maupun akuntan publik tersertifikasi. Namun, secara tata negara dan perundang-undangan, lembaga konstitusional yang memiliki mandat to declare kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tegas Taufan dengan nada tinggi.
Ia menjelaskan bahwa BPK, BPKP, atau setidaknya Akuntan Publik yang tersertifikasi dan memiliki sertifikasi forensik audit, adalah standar utama dalam pembuktian korupsi. Ketika pengadilan menerima perhitungan dari akuntan publik yang tidak tersertifikasi, maka validitas “kerugian negara” sebagai unsur utama Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor menjadi sangat rapuh.
“Bagaimana mungkin kita menguji sahnya penghukuman seseorang, merampas kemerdekaan seseorang, ketika basis angkanya dihitung oleh pihak yang kompetensinya tidak terverifikasi secara hukum? Ini adalah celah hukum yang sangat berbahaya,” lanjutnya.
Bahaya Preseden “Semua Boleh Menghitung”
Lebih jauh, Taufan memperingatkan dampak sistemik dari putusan kasus NCC ini bagi iklim hukum dan demokrasi di Indonesia. Jika preseden ini terus dibiarkan, di mana “siapa saja” boleh menghitung dan menyatakan kerugian negara dan diamini oleh hakim, maka kepastian hukum akan runtuh.
“Menyoroti bahayanya ketika kita membuka keran bahwa ‘semua boleh menghitung dan menyatakan’. Jika LSM bisa menghitung, jika akuntan tak bersertifikat bisa menghitung, dan itu dijadikan dasar memenjarakan pejabat, maka bahaya bagi keberlangsungan kita bernegara. Tidak ada lagi standar baku. Pejabat pembuat kebijakan akan selalu dihantui oleh ketidakpastian hukum,” ungkap Taufan.
Dalam perspektif Taufan, seharusnya hakim berani melakukan judicial activism dengan menolak perhitungan yang tidak kredibel. Kekeliruan dalam menentukan lembaga auditor berimplikasi pada tidak terbuktinya unsur “merugikan keuangan negara” secara sah dan meyakinkan (beyond reasonable doubt).
Peluang Rehabilitasi?
Diskusi yang juga dihadiri oleh narasumber lain seperti Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., dan Dr. Ainuddin, S.H., M.H., ini mengerucut pada simpulan bahwa kasus yang menjerat Rosiady Sayuti memiliki banyak catatan prosedural dan substansial yang layak diuji kembali.
Meskipun vonis telah dijatuhkan, Taufan menyiratkan bahwa analisis akademis ini penting sebagai bahan eksaminasi publik. Potensi rehabilitasi nama baik, setidaknya secara sosial dan akademis, sangat terbuka jika publik memahami bahwa ada konstruksi hukum yang “dipaksakan” dalam kasus ini—mulai dari status aset, pendelegasian wewenang Gubernur yang “cuci tangan”, hingga penggunaan auditor yang tidak kredibel.
“Kasus Prof. Rosiady bukan sekadar soal satu individu. Ini adalah alarm bagi kita semua tentang bagaimana hukum pidana korupsi diterapkan. Apakah murni penegakan hukum, atau ada kegagalan kita dalam memahami administrasi pemerintahan yang dikriminalisasi dengan bukti yang prematur?” pungkas Taufan menutup sesi diskusi.
Diskusi ini memberikan pencerahan sekaligus peringatan keras bagi para penegak hukum dan akademisi di Nusa Tenggara Barat, bahwa perang melawan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang justru melanggar prinsip keadilan itu sendiri.
Penulis : Alyssa Rizkia Haris
Editor : Redaksi Narasio






