Guru Besar HTN Unram Kritik Keras Praktik Polisi Aktif Menduduki Posisi Sipil
Fenomena masifnya penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif pada jabatan-jabatan sipil di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah kembali diuji oleh palu konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 kini hadir sebagai kritik hukum yang tajam, secara fundamental menyoroti kekaburan norma dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Mataram (Unram), Prof. Dr. Galang Asmara, S.H., M.Hum., putusan MK tersebut menjadi momen penting untuk mereformasi kembali substansi Kepolisian yang selama ini dianggap benar namun sesungguhnya keliru secara konstitusional.
Hal ini disampaikannya dalam Diskusi Sorot Kamera Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram Edisi Ke-11 yang mengangkat tema “Dinamika Netralitas Kepolisian Pasca Putusan MK: Pergulatan Hak Politik dan Profesionalitas,” pada Rabu (26/11/2025)).
“Putusan MK ini menjadi persoalan mendasar yang berkaitan dengan praktik Polisi menjabat dalam instansi sipil. Polri memiliki tugas utama menjaga ketertiban dan keamanan, lantas mengapa mereka berada di mana-mana? Di instansi pemerintah, di bawah komando sipil, dan bukan di bawah komando Polisi?” ujar Prof. Galang, menegaskan inti kritikan Putusan MK.
Problematika Pasal 28 Ayat (3): Dualisme Perintah Hukum
Prof. Galang Asmara memaparkan bahwa pangkal persoalan ini bermula pada Pasal 28 UU No. 2 Tahun 2002. Sementara Ayat (1) dan (2) mengatur larangan Polisi aktif terlibat dalam politik praktis, Ayat (3) inilah yang menjadi titik fokus kritik konstitusi.
Pasal 28 Ayat (3) secara eksplisit mengatur batasan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar instansi Kepolisian, yaitu:
“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
Logika hukum dari pasal ini sangat jelas: untuk memegang jabatan sipil, seorang anggota Polisi harus memilih salah satu status—mengundurkan diri atau pensiun—demi menjaga fokus dan profesionalitasnya.
Namun, yang menciptakan “kekaburan norma” (normative ambiguity) adalah keberadaan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3), yang justru membuka celah dan menjadi dasar pembenaran praktik Polisi aktif menjabat di luar institusi.
“Pasal 28 mengharuskan anggota Kepolisian mengundurkan diri atau pensiun. Lalu mengapa Penjelasan Pasal 28 bisa berbeda?” tanyanya kritis.
Celah Hukum dalam Penjelasan Pasal 28 Ayat (3)
Prof. Galang menjelaskan bahwa selama ini, Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) lah yang digunakan sebagai dasar hukum bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil. Penjelasan tersebut membolehkan Polisi aktif menjabat di luar instansi Polisi, dengan beberapa syarat yang bersifat kontradiktif dengan batang tubuh pasal.
Celah utama yang dipaparkan Prof. Galang terletak pada interpretasi “tidak berdasarkan penugasan Kapolri tapi menjabat karena permintaan institusi itu sendiri.”
Jika Penjelasan tersebut diartikan secara luas, maka seorang anggota Polisi aktif dapat:
- Menduduki jabatan sipil atas permintaan Gubernur, Kepala Lembaga Non-Kementerian, atau pimpinan instansi sipil lainnya.
- Penugasan tersebut tidak harus berdasarkan surat perintah atau penugasan resmi dari Kapolri.
“Fenomena ‘di mana-mana ada Polisi’ disebabkan oleh Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) yang sangat fleksibel ini. Anggota Polisi bisa saja menduduki jabatan tersebut tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun, hanya karena ada permintaan dari institusi sipil,” tegas Prof. Galang.
Pengecualian dan Kekaburan Ganda
Selain celah “permintaan institusi,” terdapat juga pengecualian untuk jabatan-jabatan tertentu yang dinilai memiliki kaitan erat dengan fungsi Kepolisian, seperti di Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Narkotika Nasional (BNN), atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk jabatan-jabatan yang ‘erat kaitannya dengan Kepolisian’ ini, ada pandangan yang menyatakan bahwa Polisi aktif tidak perlu mengundurkan diri. Hal ini menciptakan dua penafsiran yang saling bertentangan (kekaburan ganda) dalam satu norma hukum yang sama:
- Penafsiran Ketat (sesuai Batang Tubuh Pasal): Wajib mengundurkan diri atau pensiun untuk menjabat di luar Polisi.
- Penafsiran Longgar (sesuai Penjelasan/Praktik): Boleh menjabat jika ada permintaan institusi sipil atau jika jabatan tersebut memiliki kaitan erat dengan Polisi.
Kekaburan norma ini, menurut Prof. Galang, telah menjadi landasan bagi praktik penempatan Polisi aktif yang tidak terkontrol, mengancam netralitas lembaga sipil yang mereka masuki, serta mengaburkan fokus tugas utama Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban.
Mengembalikan Ketegasan Hukum
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 secara esensial menuntut agar hukum dikembalikan pada ketegasan Pasal 28 Ayat (3) yang sesungguhnya. Putusan ini mengkritisi fakta bahwa Polisi, yang seharusnya berada di bawah komando Polisi untuk tugas-tugas penegakan hukum, justru berada di bawah komando sipil di berbagai instansi pemerintah.
Prof. Galang Asmara menekankan bahwa implikasi Putusan MK ini adalah desakan agar DPR dan Pemerintah segera merevisi UU Kepolisian, khususnya dengan menghapus atau memperjelas secara definitif Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) yang telah menjadi lubang hitam dalam reformasi Polisi.
“Tujuan reformasi adalah menjadikan Polisi sebagai institusi yang profesional, berfokus pada tugasnya, dan netral dari intervensi politik. Jika Penjelasan ini terus dipertahankan, maka upaya reformasi akan sia-sia karena pintu Polisi aktif masuk ke jabatan sipil tetap terbuka lebar,” pungkasnya.
Putusan MK ini, oleh karena itu, harus dimaknai sebagai amanat Konstitusi untuk menegakkan garis batas yang jelas antara peran militer/penegak hukum dengan peran sipil demi menjaga prinsip profesionalitas dan netralitas Polri sebagai pilar demokrasi.
Penulis : David Putra Pratama, S.H.
Editor : Redaksi Narasio






